Menerobos Tembok Baja TPST KM 14


 
Menerobos Tembok Baja TPST KM 14
SUNGAIPENUH,GO-Paska penolakan masyarakat Belui. Kini Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) berlokasi di KM 14 Kota Sungaipenuh kembali diselimuti rumput dan ilalang. Tidaklah sulit menuju lokasi yang berbukitan itu, hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit dari pusat Kota Sungaipenuh.

Tahun 2016 lalu, lokasi TPST ini pernah dihebohkan oleh Mahasiswa Gempur Kota Sungai Penuh dan DPRD Kota Sungaipenuh. Bahkan, saat itu terjadilah hering antara Mahasiswa, DPRD Kota Sungaipenuh, BPN dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.

“Dulu kita pernah hering dengan Mahasiswa dengan memanggil SKPD terkait termasuk BPN. Saat hering itu terungkap bahwa tanah TPST seluas 3 hektar telah dibangun itu bukanlah milik Pemkot akan tetapi dalam sertifikat milik Maiyanis. Kita amat kaget pengakuan itu disampaikan langsung oleh Kepala BPN Kota Sungaipenuh,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Sungaipenuh, Hardizal kepada GO. 

Dalam hearing itu, Dewan juga memanggil mantan Kadis DPPKAD Asrizal. Menurut Hardizal, berdasarkan keterangan mantan Kadis DPPKAD Asrijal dihadapan Dewan, Mahasiswa, wartawan dan LSM, Asrijal menolak tanah itu dimasukkan kedalam asset daerah, sebab, tanah itu bukanlah tanah milik pemerintah. 

“Pak Asrijal ketika itu mengatakan kepada kami, bahwa dia menolak tanah itu masuk kedalam asset daerah, karena tanah itu sertifikatnya bukan atas nama pemerintah,” tegasnya.

Kemudian, politisi yang keras menyoroti kinerja Pemerintah itu merasa heran kenapa Pemkot begitu ngototnya menjadikan TPST KM 14. Pasalnya, Maiyanis berasal dari Tanah Kampung yang baru membeli lahan TPST tahun 2013 dan tiba – tiba tanahnya dipakai untuk lokasi TPST. 

“Ini ada apa sebenarnya. Patut diduga ada upaya pencucian uang disini. Secara Dewan (politik) tidak bisa melakukan ini dalam bentuk Pansus, karena hanya saya sendiri saja yang ingin dibentuk Pansus sedangkan teman – teman yang lain tidak ada yang setuju. Sekarang ini kita serahkan kepada aparat hukum untuk mengusutnya secara tuntas,” harapnya. 

Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Mulyadi Yakup dikonfirmasikan mengakui bahwa Dewan tidak bisa membuat pansus karena tidak adanya usulan dari anggota. “Untuk membuat Pansus tentu ada usulan dari anggota, sampai sekarang ini belum ada usulannya masuk kepada saya,” terangnya 

Disinggung adanya pembangunan dilokasi TPST KM 14 yang tanahnya bukan milik Pemerintah Kota, dirinya dengan tegas itu adalah kesalahan. Sebab, bangunan pemerintah tidak dibenarkan dibangun diatas tanah orang lain. 

“Itu jelas tidak diperbolehkan. Tanyakan saja kepada PU kenapa mereka membangun disana,” tegasnya Anggota DPRD Kota Sungaipenuh M Sanusi menambahkan, keheranannya tentang TPST itu terkait pembangunan yang didahulukan dibandingkan kepengurusan AMDAL. 

“Berdasarkan keterangan AMDALnya baru keluar tahun 2015. Sedangkan, proses pelaksanaan pembangunan TPST itu sudah dilakukan sebelum AMDAL. Saya waktu meninjau TPST dahulu sempat adu mulut dengan Kepala BLHKP, Munasri,” tegasnya. 

Untuk diketahui, tahun 2016 lalu, TPST ini sempat memanas, menjadi perhatian media online. Seperti dilansir oleh media online statement dari anggota DPRD Kota Sungaipenuh dari Partai Golkar Desrianto Khudri, yang ditulis 29 April 2016 lalu. 

Politisi Golkar ini mendapatkan kejanggalan dalam proyek pembangunan TPST di Km 14 Kota Sungai Penuh. Kejanggalan pertama adalah pengurusan Amdal TPST, Pemerintah Kota Sungai Penuh masih menggunakan sertifikat atas nama pribadi. Kedua, berdasarkan keterangan BLHD, luas tanah yang digunakan untuk TPST seluas 5 Hektare, akan tetapi laporan dari BPN kepada DPRD Sungai Penuh, tanah yang digunakan seluas 3.5 Hektare.(tim)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments