TPST Di KM 14, Asrizal Aktivis
GEMPUR Siap Laporkan Ke KPK
Sungai Penuh, GO- Terkait Tempat Pengolahan Sampah
Terpadu (TPST) di KM 14 arah Puncak, salah satu aktivis senior GEMPUR akan
membawa dugaan kasus ini kepihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asrizal
S.PdI aktivis senior GEMPUR kepada GO menyebutkan ada beberapa bukti yang dilampirkan.
“Soal TPST di KM 14, saya menduga adanya kongkalingkong. Beberapa data yang
saya lampirkan untuk melaporkan hal ini seperti, bukti kepemilikan lahan (sertifikat
tanah) yang mengatas namakan milik pribadi (Maiyanis),” tegasnya.
Dilokasi
tersebut kata Asrizal, sudah terdapat beberapa bangunan yang menggunakan dana
APBD. “Tanah pribadi, tapi pemerintah telah
membangun rumah kompos, pos jaga, kolam penjaring, serta beberapa sumur yang
diduga untuk melengkapi persyaratan penerbitan izin amdal milik Kota
Sungaipenuh,” tegasnya, Rabu, (7/9).
Dalam
laporan lanjut Asrizal, pihaknya juga melapirkan bukti-bukti lain. “Seperti, SK
penetapan lokasi TPST tersebut yang diduga tidak singkron dengan sertifikat
yang didasari pada waktu penerbitan Amdal TPST,” tegasnya.
Ketua
LSM GEGER Zoni Irawan mengatakan, didalam persoalan TPST Kota Sungaipenuh, Asafri
Jaya Bakri diduga menyalahi kewenangannya.
“Perundingan
antara pihak pemilik asal dengan pemerintah Kota Sungaipenuh diduga dilakukan
di rumah dinas Walikota Sungaipenuh. Jadi, dugaan saya AJB sudah menyalahi
kewenangan,” ujar Zoni.
Asafri Jaya Bakri ketika
dikonfirmasi GO, via sambungan telpon
tidak menjawab. Bahkan klarifikasi melalui pesan singkatpun tidak dibalas.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »