Menerobos Tembok Baja TPST KM 14

On 7:36:00 AM


 
Menerobos Tembok Baja TPST KM 14
SUNGAIPENUH,GO-Paska penolakan masyarakat Belui. Kini Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) berlokasi di KM 14 Kota Sungaipenuh kembali diselimuti rumput dan ilalang. Tidaklah sulit menuju lokasi yang berbukitan itu, hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit dari pusat Kota Sungaipenuh.

Tahun 2016 lalu, lokasi TPST ini pernah dihebohkan oleh Mahasiswa Gempur Kota Sungai Penuh dan DPRD Kota Sungaipenuh. Bahkan, saat itu terjadilah hering antara Mahasiswa, DPRD Kota Sungaipenuh, BPN dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.

“Dulu kita pernah hering dengan Mahasiswa dengan memanggil SKPD terkait termasuk BPN. Saat hering itu terungkap bahwa tanah TPST seluas 3 hektar telah dibangun itu bukanlah milik Pemkot akan tetapi dalam sertifikat milik Maiyanis. Kita amat kaget pengakuan itu disampaikan langsung oleh Kepala BPN Kota Sungaipenuh,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Sungaipenuh, Hardizal kepada GO. 

Dalam hearing itu, Dewan juga memanggil mantan Kadis DPPKAD Asrizal. Menurut Hardizal, berdasarkan keterangan mantan Kadis DPPKAD Asrijal dihadapan Dewan, Mahasiswa, wartawan dan LSM, Asrijal menolak tanah itu dimasukkan kedalam asset daerah, sebab, tanah itu bukanlah tanah milik pemerintah. 

“Pak Asrijal ketika itu mengatakan kepada kami, bahwa dia menolak tanah itu masuk kedalam asset daerah, karena tanah itu sertifikatnya bukan atas nama pemerintah,” tegasnya.

Kemudian, politisi yang keras menyoroti kinerja Pemerintah itu merasa heran kenapa Pemkot begitu ngototnya menjadikan TPST KM 14. Pasalnya, Maiyanis berasal dari Tanah Kampung yang baru membeli lahan TPST tahun 2013 dan tiba – tiba tanahnya dipakai untuk lokasi TPST. 

“Ini ada apa sebenarnya. Patut diduga ada upaya pencucian uang disini. Secara Dewan (politik) tidak bisa melakukan ini dalam bentuk Pansus, karena hanya saya sendiri saja yang ingin dibentuk Pansus sedangkan teman – teman yang lain tidak ada yang setuju. Sekarang ini kita serahkan kepada aparat hukum untuk mengusutnya secara tuntas,” harapnya. 

Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Mulyadi Yakup dikonfirmasikan mengakui bahwa Dewan tidak bisa membuat pansus karena tidak adanya usulan dari anggota. “Untuk membuat Pansus tentu ada usulan dari anggota, sampai sekarang ini belum ada usulannya masuk kepada saya,” terangnya 

Disinggung adanya pembangunan dilokasi TPST KM 14 yang tanahnya bukan milik Pemerintah Kota, dirinya dengan tegas itu adalah kesalahan. Sebab, bangunan pemerintah tidak dibenarkan dibangun diatas tanah orang lain. 

“Itu jelas tidak diperbolehkan. Tanyakan saja kepada PU kenapa mereka membangun disana,” tegasnya Anggota DPRD Kota Sungaipenuh M Sanusi menambahkan, keheranannya tentang TPST itu terkait pembangunan yang didahulukan dibandingkan kepengurusan AMDAL. 

“Berdasarkan keterangan AMDALnya baru keluar tahun 2015. Sedangkan, proses pelaksanaan pembangunan TPST itu sudah dilakukan sebelum AMDAL. Saya waktu meninjau TPST dahulu sempat adu mulut dengan Kepala BLHKP, Munasri,” tegasnya. 

Untuk diketahui, tahun 2016 lalu, TPST ini sempat memanas, menjadi perhatian media online. Seperti dilansir oleh media online statement dari anggota DPRD Kota Sungaipenuh dari Partai Golkar Desrianto Khudri, yang ditulis 29 April 2016 lalu. 

Politisi Golkar ini mendapatkan kejanggalan dalam proyek pembangunan TPST di Km 14 Kota Sungai Penuh. Kejanggalan pertama adalah pengurusan Amdal TPST, Pemerintah Kota Sungai Penuh masih menggunakan sertifikat atas nama pribadi. Kedua, berdasarkan keterangan BLHD, luas tanah yang digunakan untuk TPST seluas 5 Hektare, akan tetapi laporan dari BPN kepada DPRD Sungai Penuh, tanah yang digunakan seluas 3.5 Hektare.(tim)

Kades Tanjung Genting Di Nilai Serakah?

On 6:07:00 AM


Kades Tanjung Genting Di Nilai Serakah?

Kerinci,GO- Seperti pepatah lama mengatakan tentang keserakahan, "makan ayam dengan bulu- bulunya".

Hal itulah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Genting bernama Asmir. Betapa tidak, dalam memimpin desanya, Asmir memakai segenap anggota keluarganya untuk menjabat sebagai staf, tanpa melibatkan orang lain.

Hal ini tentu saja merupakan sebuah pelanggaran terhadap undang- undang dan peraturan daerah yang ada. Perlakuan kades ini saat ini tentu saja menjadi gejolak dalam masyarakat Desa Tanjung Genting.

Apalagi melihat besarnya Dana Desa yang dikucurkan pemerintah, kuat indikasi Asmir ini telah melakukan penggelapan dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya.

“Salah satunya ialah, ia menempatkan anaknya sebagai bendahara desa. Padahal, anaknya itu tidak berdomosili di Tanjung Genting, melainkan merupakan warga desa lain. Dulunya kami yang terdaftar sebagai staf, akan tetapi kami telah diberhdntikan secara diam- diam dan menggantikan dengan anaknya" ujar Osrial beberapa waktu lalu kepada GO. (atg)

Proyek Rp. 8,8 M. Tanpa Pengawasan, Zoni Irawan : Kita Minta di Bongkar !

On 6:15:00 AM


Proyek Rp. 8,8 M. Tanpa Pengawasan, Zoni Irawan : Kita Minta di Bongkar !
 

Sungai Penuh, GO-Proyek peningkatan jalan Sungai Jernih-Renah Kayu Embun yang berlokasi di Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh di duga kuat cacat mutu. Selain itu lemahnya kontrol pengawasan dari pihak Dinas Pengerjaan Umum (PU) pada pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut keterangan Himawan kepada GO mengatakan, bahwa terdapat kejanggalan yang cukup patal pada pelaksana, yakni adanya dugaan menyalahi spesifikasi teknis.

“Kualitas meterial sangat kita ragukan, yakni terlihat pada kualitas material yang digunakan sesuai dengan produk stone cuesar,” kata Himawan, Kamis, (15/12).

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan proyek ini Himawan menduga tidak dilakukan uji labor. “Saya menduga meterial tidak dilakukan uji labor, atau izin kelayakan yang digunakan oleh pihak pelaksana dilapangan,” ungkapnya.

Sementara itu sumber lainnya juga mengatakan bahwa mutu aspal yang digunakan yakni pada ac-bc di ragukan lagi. “Kualitas aspal asphalt congcreed binder course (ac-bc) kita ragukan. Karena, dapat di lihat dari mutu material yang dihamparkan dilapangan,” tukasnya.

Sumber menambahkan, lemahnya pengawasan dari pihak Dinas PU Kota Sungai Penuh diduga sebagai pemicu buruknya hasil proyek tersebut.

“Kita menilai pengawasan dari dinas PU Kota Sungai Penuh sangat lemah dalam mengawasi pelaksanaan dilapangan,” sebutnya.

Sementara itu terkait hal ini Zoni Irawan mengatakan, bahwa didalam pelaksanaan proyek yang bernilai fantastis ini diduga terjadinya kekeliruan yang patal.

“Ya, saya menilai palaksananya tidak layak. Karena sama-sama kita ketahui bahwa pelaksanaan proyek yang menelan biaya besar ini dikerjakan oleh rekanan yang pernah terjerat dalam permasalahan hukum dan menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Sungai Penuh yakni terjerat kasus proyek Bandara Depati Parbo,” tegas Zoni.

Terkait hal ini, GO belum mendapatkan klarifikasi kepada pihak Dinas PU Kota Sungai Penuh. “Bapak sedang ada pertemuan  rapat,” ujar salah satu staf di kantor. 

Sertifikat PRONA di Kerinci Diduga Jadi Ajang Pungli Kades

On 7:13:00 PM


Sertifikat PRONA di Kerinci Diduga Jadi Ajang Pungli Kades

Kerinci, GO
-Pembuatan sertifikat tanah secara massal melalui Proyek Agraria Nasional (PRONA) merupakan salah satu kegiatan pembangunan Pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

Berdasarkan pasal 19 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan diantaranya melanjutkan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 UU RI No 5 Tahun 1960 terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan PRONA.

Zoni Irawan Ketua umum LSM Geger ketika Dikonfirmasi GO mengatakan berdasarkan hasil tim investigasi LSM Geger dilapangan banyak ditemui oknum kades di Kabupaten Kerinci yang diduga kuat melakukan pungutan liar untuk pembuatan sertifikat PRONA.

Pungli tersebut berkisar Rp. 500 ribu sampai dengan Rp. 1 Juta. Dan ini sudah menjadi keluhan masyarakat.

“Tujuan penyelenggaraan PRONA untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah. Nah, saya tahu persis sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Kantor Pertanahan, pada program pengelolaan Pertanahan. Jadi Biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan tanah adalah gratis pemohon tidak dipungut biaya/bebas biaya,” ungkapnya lagi.

Rp. 1,6 M Korupsi Disporabudpar Kab. Kerinci, Syafriadi : 7 Orang Diduga Terlibat

On 7:45:00 AM


Rp. 1,6 M Korupsi Disporabudpar Kab. Kerinci, Syafriadi : 7 Orang Diduga Terlibat
 
Kerinci, GO-Laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Kerinci sebanyak 7 orang di duga terlibat. Laporan tertanggal 22 Agustus 2016 ini di laporkan oleh LSM Tipikor ke Kejari Sungai Penuh.

Kepada GO Safriadi mengatakan, dalam kasus yang di laporkan kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ini terindikasi terjadinya kerugian negara Rp. 1,6 milyar.

“Berdasarkan surat laporan kami : 010/Lsm-Tipikor-D/VIII/2016 terdapat tujuh nama yang kita lapor masing-masing berinisial A, selaku Pengguna Anggaran (PA), AL selaku PPK, TH, M, R, D, dan E dengan kerugian mencapai Rp.1,6 milyar,” ungkapnya.

Selain dugaan kerugian pada kegiatan Festival Masyarakat Peduli Danau Kerinci (FMPDK) namun pada kegiatan dinas tersebut juga terjadi pada dana kegiatan proyek Fisik.

“Juga ada dugaan korupsi pada Dana Promosi Wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta,”terangnya.

Dugaan ini lanjut Safriadi satu-persatu sudah mulai di panggil. “Ya, masih dalam proses oleh pihak Kajari Sungai Penuh. Informasi yang saya dapat sudah ada pemanggilan terhadap tujuh orang tersebut untuk di mintai keterangan,” tukasnya.

Guntur, Kades Siulak Tenang Dituding Gelapkan Raskin

On 6:23:00 PM

Guntur, Kades Siulak Tenang Dituding Gelapkan Raskin
 
Kerinci, GO- Lagi-lagi pedistribusian beras miskin (raskin) di sorot. Kali ini Kepala Desa Siulak Tenang Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Guntur di tuding menyelewengkan bantuan dan tabrak peraturan pemerintah.
 
Padahal dalam hal oembagian raskin ini, melalui sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Kerinci, pihak Bulog, serta Badan Statistik Kabupaten Kerinci yang diadakan di ruang pola Bupati Kerinci beberapa hari lalu.
Guntur diduga serobot peraturan pemerintah dalam pembagian raskin. Yakni menaikan harga raskin. 
 
“Padahal raskin dalam sosialisasi di ruang pola kantorBupati kemarin tidak diperbolehkan untuk di naikkan harganya, namun sayang ia (Guntur) berani menabrak peraturan tersebut,” terang warga Desa Siulak Tenang kepada GO, Rabu, (02/11).
 
Ditambahkannya lagi, penyaluran beras miskin harus pada titik distribusi sesuai yang di tetapkan oleh pihak kecamatan masing-masing. Namun sesuai dengan kondisi yang ada di tengah-tengah masyarakat sekarang ini,sehinga harga beras miskin hanya boleh di naikan bila nama yang terdaftar dalam RSTM-PM masing-masing desa tersebut menyetujui bersama dengan aparat pemerintah dan tokoh masyarakat desa setempat.
 
“Sesuai dengan jumlah perongkosan yang harus di bayarkan. Dalam sosialisasi tersebut sudah saya sampaikan permasalahan penukaran nama seperti warga yang tutup usia disesuaikan dan warga yang pindah domisili,” kata Firdaus.
 
Kondisi ini katanya lagi, peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan sebelumnya. “Namun lain lagi yang di lakukan oleh Si Guntur Kades Desa Siulak Tenang. Dari nama yang terdaftar dalam RSTM-PM sejumlah 136 keluarga seharus nya mendapat penyaluran raskin dari bulog sebanyak 544 (Januari-April)+272(Mei-Juni) tahun 2016 sebanyak 816 zak,” tegasnya.
 
Celakanya lagi kata sumber GO, tanpa boleh di kurangi jatah per keluarga oknum kades tersebut,berani membagikan raskin 1 zak per triwulan dengan harga Rp. 30.000.  “Kades Guntur berani membagikan beras tersebut hanya 1 zak per tri wulan dengan harga bervariasi yakni berkisar Rp.30.000 hingga Rp. 37.000 per-sak, padahal harga yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.24.000,” ungkapnya lagi. 

Warga lainnya kepada GO mengatakan, prihatin dengan kondisi ini. “Kami masyarakat sudah dibodohi oleh Kades kami sendiri. Masih banya yang tidak dapat bantuan pemerintah itu. Dan kami mempertanyakan di kemanakan raskin yang wajib kami terima setiap bulan? Anehnya, kami kami di berikan 1 zak serta tanda tangan kami,” cerita warga, (1-9- 2016 lalu.
 
Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan raskin yang terjadi di Desa Siulak Tenang. “Kami minta Kades ini di meja hijaukan, sesua dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
 
Untuk diketahui, bahwa dalam hal penyelewengan raskin Desa Siulak Tenang sudah di laporkan kepada pihak Kepolisian Polsek Gunung Kerinci namun belum di tindak lanjuti. (yal)


Penahanan Tersangka Pejabat Dinkes, LSM Geger : Kita Apresiasi Kinerja Kapolres Kerinci

On 6:21:00 PM



Penahanan Tersangka Pejabat Dinkes, LSM Geger : Kita Apresiasi Kinerja Kapolres Kerinci
 

Kerinci, GO- Penahanan terhadap salah seorang pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman Kabupaten Kerinci,  Senin, (31/10) di apresiasi oleh LSM Geger.
Zoni Irawan Ketua LSM Geger mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Dinkes Kab. Kerinci ini salah satu bentuk hasil kinerja Kapolres.
“Kita mengapresiasi kiinerja Kapolres Kerinci atas penahanan tersangka dugaan kasus korupsi di Denkes Kab.  Kerinci yakni proyek pembangunan Puskesmas yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 187 juta,” tegas Zoni, Senin, (31/10).
Ia menambahkan, dalam hal dugaan korupsi kedepannya diharapkan untuk memberantas kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Polres Kerinci.
“Kita harapkan kedepannya Kapolres Kerinci dapat memberantas kasus dugaan korupsi di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci,” ujarnya.
Adalah TG yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kerman t.a 2014 dengan nilai kontrak Rp. 1,6 Milyar.  

Kepala UPTD Pendidikan Depati Tujuh Di Adu Ke Polisi

On 6:16:00 AM



Kepala UPTD Pendidikan Depati Tujuh Di Adu Ke Polisi

Kerinci, GO
-Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci resmi dilaporkan oleh LSM Semut Merah kepada pihak Kepolisian Polres Kerinci.

Laporan ini terkait dugaan penipuan terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta dugaan pungutan dan penggelapan dana honor guru.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Aldi Ketua LSM Semut Merah kepada GO. Ia mengatakan, laporan kepada pihak kepolisian tersebut berkaitan dengan dugaan terjadinya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Kepala UPTD.

“Ya, kami melaporkan Kepala UPTD Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci kepada Polres Kerinci terkait dugaan kasus penipuan CPNS, yang diduga kuat dilakukan oleh Darma Samhuri,” tegas Aldi, Kamis, (27/10).

Ia menambahkan, korban atas kasus dugaan penipuan tersebut masing-masing empat orang korban.
“Hutri, Bambang Candra, Marholen, dan Lensy Reflina. Kerugian mereka Rp. 207 juta. Dan laporan ini diserahkan ke pihak Polres Kerinci pada tanggal 19 Oktober 2016,” terangnya.

Kepala UPTD Kecamatan Depati Tujuh ketika di kunjungi tidak berada ditempat. Upaya klarifikasi via ponsel tidak di gubris dan sms yang dikirim belum dijawab.

9 Kelompok Tani Tak Mendapat Bantuan Bibit

On 8:51:00 PM


Diduga Ada Kejanggalan Pada BBI Kayu Aro
 

Kerinci, GO-Bantuan pembibitan kentang di Kabupaten Kerinci yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kerinci, APBD Provinsi Jambi dan bantuan dana yang bersumber APBN ternyata belum terlaksana dengan optimal oleh Balai Benih Induk (BBI) Kayu Aro.
9 kelompok tani mengeluhkan kondisi ini. Mereka mengatakan, berdasarkan fakta dilapangan, bantuan yang seyogyanya di berikan kepada kelompok tani tersebut, di pasarkan dengan harga yang cukup tinggi.
“Kondisi ini membuat kami kecewa. Harga bibit Rp. 12 ribu perkilo. Bahkan kami tidak menerima bantuan dari pemerintah dalam pembibitan. Sementara informasi yang beredar bantuan dari pemerintah terus masuk, baik yang bersumber APBD Kerinci, APBD Provinsi Jambi dan bantuan dari APBN,” tegas salah satu sumber GO yang enggan menyebutkan namanhya di publist.
Sumber menduga dalam penerimaan bantuan ini, sudah diatur oleh oknum-oknum BBI Kayu Aro. “Saya menduga oknum pegawai BBI Kayu Aro sudah memfiktifkan atau memanifulasi data kelompok tani,” katanya.
Sumber mempertanyakan, jumlah hektar lahan yang garap, jumlah bibit tebu, berapa jumlah kebutuhan pupuk yang masuk.
Menanggapi hal ini Aminudin Kepala BBI Kayu Aro kepada GO membantah sorotan dari kelompok tani ini. “Sudah di serahkan. Dan dilengkapi dengan dokumen penyerahan bantuan. Jumlah bantuannya 9 ton,” tepis Kepala BBI, Kamis, (27/10).
Amunudin mengatakan, untuk pembibitan G1 sedang dalam proses penanaman di belakang kantor BBI Kayu Aro Blok A. “20 ribu biji bibit kentang sudah di tanam.  Untuk bantuan dari Provinsi Jambi belum di tanam,” terangnya. (al)

Rp. 1,4 M Dana Operasional BLHD Kerinci Dicurigai !

On 11:17:00 AM







Rp. 1,4 M. Lebih Anggaran BLHD Kabupaten Kerinci Dipertanyakan
Kerinci, GO
-Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Telah menganggarkan Dana Kegiatan Peningkatan Operasi dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan yang Bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Sebesar Rp. 1.445. 650. 00.
Dengan dana tersebut bertujuan untuk meningkatkan jasa petugas dan pemeliharaan Prasarana dan Prasarana Persampahan dan juga meningkatkan upaya penanganan sampah dan kebersihan di Kabupaten Kerinci.
Mengingat kegiatan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana Persampahan Didalam Wilayah Kabupaten Kerinci Diketahui Banyak Dilakukan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh, sehingga Dana Kegiatan BLHD Kabupaten Kerinci Patut Dipertanyakan.
“Karena banyak kegiatan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan dalam  Kabupaten Kerinci dilakukan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh maka dana di BLHD Kab. Kerinci kita pertanyakan,” ungkap sumber kepada GO, Minggu, (23/10).
Dalam kawasan Perkantoran Pemda Kerinci yang terletak di Sungai Penuh masih dikelola oleh Pemkot Sungai Penuh, oleh karena itu, dana operasional BLHD Kabupaten Kerinci di pertanyakan.
“Dengan dana sebesar Rp. 1,4 Milyar lebih dikemanakan? Tanya sumber.
Sementara itu Kepala BLHD Kabupaten Kerinci Ir. Gasdinul Gazam belum dapat dikonfirmasi.

Penggelapan Raskin dan Dugaan Pungli

On 11:03:00 AM





Kades Jernih Jaya Zalfinur Diduga Gelapkan 3 Ton Raskin
Kerinci, GO-
Jatah baru pembagian beras miskin (raskin) Desa Jernih Jaya Kecamatan Gunung Tujuh Kabupateb Kerinci jumlah penerima sesuai RTS PM 101 KK. Data tersebut berdasarkan tebusan dari bulan Mei hingga Desember. Total jumlah raskin yang ditebus 808 sak isi 15 kg.
“Jadi yg seharusnya penerima mamfaat rumah tangga sasaran menerima 8 sak per RTS PM atau KK , sementara hanya diberi satu sak saja,” kata sumber GO, Minggu, (23/10).
Namun demikian, pihak pemerintah desa memberikan alasan klasik. Yakni demi untuk pembagian yang merata. Dengan alasan dibagi rata agar semuanya dapat , sementara jumlah KK lebih kurang 450 KK kalau dibagi rata tentunya masih banyak tersisa,” ungkap sumber memberikan alasan pihak pemerintah desa.
Sedangkan menurut masyarakat setempat masih banyak warga yang tidak kebagian jatah raskin tersebut. “Ada yang dapat dua sak. yang betul-betul susah bukan berpedoman pada RTS PM lagi,” jelas sumber.
Berdasarkan informasi GO dilapangan dari beberapa Kepala Dusun dan RT  bahwa beras yang dibagi 600 sak , lalu sisanya 208 sak tidak bisa dijelaskan oleh Zalfinur selaku kades.
Terkait hal ini di wilayah Kecamatan Gunung Tujuh harga raskin di Jernih Jaya terbilang mahal. Seharusnya Rp.24 ribu per sak, namun kenyataannya di jual R 37 ribu per sak. “Dijual Rp37 ribu per sak isi 15 kg, yang seharusnya Rp. 24 ribu persak , sementara desa desa lain seprti Bumbun Duri, Tangkil , Sungai Jernih hanya menjual Rp. 30 ribu persak. Ada apa,?” tanya salah satu warga.
Hasil dugaan penggelapan tersebut, Kades Zalfinur mendapat keuntungan Rp.13 ribu persak dari 600 sak X 13 = Rp. 7.800.000.  Serta diduga digelapkan 208 sak dijual Rp. 90 ribu persak 18.720.000 + 7.800.000 = 26.520.000.
Kepala Desa Jernih Jaya terus disorot. Selain dugaan penggelapan dana raskin ia di duga melakukan pungutan liar (pungli) yakni iyuran terhadap warga yang menerima raskin.
Salah seorang sumber GO lainnya mengatakan, besar pungli yang diduga dilakukan oleh Kades Jernih Jaya sebesar Rp. 10.000 per orang. “Alasannya untuk bayar PBB sementra SPPT atau tanda bukti sementara tidak ada,” kata sumber GO lagi yang enggana menyebut namanya.
Kepala Desa Jernih Jaya kepada GO menjelaskan pajak untuk Jernih Jaya Rp. 8.500.000 sedangkan uang hasil pungutan berjumlah 8.000.000. “Jadi tinggal sedikit lagi untuk menambah,” kilahnya.  (Al)

Pengadaan Alat Hydrant Kosong

On 7:36:00 PM


Ketahuan, Pengadaan Pilar Hydrant Damkar Tanpa Alat
Kerinci, GO
-Pengadaan alat pilar hydrant pemadam kebakaran di BPBD Kabupaten Kerinci ketahuan tanpa dilengkapi alat-alat yang memadai. Hal ini diketahui ketika terjadinya kebakaran hebat yang melanda warga Belui Kecamatan Depati Tujuh beberapa hari Sabtu lalu.
Doni Antonius Ketua LSM Respect kepada GO mengatakan bahwa kondisi ini menimbulkan kecurigaan. “Ketahuan ketika kebakaran di Belui kemarin. Yang mana terdapat 2 buah fire house ukuran 30 m, 2 buah nozzle 2,5 mm, 1 bauh kunci hydrant serta instalasi dan pemasangan air pam yang sama-sama tidak ditemukan di dalam hydrant tersebut,” ungkap Doni, Jum’at (21/10).
Akibat dari tidak adanya sarana yang dinilai belum memadai tersebut patut di pertanyakan. “Mengapa BPBD Kabupaten Kerinci menerima pengadaan ini sampai 100 persen? Padahal kenyataannya tidak lengkap,” tanya Doni.
Ia meminta kepada pihak berwajib untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan ini. “Kita minta kepada pihak berwajib untuk memeriksa dugaan korupsi ini. Seperti, Pengguna Anggaran, dan rekanan,” cetusnya. 
Sebelumnya Kepala BPBD Kabupaten Kerinci Evi Rasmianto kepada GO membantah tudingan tersebut. “Proyek pengadaan ini tidak fiktif. Pada tahun 2015 ada sekitar 15 titik yang dikerjakan oleh CV Nidya Gemilang dan tahun 2016 sebanyak 6 titik hydrant,” sebutnya.

Pengaduan Warga Ke Inspektorat Tak Satupun Di Proses?

On 9:11:00 AM





Kinerja Inspektorat Kab. Kerinci Di Pertanyakan...!

 Kerinci, GO-
Kinerja Inspektorat Kabupaten Kerinci di pertanyakan. Pasalnya, maraknya kasus yang terjadi di setiap Desa dalam wilayah Kabupaten Kerinci saat ini, tidak satupun laporan dari warga masyarakat yang di proses.
Seyogyanya,  pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Dan dana desa salah satu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai belum sejalan dengan tujuan awal.
“Dana pembangunan bagi desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Kasus dugaan penggelapan Dana Desa Di Kabupaten Kerinci nyaris tak tersentuh Hukum,” tegas Zoni Irawan kepada GO, Kamis, (20/10).
Seperti dugaan penggelapan dana desa di Desa Tangkil Kecamatan Gunung Tujuh kata Zoni, tanpa adanya kejelasan dari pihak Inspektorat.
“Dalam hal penggunaan anggaran negara semestinya harus di jalankan secara profesional. Sementara ketika terjadinya persoalan di desa, Insoektorat terkesan tertutup,” ujarnya.
Bahkan kata Zoni, kenyataan di lapangan, beberapa kasus di desa pihak Inspektorat terkesan memebela.  “Sebenarnya sudah melanda hampir disetiap Kabupaten Kerinci, tapi sayangnya tidak menjadi perhatian pemerintah, apa sesungguhnya tugas Inspektorat, ? Setiap Kasus yang menyangkut kades adem ayem,” sebutnya.
Bahkan Zoni menuding pihak Inspektorat Kabupaten Kerinci bermain. “Apakah sudah mendapat jatah dari Kades sehingga setiap kasus yang menyangkut kades pihak Inspektorat diam dan tutup mata,” tandasnya.
Terkait hal ini Inspektorat Kabupaten Kerinci belum dapat di konfirmasi.

 Pengadaan Pipa Hydrant 2015 Fiktif?

On 2:56:00 PM





Evi Rasmianto : Tidak Fiktif
Kerinci, GO
-Pengadaan alat pemadam kebakaran 2015 di Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci dipertanyakan.  Pasalnya, alat pemadam yang ada di kecamatan tersebut dinilai mubazir dan sia-sia.
Hal ii dikarenakan ketika peristiwa kebakaran yang terjadi di Desa Belui kemarin alat pemadam tersebut tidak bisa berfungsi optimal. Sehingga membuat warga kesulitan memadamkan api. Diperparah lagi dengan keterlambatan pihak pemadam kebakaran.
“Ketika kebakaran terjadi alat hydrant di Depati Tujuh itu tidak berfungsi. Setelah di cek ternyata diketahui pipa atau slang tidak ada.  Dan kunci hydrant juga tidak di ketahui,” ungkap warga Belui kepada GO, Senin, (17/10) kemarin.
Menanggapi hal ini, Kepala BPBD Kabupaten Kerinci, Evi Rasmiato kepada GO membantah pengadaan alat pemadam kebakaran itu.  “Pada tahun 2015 ada 15 titik lokasi yang dikerjakan. Pengadaannya oleh CV NidyaGemilang,” ungkapnya.
Evi mengatakan, pada tahun ini (2016) sebanyak 6 titik lokasi. “Pengadaan 2015 tidak fiktif. Pada tahun 2016 ini pengadaan hydrant sebanyak 6 titik hydrant,” singkatnya, Selasa, (18/10).

Tiga Kasus Besar Di Sungai Penuh Mandek

On 6:55:00 AM


Kapolres Kerinci Diminta Usut Segera !
Sungai Penuh, GO-Masyarakat Kota Sungai Penuh bingung. Beberapa kasus besar belum terungkap. Padahal kasus tersebut sudah menjadi rahasia umum. Diantara kasus besar yang belum terungkap itu seperti, kasus Tes CPNS tahun 2013, kasus pembangunan Rumah Sakit Khusus, terakhir khasus Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang diduga melibatkan pejabat pemerintah.
Kapolres Kerinci AKBP Muhamad  Hadinur yang baru dilantik diharapkan mampu mengusut tuntas tiga diantara kasus besar yang belum terungkap tersebut. “Kita berharap kepada Kapolres Kerinci untuk menuntaskan kasus tes CPNS tahun 2013 lalu. Yang mana Jeje Biantara menggunakan ijazah palsu serta Novi yang lulus tanpa adanya seleksi kala itu,” ungkap sumber GO, Selasa, (11/10).
Novi lanjut sumber, tanpa mengikuti seleksi namun bisa lulus. “Dalam kasus Novi sudah ada rekomendasi dari pihak rumah sakit bahwa dia dirawat. Namun anehnya ia dinyatakan lolos dalam seleksi,” tukasnya.
Proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus di Sungai Ning Kota Sungai Penuh sudah menelan dana puluhan milyar dan di diduga kuat adanya korupsi ‘berjamaah’ didalam pembangunan rumah sakit yang hanya tegak payung nya itu.
“Sudah tiga kali anggaran. Dengan nilai puluhan milyar namun lagi-lagi hal ini menimbulkan adanya indikasi kangkalingkong pihak terkiat untuk memuluskan kasus ini,” ujar Zoni Irawan kepada GO, Selasa, (11/10).
Ia meminta kepada Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Hadinur untuk mengusut kasus ini. “Saya minta kasus pembangunan rumah sakit di Sungai Ning ini dapat terungkap dan segera di meja hijaukan.  Hal ini diperparah lagi dengan ketidak jelasan status lahan,” tegasnya.
Kasus pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di KM 10 juga mengalami hal yang sama. Yang mana didalam pembangunan tersebut salah satunya adalah penetapan  lokasi dan sertifikat yang digunakan.
“Ya, kita memiliki bukti kepemilikan sertifikat tanah yang mengatas namakan milik pribadi (Maiyanis) Serta SK penetapan lokasi TPST tersebut yang diduga tidak singkron dengan sertifikat yang didasari pada waktu penerbitan Amdal TPST,”cetusnya.
Jumlah dana yang dikucurkan pada TPST itu kata Asrizal tidak sedikit. “Logikanya tidak masuk. Dengan jumlah dana lebih kurang 22 Milyar tersebut hanya tegak payungnya saja?” tandas Asrizal aktivis LSM kepada GO.
Pada tiga kasus besar tersebut pihak DPRD Kota Sungaipenuh sudah berjanji membentuk pansus namun ketiga kasus itu mandek. “Kita siap membentuk pansus namun terkendala pada pimpinan,” kata Hardizal Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh kepada GO belum lama ini.

Berbau Korupsi, IAIN Kerinci Jarang Tersentuh

On 3:29:00 AM







Berbau Korupsi, IAIN Kerinci Jarang Tersentuh
Kerinci, GO-
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) yang saat ini menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci dinilai jarang tersentuh. Padahal didalam manajemen pihak kampus tersebut, di duga  adanya permainan oleh oknum-oknum tertentu yang menimbulkan indikasi korupsi.
Hal ini dikatakan oleh salah seorang aktivis LSM Adam Kurniawan LSM Forjam ketika dikonfirmasi GO. Ia mengatakan, beberapa indikasi yang mencurigakan tersebut diantaranya adalah dugaan pembangunan gedung IAIN Kerinci yang berbau korupsi.
“Saya menduga IAIN Kerinci sebagai ladang korupsi. Mulai dari pembangunan gedung kampus 2 hingga pembangunan gedung kampus 3 yang berlokasi di Tanjung Pauh Ilir,” terang Adam, Rabu, (5/10).
Tidak hanya itu ia menambahkan kontraktor pelaksana proyek di IAIN Kerinci selalu menggunakan jasa kontraktor yang sama. “Hanya tiga orang rekanan yang sering mendapatkan pekerjaan proyek di situ. Yakni berinisial DD,DS, dan SL,” tegasnya.
Kritikan yang sama juga dikatakan oleh Indra Waketum LSM Geransi. Ia menyebutkan, pihak kampus diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan RI. “Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33 /PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2017,” katanya.
Ia menambahkan, tidak hanya didalam pembangunan saja, namun dalam manajemen kampus lagi-lagi terjadinya hal yang sama. “Salah satu sample yakni pengadaan almamater. Dalam penerimaan mahasiswa baru almamater tersebut sudah terikat peraturan. Dan tidak dibebankan kepada mahasiswa namun kenyataannya berbeda,” sebutnya.
Ketika di temui pihak IAIN Kerinci tidak berada ditempat. Menurut salah seorang petugas keamanan mengatakan pihak kampus masih ada kegiatan.   


Proyek SDA PU Kota Sungai Penuh Diduga Cacat Mutu

On 8:59:00 AM

Proyek SDA PU Kota Sungai Penuh Diduga Cacat Mutu
Sungai Penuh, GO-Proyek di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Pekerjaan Umum (PU) Kota Sungaipenuh diduga kuat cacat mutu. Diantara proyek tersebut adalah, proyek tembok penahan tebing tepatnya di jalan MH. Thamrin Sumur Anyir.
Hal ini dikatakan oleh Indra Wirawan salah seorang aktivis mahasiswa STIT Kerinci kepada GO menyebutkan, bahwa dalam pengerjaannya dilapangan, proyek tembok penahan tebing tersebut, diduga menyalahi spesifikasi teknis.
“Di proyek tembok penahan tebing semestinya menggunakan besi 6 asli, namun pada pelaksanaan dilapangan menggunakan besi banci,” terangnya.
Kondisi ini katanya lagi, di prediksikan tidak bertahan lama. “Maka dengan ini, saya menilai bahwa pelaksanaan proyek ini tidak sesuai sepertinya yang ada pada gambar,” tegasnya.
Senada dengan  ini, Adam LSM Forjam juga mengatakan berdasarkan temuannya dilapangan ditemukan proyek yang diduga diatur oleh oknum tertentu.
“Saya meminta kepada Dinas PU Kota Sungaipenuh untuk membongkar pekerjaan yang diduga cacat mutu,” ungkapnya.
Akibatnya dari pelaksanaan proyek tersebut diduga kuat disebabkan lemahnya pengawasan dari pihak PPTK PU Kota Sungai Penuh.

Dewan Kecam Keras Galian C Tanpa Izin

On 7:02:00 AM





Ada Mafia Di Balik Galian C Tanpa Izin di Sungai Penuh
Sungai Penuh, GO-Hardizal S.Sos M.H, hari ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) dilokasi Galian C di Sumur Anyir Sungaipenuh dan proyek rehab tebing penahan Sungai Bungkal. Dua lokasi yang ditinjau itu tanpa mengantongi izin Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Sungaipenuh.
Aktivitas galian C di Sumur Anyir diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadi atau untuk bahan material proyek. “Saya sudah melakukan komunikasi bersama Kepala BLH. Alhasil Munasri menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tanpa izin pihaknya,” sebut Hardizal, kepada GO, Selasa, (20/9).
Tidak hanya itu, dilokasi proyek rehab juga terjadi kondisi yang sama. Kuat dugaan dalam proyek rehab tersebut sungai dilakukan pengerokan dan hasil pengerokan tersebut dibawa kelokasi proyek.
 “Saya menduga dalam pelaksanaan proyek rehab ini diduga kuat dilakukan sama seperti di Sumur Anyir. Material nya diangkut dengan menggunakan alat berat kemungkinan besar juga dibawa kelokasi proyek,” ujarnya lagi.
Nama Zainal alias Pak Tiara disebut-sebut sebagai pelaksana proyek milyaran. “Mencuri galian C untuk memperkaya diri sendiri, ini jelas-jelas melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Munasri Kaban BLH Kota Sungaipenuh ketika dikonfirmasi GO membenarkan bahwa tidak ada izin galian C yang dikeluarkan pihaknya. “Tidak ada izin galian C. Kita juga mempertanyakan berani-beraninya beroperasi tanpa izin,” ungkap Munasri.
Namun demikian, Munasri enggan menanggapi lebih jauh ketika dikonfirmasi wartawan terkait pelaksana proyek tersebut. “Yang jelas ini (proyek) tanpa ada izin. Terkait soal pelaksana dilapangan saya tidak ikut campur,” tukasnya.
Sementara itu, menurut pengawas PU Kota Sungaipenuh, mengatakan pada proyek rehabilitasi bendungan Sungai Bungkal pihaknya akan menginstruksikan kepada pelaksana untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Nanti saya sampaikan kepada rekanan untuk tidak mengambil hasil pengerokan ini. Dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku,” katanya.
Pantauan dilokasi Sumur Anyir sekitar pukul 12.00 wib hanya terlihat alat berat yang standby dilokasi. Namun tidak beroperasi sebagaimana mestinya pada hari Senin kemarin. Sementara dilokasi proyek rehab di Sungai Bungkal terlihat pengawas dari pihak PU Kota Sungaipenuh.
Kadis PU Kota Sungaipenuh ketika dihubungi pengawas mengatakan dirinya sedang ada kegiatan lain. “Pak Kadis PU ada tamu dari kementerian di ruangnya.
Zoni Irawan Ketua LSM GEGER mengatakan Kadis PU Kota Sungaipenuh terkesan tutup mata. “Yang menjadi pertanyaan saya mengapa Kadis PU Kota Sungaipenuh Martin tutup mata ? Jangan-jangan ada dugaan kangkalingkong dengan pihak rekanan,” singkatnya. 


Biaya Perjalan Dinas 21 SKPD Fiktif?

On 9:19:00 PM

 

Biaya Perjalan Dinas 21 SKPD Fiktif?




Sungai Penuh, GO- Biaya penginapan dan perjalanan dinas pada 21 SKPD di lingkup Pemerintah Kota Sungaipenuh tidak sesuai bukti pertanggungjawaban. Hal ini berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Jambi 2015 nomor : 52/LHP/XVIII.JMB/12/2015 diduga fiktif.


Dari 78 SKPD yang ada dilingkungan Pemkot Sungaipenuh, telah dilakukannya pemeriksaan secara uji petik atas dokumen dan bukti-bukti kwitansi hotel pada 21 SKPD serta adanya konfirmasi oleh BPK kepada 13 hotel yang ada di Kota Jambi, Batam, Padang, Bali, dan Palembang.


Hasil pemeriksaan oleh BPK, ditemukan pemahalan biaya penginapan perjalanan dinas pada 10 hotel sebesar Rp. 417.282.400,00. Dari hasil tersebut terjadi selisih antara biaya yang dibebankan sesuai dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp. 615.443.500,00. Sementara biaya riil penginapan yang dikeluarkan oleh pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp. 198.161.100,00.


Atas uraian hasil tersebut maka disimpulkan oleh BPK, terdapat pemahalan biaya penginapan perjalanan dinas seluruhnhya sebesar Rp. 417.282.400.00.


Pemeriksaan BPK tersebut GO menyimpulkan bahwa BKD merupakan salah satu SKPD yang tertinggi biaya penginapan perjalanan dinas yakni dengan jumlah 177 pelaksanaan dinas dengan SPJ yang dikeluarkan oleh BKD sebesar Rp. 166.235.000,00.


Temuan BPK terhadap BKD dalam penginapan perjalanan dinas 2015 Rp. 38.846.100,00. Pihak BPK menemukan terjadinya pemahalan Rp. 127.388.900,00.


21 SKPD dalam LHP BPK dibunyikan bahwa, pelaksanaan perjalanan dinas diakui pertanggungjawaban tidak sesuai fakta yang sebenarnya dan berjanji akan mengembalikan pemahalan biaya penginapan.


Kondisi ini tidak sesuai dengan Permendagri nomor 37 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.  Dan Perda Kota Sungaipenuh nonor 18 Tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kota Sungaipenuh.


Dihasil kesimpulan, mengatakan bahwa terjadinya kelebihan pembayaran pada 21 SKPD yang merugikan keuangan daerah Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 436.722.750,00.


Para pelaksana perjanalan dinas pada 21 SKPD yang dinilai tidak patuh dalam melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan fakta yang sebenarnya itu, apakah Walikota Sungaipenuh sudah menginstruksikan kepada masing-masing SKPD itu?


Belum ada klarifikasi dari Walikota Sungaipenuh terkait hal ini. Saat dikonfirmasi via ponsel tidak gubris.
 

TPST Di KM 14, Asrizal Aktivis GEMPUR Siap Laporkan Ke KPK

On 8:36:00 AM










TPST Di KM 14, Asrizal Aktivis GEMPUR Siap Laporkan Ke KPK

Sungai Penuh, GO- Terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di KM 14 arah Puncak, salah satu aktivis senior GEMPUR akan membawa dugaan kasus ini kepihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Asrizal S.PdI aktivis senior GEMPUR kepada GO menyebutkan ada beberapa bukti yang dilampirkan. “Soal TPST di KM 14, saya menduga adanya kongkalingkong. Beberapa data yang saya lampirkan untuk melaporkan hal ini seperti, bukti kepemilikan lahan (sertifikat tanah) yang mengatas namakan milik pribadi (Maiyanis),” tegasnya.

Dilokasi tersebut kata Asrizal, sudah terdapat beberapa bangunan yang menggunakan dana APBD. “Tanah pribadi, tapi pemerintah  telah membangun rumah kompos, pos jaga, kolam penjaring, serta beberapa sumur yang diduga untuk melengkapi persyaratan penerbitan izin amdal milik Kota Sungaipenuh,” tegasnya, Rabu, (7/9).

Dalam laporan lanjut Asrizal, pihaknya juga melapirkan bukti-bukti lain. “Seperti, SK penetapan lokasi TPST tersebut yang diduga tidak singkron dengan sertifikat yang didasari pada waktu penerbitan Amdal TPST,” tegasnya.

Ketua LSM GEGER Zoni Irawan mengatakan, didalam persoalan TPST Kota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri diduga menyalahi kewenangannya.

“Perundingan antara pihak pemilik asal dengan pemerintah Kota Sungaipenuh diduga dilakukan di rumah dinas Walikota Sungaipenuh. Jadi, dugaan saya AJB sudah menyalahi kewenangan,” ujar Zoni.
 

Asafri Jaya Bakri ketika dikonfirmasi GO,  via sambungan telpon tidak menjawab. Bahkan klarifikasi melalui pesan singkatpun tidak dibalas.