Biaya Perjalan Dinas 21 SKPD Fiktif?

 

Biaya Perjalan Dinas 21 SKPD Fiktif?




Sungai Penuh, GO- Biaya penginapan dan perjalanan dinas pada 21 SKPD di lingkup Pemerintah Kota Sungaipenuh tidak sesuai bukti pertanggungjawaban. Hal ini berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Jambi 2015 nomor : 52/LHP/XVIII.JMB/12/2015 diduga fiktif.


Dari 78 SKPD yang ada dilingkungan Pemkot Sungaipenuh, telah dilakukannya pemeriksaan secara uji petik atas dokumen dan bukti-bukti kwitansi hotel pada 21 SKPD serta adanya konfirmasi oleh BPK kepada 13 hotel yang ada di Kota Jambi, Batam, Padang, Bali, dan Palembang.


Hasil pemeriksaan oleh BPK, ditemukan pemahalan biaya penginapan perjalanan dinas pada 10 hotel sebesar Rp. 417.282.400,00. Dari hasil tersebut terjadi selisih antara biaya yang dibebankan sesuai dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp. 615.443.500,00. Sementara biaya riil penginapan yang dikeluarkan oleh pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp. 198.161.100,00.


Atas uraian hasil tersebut maka disimpulkan oleh BPK, terdapat pemahalan biaya penginapan perjalanan dinas seluruhnhya sebesar Rp. 417.282.400.00.


Pemeriksaan BPK tersebut GO menyimpulkan bahwa BKD merupakan salah satu SKPD yang tertinggi biaya penginapan perjalanan dinas yakni dengan jumlah 177 pelaksanaan dinas dengan SPJ yang dikeluarkan oleh BKD sebesar Rp. 166.235.000,00.


Temuan BPK terhadap BKD dalam penginapan perjalanan dinas 2015 Rp. 38.846.100,00. Pihak BPK menemukan terjadinya pemahalan Rp. 127.388.900,00.


21 SKPD dalam LHP BPK dibunyikan bahwa, pelaksanaan perjalanan dinas diakui pertanggungjawaban tidak sesuai fakta yang sebenarnya dan berjanji akan mengembalikan pemahalan biaya penginapan.


Kondisi ini tidak sesuai dengan Permendagri nomor 37 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.  Dan Perda Kota Sungaipenuh nonor 18 Tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kota Sungaipenuh.


Dihasil kesimpulan, mengatakan bahwa terjadinya kelebihan pembayaran pada 21 SKPD yang merugikan keuangan daerah Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 436.722.750,00.


Para pelaksana perjanalan dinas pada 21 SKPD yang dinilai tidak patuh dalam melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan fakta yang sebenarnya itu, apakah Walikota Sungaipenuh sudah menginstruksikan kepada masing-masing SKPD itu?


Belum ada klarifikasi dari Walikota Sungaipenuh terkait hal ini. Saat dikonfirmasi via ponsel tidak gubris.
 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments