Sertifikat PRONA di Kerinci Diduga Jadi Ajang Pungli Kades
Kerinci, GO-Pembuatan sertifikat tanah secara massal melalui Proyek Agraria Nasional (PRONA) merupakan salah satu kegiatan pembangunan Pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
Berdasarkan pasal 19 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan diantaranya melanjutkan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 UU RI No 5 Tahun 1960 terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan PRONA.
Zoni Irawan Ketua umum LSM Geger ketika Dikonfirmasi GO mengatakan berdasarkan hasil tim investigasi LSM Geger dilapangan banyak ditemui oknum kades di Kabupaten Kerinci yang diduga kuat melakukan pungutan liar untuk pembuatan sertifikat PRONA.
Pungli tersebut berkisar Rp. 500 ribu sampai dengan Rp. 1 Juta. Dan ini sudah menjadi keluhan masyarakat.
“Tujuan penyelenggaraan PRONA untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah. Nah, saya tahu persis sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Kantor Pertanahan, pada program pengelolaan Pertanahan. Jadi Biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan tanah adalah gratis pemohon tidak dipungut biaya/bebas biaya,” ungkapnya lagi.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »