Cara Penggunaan Layanan Surat Online di Website Desa

On 12:41:00 AM

Salam sejahtera buat pengunjung webaite caramembuat.my.id.

Pada kesempatan kai ini caramembuat.my.id akan menuliskan tentang cara penggunaan pitur Layanan Mandiri yang terdapat di website desa (Sistem Informasi Desa) atay Layanan Surat Online Masyarakat Desa di Website Desa

Layanan Mandiri merupakan pitur akses penduduk ke website desa (Sistem Informasi Desa) atau bahasa sederhananya tempat login masyarakat di website desa (Sistem Informasi Desa).

Berikut gambar tampilannya:


Agar masyarakat bisa login, operator website desa, mendaftarkan masyarakat desa ke Layanan Mandiri website desa (Sistem Informasi Desa) dengan cara:
  • Operator website desa (Sistem Informasi Desa) Login ke website desa (Sistem Informasi Desa), dengan mengunjungi website desa (Sistem Informasi Desa) di google baik itu Google Chrome, Mozilla atau sejenisnya di Leptop, Komputer ataupun di Hand Phone (HP). Seperti ganbar dibawah ini:
  • Setelah Login, di Dashboard website desa (Sistem Informasi Desa) pilihlah icon menu disebelah kiri. Seperti Gambar dibawah ini :
  • Kemudian akan muncul menu-menu yang ada di dashboar, kemudian klik atau pilih menu "Layanan Mandiri". Seperti tampak di gambar berikut:

  • Setelah mengkilik menu "Layanan Mandiri" dengan otomatis muncul submenu pilih "Pendaftaran Layanan Mandiri." Seprti gambar dibawah ini:
  • Kemudian akan muncul jendela baru, klik tombol yang berwarna hijau "Hasilkan PIN". Seperti gambar berikut:
  • Selanjutnya Pilih penduduk yang akan dihasilkan PIN. Berikut penampakannya:
  • Ciptakan PIN dengen ketentuan PIN Minimal atau paling sedikit 6 digit, bisa berupa angka, huruf, atau simbol. Dikolom sepertigambar di bawah ini:

  • Setelah semua cara diatas dilakukan klik tombol "Simpan" Nah pendaftaran masyarakat di layanan mandiri selesai.


Untuk tutorial atau cara proses pelayanan mandiri baik untuk masyarakat ataupun untuk operator Website Desa bisa lihat di Video Berikut ini, dalam Video ini dijelskan dengan menggunakan Leptop. Sedangkan pada tutorial di atas dengan menggunakan Hand Phone (HP).

Berikut video tutorial lengkapnya klik dan lihat video di bawah ini:


Terkait PSU, Bupati Kerinci Diminta Tegakkan Perda

On 7:06:00 PM


Terkait PSU, Bupati Kerinci Diminta Tegakkan Perda

Kerinci, GO-Jelang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kerinci situasi politik mulai  memanas. Terlebih H. Adi Rozal yang merupakan calon dari incumben.

Sementara itu saat ini mempertahankan peta politik dan tim yang sudah ada terbentuk sejak pilkada sebelum nya. Dengan memutuskan pilkades ulang di Desa Siulak Kecil Hilir sesuai surat Bupati Kerinci no.141/kep.26/2017 dan surat Bupati Kerinci an.Sekretaris Daerah Drs.Afrizal.HS.MM no.140/01.14/dpmd 2017 yang di tujukan kepada Badan Peemusyawaratan Desa(BPD) Desa Siulak Kecil Hilir.

Tujuan surat tersebut untuk segera melakukan pembentukan panitia pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Siulak Kecil Hilir. Dengan di keluarkan surat pembentukan panitia pemilihan ulang untuk melakukan pemungutan suara ulang (psu) masyarakat dan para tokoh dan alim ulama di Desa Siulak Kecil Hilir merasa sangat kecewa.

“Seharus nya tegas bijak dan tidak berpihak pada salah satu calon kades di mana Adi Rozal di nilai melangkahi perda no.12 tahun 2015 pasal 45 ayat 2 “bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih dengan keputusan bupati paling lambat 30 hari sejak di terima nya laporan sebagai mana di maksud pada ayat 1( satu) yang berbunyi BPD menyampaikan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada bupati melalui camat dengan tembusan kepada kepala desa paling lambat 1 (satu) hari setelah penetapan kepala desa terpilih.”

Para tokoh masyarakat mengaku kecewa atas keputusan tersebut. “Menyesalkan dan kecewa karna Bupati Kerinci H. Adi Rozal yang mengeluarkan putusan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di Siulak Kecil Hilir tampa dasar yang jelas dan di nilai telah melangkahi perda no.12 tahun 2015 pasal 45 ayat 2 dimana bupati melakukan pengesahan penetapan dan pengangkatan kepala desa tetpilih berdasarkan suara terbanyak namun sebalik nya bupatibmengeluatkan surat untuk melakukan PSU ulang,” ungkap Fahrudin salah satu tokoh masyarakat desa setempat kepada GO.

Tambah lagi hal yang seharus nya di lakukan oleh panitia kabupaten untuk menyelesaikan sengketa ini harus melibatkan pihak ke 3 yaitu kades terpilih Atri Arga yang jelas di tekan dalam peraturan bupati (perbup) no.25 tahun 2016 pasal 37 ayat (1) yang jelas berbunyi para pihak yang terlibat dalam perselisihan pemilihan kepala desa meliputi.pemohon,termohon dan pihak terkait dan perbup pasal 37 ayat (2)para pihak sebagaimana di maksud pada ayat (1)meliputi.a.calon kepala desa/saksi sebagai pemohon.b.panitia pemilihan sebagai termohon dan c.calon kepala desa terpilih sebagai pihak terkait.

“Namun sebagai calon kepala desa terpilih Atri Arga tidak di libatkan dalam sengketa tersebut,terkesan panitia membuat atau mengajukan pada bupati hanya mendengar atau memutuskan secara sepihak sehinga bupati mengeluarkan putusan seperti itu,” katanya. (ATG)

BPD Desa Sanggaran Agung ‘Cekal’ Pembangunan Didesa?

On 10:56:00 AM



Laporan Wartawan GO : Indra

 
BPD Desa Sanggaran Agung ‘Cekal’ Pembangunan Didesa?
Kerinci, GO- Desa Sanggaran Agung Kecamatan Danau Kerinci hingga saat ini gagal raih predikat positif dari pemerintah daerah, tidak sedikit permasalahan Desa yang di tangani Pemdes Kerinci untuk mendongkrak Pembangunan di daerah Kerinci khusunya.

Tapi kali ini permasalahan Desa Sanggaran Agung justru terbalik dengan permasalahan pada umumnya permasalahan yang ada di Kabupaten Kerinci ini, tahun 2016 Kepala Desa di duga lakukan bermain uang dengan mengalihkan pekerjaan fisik dari lokasi ke lokasi lain, isu hangat sebut Kepala Desa tidak mampu membangun dan tidak mampu gunakan anggaran negara secara maksimal dan tepat sasaran.

Harkani S.sos Kepala Desa Sanggaran Agung ogah temui wartawan dan menolak untuk di konfirmasi terkait masalah pembangunan Desa yang sudah mulai di ‘cekal’.

Lain tempat ketika wartawan GO ke lapangan dan bertanya langsung pada warga inisial Y di lokasi proyek yang dikerjakan pada tahun 2017 ini mengatakan, "Proyek ini sebenarnya sudah jalan tapi di cekal oleh oknum BPD Desa sanggaran Agung ini, dengan dalih ancaman pada kami sebagai buruh lepas harian, agar tidak bekerja, lalu kami juga harus bagai mana ya???" kata dia.

Di sisi lain Ketua BPD Desa Sanggaran Agung Fulfajri ketika hendak di temui wartawan di kediamannya belum lama ini terlihat kosong tanpa penghuni. Setelah dua tahun Desa Sanggaran Agung tidak merasakan pembangunan maksimal.

Bupati Kerinci diminta turun tangan akhiri konflik Desa Sanggaran Agung, karena hanya merugikan jika hal ini terus di biarkan, tupoksi BPD sudah di atur didalam Undang Undang, kewenangan Kades juga telah di atur sesuai dengan peraturan.

Sementara itu, terkait isu ‘pencekalan’ pembangunan Desa Sanggaran Agung baru-baru ini, masyarakat sangat menyayangkan atas sikap BPD yang dinilai tidak mendukung pembangunan di desa.


Anggaran 2015, Bekas Kades Sungai Deras Resmi Dilaporkan Ke Polres

On 11:41:00 PM



Anggaran 2015, Bekas Kades Sungai Deras Resmi Dilaporkan Ke Polres 

Kerinci,GO-Helmi Eks Kepala Desa (Kades) Sungai Deras Kecamatan Ait Hangat Timur Kabupaten Kerinci rsmi di laporkan ke Polres Kerinci. Pengaduan ini terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 dan 2016. 

Afriadi kepada GO mengatakan, kasus yang telah dilaporkan tersebut diduga kuat dilakukan oleh Helmi Selaku Kepala Desa. 

“Diantaranya kasus pada pembangunan jalan usaha tani tahap III diduga tidak dilaksanakan senilai Rp. 37 juta. Kasus belanja pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 10. 500. 000.,” ujarnya, Rabu (15/2). 

Mantan kades katanya diduga kuat menggelapkan dana belanja penyusunan RPJM Desa Tahun 2015. 

“Pelaksanaan Dana Desa diduga tidak sesuai dengan keinginan masyarakat dan dikerjakan asal jadi serta tidak melibatkan perangkat desa seperti sekdes, dan kaur pembangunan. Anggaran pendapatan dan belanja Desa Sungai Deras Tahun 2015 diduga Digelapkankan oleh Helmi Selaku Kades yakni sebesar Rp. 144. 678. 000.,” ungkapnya. 

Tidak hanya itu mantan kades dinilai tidak melibatkan perangkat desa lainnya dalam pengelolaan dana bagi masyarakat tersebut.  "Kades tidak melibatkan perangkat desa, dia hanya melibatkan keluarganya dalam pengerjaan proyek Desa Sungai deras,” jelasnya lagi.

Sementara itu Afriadi mengatakan, kasus tersebut secara resmi telah kami laporkan ke pihak Polres Kerinci yang diterima oleh Yuda Prima. S. Tanggal 15/02/2017. 

“Kita minta kepada pihak Polres Kerinci untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan,” tegasnya lagi. 

Kecurangan Patal, Elviandri : Saya Minta Bupati Mendiskualifikasikan Calon No 2

On 5:31:00 AM

 
Kecurangan Patal, Elviandri : Saya Minta Bupati Mendiskualifikasikan Calon No 2
 
Kerinci, GO-Diantara pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kerinci hanya di Desa Sungai Deras Kecamatan Air Hangat Timur nan ganjil. Pasalnya terdapat beberapa dugaan kecurangan yang di duga di lakukan oleh nonor urut 2 Helmi. Salah satunya adalah dugaan permainan panitia Pilkades Kabupaten Kerinci.
 
Hal ini dikatakan oleh Elviandri salah satu kandidat calon Kades nomor urut 1 ketika dikonfirmasi GO. Tidak hanya panitia Kabupaten saja, namun panitia pilkades Desa Sungai Deras juga telah mengakui adanya kekeliruan didalam pelaksanaan pimilihan.
 
“Anehnya lagi, Panitia Pilkades Kabupaten diduga bermaain. Sebelumnya, tujuh orang diantara 10 anggota panitia pilkades Sungai Deras menyatakan telah terjadi kekhilafan didalam pendataan Daftar Pemilihg Tetap (DPT) Desa Sungai Deras yang terdiri dari Desa Sungai Deras 20 orang dan Desa Air Panas Sungai Abu 12 orang yang diakui pada 24 November 2016,” kata Elviandri, Sabtu, (21/1).
 
Tidak Hanya itu, dalam pilkades ini, Camat Air Hangat Timur memberikan teguran yang disampaikan kepada Ketua BPD Sungai Deras. “Pada tanggal 16 Desember 2016 camat Air Hangat Timur sudah memberikan teguraan kepada Ketua BPD intinya, meminta kepada Ketua BPD untuk menyampaikan laporan Pilkades dan Laporan hasil pailitasi pengaduan kecurangana Pilkades kepada tim kecamatan untuk di tindaklanjuti dan di laporkan kepada tim Kabupaten .” terangnya.
 
Menariknya, Pada tanggal 28 Desember 2016 Camat Air Hangat Timur dengan 140/493/Pem/2016 perihal laporan hasil klarifikasi surat BPD Sungai Derasyang ditujukan kepada BPMPDPP dan KB Kabupaten Kerinci.
 
“Bahwa isinya adalah, Panitia Pilkades Sungai Deras mengaku khilaf dalam pendataan daftar pemilih tetap Desa Sungai Deras, dan surat ini saya lampirkan sebagai laporan saya kepada bapak Bupati Kerinci untuk membatalkan hasil pilkades,” ungkapnya.
 
Berdasarkan hasil kajiannya lanjut Elviandri, laporan tentang adanya kecurangan hasil pilkades ini bertentangan dengan alat bukti dan keterangan saksi.  “Hasil kajian panitia Pilkades Kabupaten Kerinci ini sangat bertentangan dengan alat bukti dan keterangan para saksi,” bebernya.
 
Panitia Pilkades Kabupaten Kerinci kata Elviandri lagi, dinilai hanya mempelajari dan mengkaji alat bukti berupa agenda surat masuk di kantor Camat Air Hangat Timur. “Saya menilai bahwa panitia kabupaten hanya mengkaji agenda masuk di kantor camat saja, tanpa mempelajari secara obyektif surat keterangan Kepala Desa Sungai Deras, surat keterangan penduduk yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Deras,” tegasnya.
 
“Juga tidak mengkaji surat domisili yang dikeluarkan kepala desa Sungai Deras, surat pernyataan panitia Pilkades, berita acara rapat BPD pada tanggal 18 Desember 2016 surat penyampaian hasil musyawarah BPD  pada tanggal 19 Desember 2016 . Sehingga patut bahwa Panitia Pilkades Kabupaten Kerinci tidak cermat dan tidak objektif dalam mengkaji alat bukti dari pelapor,” tukasnya.
 
Panitia Pilkades Kebupaten Kerinci lanjutnya, diduga kuat melanggar Keputusan Bupati Kerinci nomor 141/Kep.359/2016. “Membatalkan hasil pemilihan, dan melakukan pemilihan ulang dan sekaligus mendiskualifikasikan Helmi calon nomor urut 2,” tandasnya.



Resmi 38 Kades se-Kabupaten Kerinci Dilantik Hari Ini, 2 Calon Lainnya Batal

On 9:17:00 AM



Resmi 38 Kades se-Kabupaten Kerinci Dilantik Hari Ini, 2 Calon Lainnya Batal 

Kerinci, GO-Setelah melalui beberapa tahapan dalam pemilihan kepaladesa se-Kabupaten Kerinci beberapa bulan lalu, akhirnya pada hari ini 38 orang kades di lantik pada hari ini, Kamis, (05/1/2017 diruang pola kantor Bupati Kerinci. 

Pelantikan 38 Kades ini dilantik oleh Bupati Kerinci H. Adi Rozal. Namun menariknya, terdapat dua calon kades yang batal di lantik. Dua calon kades tersebut adalah Kades Sungai Deras Kecamatan Air Hangat Timur dan calon kades Siulak Kecil Kecamatan Siulak. 

Bupati Kerinci H. Adi Rozal melalui Mountry selaku Kabag Humas dan protokoler Setda Kerinci kepada GO membenarkan adanya pelantikan tersebut. 

“Ya benar pada hari ini sebanyak 38 calon kades resmi dilantik oleh bapak Bupati Kerinci H. Adi Rozal di gor,” terang Kabag Humas, usai pelantikan. 

Pada pelantikan tersebut lanjutnya, terdapat dua desa kades yang batal dilantik. “Namun ada dua desa yang batal di lantik hari ini yakni, Desa Siulak Kecil Kecamatan Siulak dan Desa Sungai Deras Kecamatan Air 
Hangat Timur Kabupaten Kerinci,” terangnya. 

Namun demikian, Mountry tidak menyebutkan alasan adanya pembatalan pelantikan terhadap dua desa tersebut. 

   Sah, Bupati Kerinci Diminta Batalkan Hasil Pilkades Sungai Deras

On 6:13:00 AM


Sah, Bupati Kerinci Diminta Batalkan Hasil Pilkades Sungai Deras

Kerinci, GO
- Pemilihan kepala desa (pilkades) Sungai Deras Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci dinilai patal demi hukum. Pasalnya, terdapat beberapa mata pilih yang berasal dari Desa Sungai Deras. Dalam hal ini di akui oleh pihak Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dan Panitia Pilkades.

Terkait hal ini pihak BPD dan Panitia Pilkades sudah menyurati Bupati Kerinci H. Adi Rozal untuk membatalkan hasil pemilihan yang di nilai cacat demi hukum tersebut.

“Ya, hasil musyawarah BPD,dan panitia antara lain adalah, menyepakati bahwa pilkades 19 November 2016 diduga kuat cacat demi hukum. Yang disertai dengan surat pernyataan dari pihak panitia pilkades pada tanggal 24 November 2016 lalu,” kata Elviandri  calon kades yang merasa di curangi kepada GO, Selasa, (20/12).

Tidak hanya itu saja  sumber lainnya juga mengatakan hal yang sama. Dalam hal pilkades Sungai Deras tersebut diduga kuat adanya pemilih yang berasal dari desa Sungai Abu yang turut melakukan pencoblosan.

“Ada pula orang dari Desa Sungai Abu yang ikut serta mencoblos, ini kan keliru, dan hal ini di tandai dengan adanya pengakuan dari panitia dan di tandatangani oleh pihak BPD. Oleh karena itu kita juga meminta kepada Bupati Kerinci untuk melakukan pemilihan ulang,” ujar sumber.

Pilkades Sungai Deras Sisakan Banyak Masalah

On 3:06:00 PM


Pilkades Sungai Deras Sisakan Banyak Masalah
 
Kerinci, GO- Pemilihan Kades Sungai Deras Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci terpilih belum ditetapkan oleh SK BPD. Meskipun pemilihan Kepala Desa Sungai Deras yang dilaksanakan 19/11/2016 lalu telah selesai Namun masih banyak menyisakan masalah.
 
Pada tanggal 22/11/2016 Elviandri calon kades nomor urut 1 melaporkan kasus dugaan adanya kecurangan pada Pemilihan Kepala Desa Sungai Deras Kepada Bupati Kerinci. Dalam suratnya Elviandri merinci dugaan kecurangan Pilkades tersebut.
 
Antara lain, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih dari luar Desa Sungai Deras diantaranya dari Desa Sungai Deras sebanyak 32 orang pemilih yang tidak tercantum dalam buku Induk Desa Sungai Deras.
Hal ini dibuktikan oleh Surat Keterangan Kepala Desa Refliadi. Selain itu ada 20 orang pemilih dari Desa Baru Sungai Deras yang menggunakan hak pilihnya pada Pilkades Sungai Deras, hal ini lagi-lagi dibuktikan dengan Surat Keterangan Penduduk yang dikeluarkan oleh Kades Baru Sungai Deras Jon Hendriadi.
 
Tidak hanya itu, 11 orang pemilih dari Desa Air Panas Sungai Abu diduga kuat juga menggunakan hak pilihnya pada Pilkades tersebut. Dibuktikan oleh Surat Keterangan domisili yang ditetapkan oleh Kades Air Panas Baru Sungai Abu tanggal 23 Nopember 2016 yang ditandatangani oleh Yadri.

Belum selesainya laporan yang telah diajukan oleh Calon Kades Nomor Urut 1 kepada Bupati Kerinci sehingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Deras Belum Bisa Mengusulkan Pengesahan dan pengangkatan Calon Kepala Desa Sungai Deras Terpilih Kepada Bupati Kerinci dan Camat Air Hangat Timur.
 
Zulkismi Ketua BPD Sungai Deras kepada GO mengakui, pihaknya belum mennandatangani surat usulan pengesahan dan pengangkatan kades terpilih. Berdasarkan pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
 
“Khusus nya Pada Pasal (1) yang berbunyi apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari sejak diajukannya Pengaduan oleh Calon Kepala Desa. Jadi kita tunggu dulu penyelesaian perselisihan, kalau sudah selesai sesuai dengan ketentuan baru kita teken surat usulan pengesahan dan pengangkatan kades terpilih,” ungkap  Zulkismi, Jum’at (16/12).

Fatal ! Panitia Pilkades Sungai Deras Akui Adanya Kesalahan

On 12:52:00 AM




Fatal ! Panitia Pilkades Sungai Deras Akui Adanya Kesalahan
 

Kerinci, GO-Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sungai Deras Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci terjadinya kesalahan dalam pendataan Pemilih Tetap (DPT). Pengakuan ini di sampaikan oleh tujuh orang panitia pilkades.
 
Tujuh anggota panitia pilkades tersebut masing-masing Suhadi, A, Azwardi, Tamran, Kairusman, Dodi Irawan, Micep Imam, dan Mori Andhika Tama.
 
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 24 November 2016 tersebut terjadinya kesalahan dalam pilkades yakni pada pendataan. 

“Adapun kekhilapan Pilkades yakni, adanya pemilih dari luar Desa Sungai Deras yakni warga Desa Baru Sungai Deras dengan jumlah 20 orang,” kata Tamran kepada GO, Senin, (12/12).
 
Selain itu lanjutnya, terdapat pemilih dari Desa Air Panas Sungai Abu. “Warga desa Air Panas Sungai Abu juga adanya yang ikut memilih, yakni berjumlah 12 orang,” terangnya.
 
Dugaan kecurangan Pilkades tersebut ditindak lanjuti oleh Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Pemuda melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Kerinci Tanggal 24 November 2016.
 
“Pemilihan Kepala Desa Sungai Deras tanggal 19 November 2016 lalu memang benar adanya pemilih dari luar Desa Sungai Deras, dan itu merupakan kekhilapan dari panitia. Namun pada intinya kita mohon kepada Bupati Kerinci untuk menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Tamran selaku anggota panitia mengatakan kepada GO.

Dana Desa Belui, Kades : Proyek Kami Sengaja Di Rusak

On 6:38:00 PM



Dana Desa Belui, Kades : Proyek Kami Sengaja Di Rusak
 

Kerinci, GO-Pembangunan proyek drainase di Desa Belui Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci di duga kuat sengaja di rusak oleh oknum-oknum yang busuk hati.
 
Hal ini di katakan Kades Belui Linuswadi kepada GO pagi ini, Selasa, (29/11). Ia mengatakan, bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini.
 
“Baru saja di lakukan pengecoran tiga hari oleh pekerja udah mengalami kerusakan yang saya nilai tidak wajar ini kan sangat aneh sekali,” katanya.
 
Sementara kejanggalan lain seperti pada pengerjaan dilapangan tetap di lalui oleh pengendara roda dua bahkan roda empat.
 
“Saya minta kepada pihak-pihak terkait untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu negatif tentang pemerintahan di Desa Belui,” harap Kades.

   Dugaan Kecurangan Pilkades Sungai Deras Resmi Dilaporkan

On 11:48:00 PM


Dugaan Kecurangan Pilkades Sungai Deras Resmi Dilaporkan
 
Kerinci, GO- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Sungai Deras Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci diduga terjadi kecurangan. Dugaan ini diduga kuat dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
 
Tidak hanya melibatkan panitia saja, akan tetapi dalam hal pemilihan kepala desa ini juga mencuat dugaan terhadap salah satu calon. “Ya, Helmi calon kepala desa dari Incumben diduga melakukan kecurangan dalam pilkades Sungai Deras,” ungkapnya sumber kepada GO, Minggu, (27/11).
 
Tidak tanggung-tanggung jumlah suara yang diduga di curangi berjumlah 32 mata pilih. “Kecurangan yang diduga dilakukan yakni terdapat 32 orang pemilih dari luar desa Sungai Deras diantaranya dari Desa Baru Sungai Deras dan Desa Air Panas Sungai Abu,” sebut sumber.
 
Tidak hanya itu, calon kades nomor urut 2 diduga melakukan Politik uang. “Pada pemilih berkisar Rp. 50 Ribu Sampai dengan Rp. 300 Ribu Per orang serta pemberian sembako kepada pemilih,”katanya lagi.
 
Elviandri Calon Kepala Desa Sungai Deras Nomor Urut 1 mengakui dirinya dicurangi oleh panitia dan calon kades nomor urut 2. “Berdasarkan alasan tersebut diatas saya membuat laporan dugaan kecurangan tersebut Kepada Bupati Kerinci,” terangnya.
 
Ia meminta kepada Bupati Kerinci untuk memproses laporannya bila terbukti mohon agar pemilihan Kades Sungai Deras dibatalkan dan Diulang kembali.
 
Dugaan Kecurangan tersebut dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan PLH Kepala Desa Sungai Deras Nomor :140/10/PLH Kep-58/XI/2016 yang menerangkan bahwa 32 nama tersebut tidak tercantum dalam buku Induk Desa Sungai Deras dan belum mengajukan pindah dari desa tempat tinggal yang lama.
 
“Bukti-bukti lain adalah Surat Keterangan Kepala Desa Baru Sungai Deras dan surat keterangan domisili dari Kepala Desa Air Panas Sungai Abu,” kata sumber lain.

   Soal Uang, Kades Sungai Deras Nekat Berbuat Curang

On 4:58:00 AM


Soal Uang, Kades Sungai Deras Nekat Berbuat Curang
 
Kerinci, GO- Helmi Kepala Desa Sungai Deras Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci duga berbuat curang. Yakni didalam pengelolaan dana desa. Bahkan didalam penggunaan dana tersebut menjadi temuan Inspektorat namun di nilai menyimpang. 
 
“Sudah menjadi silva tahun 2015 sebesar Rp. 106.544.200 oknum kades Helmi di duga melakukan penyimpangan dana desa. Sudah di lakukan penyetoran lalu di ambil lagi dana itu,” kata salah seorang sumber GO, ketika dikonfirmasi, Rabu, (16/11).
 
Terkait penggunaan dana ini, Badan Permusyarawatan Desa (BPD) menjadi temuan pihak BPD selaku pengawasan. Beberapa temuan tersebut salah satunya mengenai silva anggaran tahun 2015 lalu tahap III.
Yang mana dalam anggaran tahap III tersebut untuk pembangunan jalan usaha tani yang diduga tidak sesuai perencanaan.
 
“Semestinya untuk pembangunan jalan. Namun malah dana besar ini diduga di selewengkan oleh oknum kades,” ungkapnya.
 
Dalam relis yanag diterima GO, silva akhir Desa Sungai Deras Rp. 110.678.647. “Namun anehnya pada akhir saldo di dalam rekening desa tertanggal 15 September 2016 berjumlah Rp. 4.134.447,” kata sumber lagi.
 
Bahkan tidak hanya itu, dalam pengelolaan dana desa pada 2016 tanpa melibatkan perangkat desa maupun staf. “Kami minta agar Kades siap untuk bertanggungjawab,” tegasnya. 

Terkait kekesalan ini Helmi selaku Kades Sungai Deras belum dapat di konfirmasi. Upaya klarifikasi via ponsel tidak di gubris.

   Proyek Jalan Lingkungan di Komplain Warga Siulak Tenang

On 8:44:00 PM


Proyek Jalan Lingkungan di Komplain Warga Siulak Tenang

Kerinci, GO-
Pembangunan jalan lingkungan di Desa Siulak Tenang Kecamatan Gunung Kerinci di kerjakan asal jadi. Hal ini menimbulkan komplain warga setempat.

“Anehnya, belum diserah terimakan jalan lingkungan ini sudah rusak parah. Ini salah satu kurangnya kualitas atau mutu proyek tersebut,” kata Marzuki salah satu tokoh masyarakat Siulak Tenang, Selasa (08/11).

Celakanya lagi lanjut Marzuki, diduga akibat kurangnya aspal membuat aspal mudah terkelupas. “Apalagi kuat dugaan kurangnya aspal dan peringkut membuat bangunan aspal goreng tersebut mudah terkelupas,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari awal pekejaan kontraktor sering mendapat masukan dari warga namun tidak di tanggapi.

“Ketika berada di lapangan Pak Imel (rekanan) warga Semurup sering kali di tegor agar melakukan pekerjaan jalan lingkungan tersebut sesuai dengan RAB. Sebab, bangunan jalan ini sempat dibongkar oleh pemuda setempat pakai cangkul karena melihat pekerjaan nya asal asalan. Beruntung dapat di reda,” ucapnya

Lanjut marzuki ia juga meminta agar pembangunan jalan tersebut bisa di bongkar ulang. “Masa iya belum serah terima sudah rusak.  Bahkan jalan aspal goreng di depan rumah saya itu banyak saya tempel dengan semen saya sendiri,” akuinya.

Marzui meminta kepada pihak Dinas PU Kabupaten Kerinci agar turun kelokasi proyek. “Kalau pekerjaan proyek seperti ini bisa lolos dari pengecekan pihak Dinas PU maka perlu kita pertanyakan.  jangan jangan ada permainan,” ujar marzuki.

Lebih jauh Marzuki memingta kepada PU Kabupaten Kerinci untuk lebih selektif menerima rekanan. Yang berdasarkan pengalaman kerja.

“Kita minta agar Dinas PU untuk memberikan kepada rekanan yang lebih profesional. Betul betul bisa mengawasi dan melihat mana proyek yang layak diterima atau tidak , apalagi saat ini banyak kontraktor dadakan.,” ungkap dia kepada GO, Selasa (08/11). (Al)

Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh Rawan Korupsi

On 12:46:00 PM




Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh Rawan Korupsi
 
Kerinci, GO-Penggunaan Dana Desa di Kerinci dan Kota Sungai Penuh Rawan Korupsi. Dana Desa (DD) Adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa.
 
Ditransfer melalui anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten /Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan Pemberdayaan masyarakat.
 
“Pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran pendapatan dan Belanja desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam musyawarah desa paling sedikit satu tahun sekali,” kata Zoni Irawan Ketua Umum LSM Geger.
 
Tidak hanya itu ia menambahkan, masyarakat desa berpartisipasi dalam musyawarah untuk menanggapi laporan pelaksanaan desa. Yang mengacu kepada ayat (4) dan (5) Pasal 82. Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa .
 
“Kita minta kepala desa dan perangkatnya untuk menggunakan Dana Desa secara terbuka dan melibatkan seluruh Komponen di Desa termasuk BPD dan LMD. Seharusnya APBDesa Dipampang ditempat umum dengan menyebutkan jumlah penerimaan dan Rencana Penggunaan Dana Desa tersebut,” tegas Zoni.
 
Dengan penggunaan dana desa yang terbuka, kata Zoni menambahkan, masyarakat bisa ikut mengontrol dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan Desa.
“Keterbukaan informasi dana desa perlu trnsparan. Sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” sebutnya.

Sementara itu informasi yang berhasil di himpun GO dilapangan, kebanyakan  kasus korupsi di desa muncul karena kepala desa tidak terbuka dan transparan dalam mengelola dana desa sehingga masyarakat tidak mengetahui Informasi penggunaan dana desa,” tandasnya.

   Kades Siulak Tenang Bantah Makan Raskin

On 12:29:00 PM


Kades Siulak Tenang Bantah Makan Raskin

Kerinci, GO-
Guntur Kepala Desa Siulak Tenang Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci membantah adanya tudingan bahwa dirinya menghabiskan beras miskin (raskin) warga desanya.

Kepada GO, Guntur selaku Kades Siulak Tenang ketika dikonfirmasi GO membantah tudingan darai masyarakat.

“Tidak ada saya makan raskin. Semua sudah saya serahkan kepada masyarakat Desa Siulak Tenang,” tepisnya, Sabtu (06/11).

Dalam pembagian raskin kata Guntur, ia sudah memberikan sesuai dengan hasil ke keputusan. “Ya, dalam penyaluran beras miskin di desa berdasarkan ketentuan yang telah disepakati bersama,” ujarnya.

Terkait dengan adanya tudingan bahwa di dalam kepengurusan pemerintahan desa kata kades, dirinya tidak melibatkan keluarga dekatnya.

“Tidak ada saya libatkan keluarga saya dalam pengurusan desa. Hanya saja ada beberapa masyarakat yang memang tidak senang dengan saya,” sebutnya lagi, (yal)

Warga Sawahan Jaya Minta Bantu Pak Bupati

On 11:08:00 AM


Kisruh Desa Sawahan Jaya, H. Thaib Bakri : Pak Bupati Tolong Bantu Kami
 

Kerinci, GO-Pembangunan Dana Desa pembuatan proyek drainase di Desa Sawahan Jaya Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci terus menuai protes dari warga. Mereka menilai lokasi pembangunan dana desa tersebut tidak tepat.

“Kami minta kepada Bapak Bupati Kerinci H. Adi Rozal untuk membantu kami. Yakni dengan memberikan teguran terhadap Kades Sawahan Jaya Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci untuk memindahkan lokasi proyek drainase ini,” ujar H. Thaib kepada GO, Jum’at, (28/10).

Selain itu, proyek drainase yang bersumber dari dana desa ini dinilai tidak tepat di karenakan berdekatan dengan proyek APBN.

“Anehnya lagi, proyek dana desa dalam pembangunan drainase juga berdekatan dengan proyek pembangunan jalan negara (APBN),” tegasnya lagi.

Jika permintaan warga tidak diindahkan lanjutnya, akan menimbulkan keresahan dari warga terlebih bagi masyarakat yang berada di sepanjang lokasi proyek drainase.

“Dalam waktu dekat permintaan kami tidak ditanggapi maka akan ada aksi damai yang akan kami lakukan di kantor Bupati Kerinci,” tukasnya

Menanggapi hal ini, Kades Sawahan Jaya Firman kepada GO mengatakan, akan melakukan musyawarah terkait adanya protes warga.

“Kita akan melaksanakan musyawarah terlebih dahulu. Dalam hal ini kita akan mengundang semua unsur masyarakat yang ada di Desa Sawahan Jaya,” jelasnya.  

Penggunaan Dana Desa Pauh Tinggi Berpolemik

On 7:28:00 AM





Sumber : Sejak Pencairan Dana Desa Kades Terkesan Tutup Diri
Kerinci, GO- Penggunaan dana Desa Pauh Tinggi Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinici mulai menuai polemik ditengah-tengah masyarakat setempat. Pasalnya didalam pelaksanaan dilapangan penggunaan dana tersebut dikerjakan asal jadi.
Menurut keterangan warga setempat kepada GO mengatakan bahwa Kades Parmadison diminta untuk bertanggung-jawab atas pengerjaan proyek yang bersumber dari dana desa tersebut.
“Pembangunan drainase dan rapat beton yang bersumber dari dana Desa dikerjakan asal jadi. Sehingga dalam pelaksanaan dilapangan menuai protes warga. Selaku kades Parmadison diminta untuk bertanggung jawab atas penggunaan dana masyarakat tersebut,” kata sumber GO, Rabu  (12/10).
Akibat dari adanya proyek ini kata sumber, terganggunya saluran air yang berdampak terhadap genangan air di beberapa titik lokasi pembangunan proyek. “Warga resah dikarenakan pembangunan drainase yang mengakibatkan genangan banjir di sekitar lokasi proyek,” ungkapnya.
Tidak hanya itu sumber juga mengatakan, pengelolaan dana desa tersebut terkesan tertutup. “Apapun bentuk penggunaan dana desa tanpa adanya mufakat dari pemerintah desa. Bahkan Kades terkesan tertutup sejak menerima dana ratusan juta rupiah itu,” tutup sumber. (al)

 Resah, Rp. 154 Juta Temuan Dana Desa Inspektorat Dituding Bermain

On 3:10:00 AM


Resah, Rp. 154 Juta Temuan Dana Desa Inspektorat Dituding Bermain

Kerinci, GO-
Akibat adanya temuan penggunaan dana Desa Tangkil Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci menimbulkan masalah baru bagi warga setempat. Pasalnya, dana desa terancam tidak bisa dicairkan.
Menurut keterangan pjs. Kades Tangkil Amrizal ketika dikonfirmasi GO mengatakan, bahwa kondisi ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat. “Masyarakat jadi resah. Karena dana desa saat ini tidak bisa dicairkan,” ujarnya Senin, (3/10).
Ia menambahkan dana desa yang tak bisa dicairkan itu diduga akibat dari keteledoran didalam pengelolaannya. Yang pada saat itu dijabat oleh Sail Budi Rusiyanto.
“Pada penggunaan dana desa pada masa Kades Budi Rusiyanto yang bermasalah itu dan belum adanya kejelasan pihak Inspektorat, adalah salah satu penyebab terancamnya dana desa kami ini,” ungkapnya.
Dana desa yang menjadi temuan tersebut diduga ada permainan dinas terkait. “Hingga saat ini temuan Rp. 154 juta itu belum adanya kepastian dari Inspektorat Kabupaten Kerinci. Dan saya menduga Inspektorat bermain,” jelas Amrizal. (al)

39 Paket Ganja Siap Edar, Landa Di Bekuk Polisi

On 3:10:00 AM

 


Resah, Rp. 154 Juta Temuan Dana Desa Inspektorat Dituding Bermain

Kerinci, GO-
Akibat adanya temuan penggunaan dana Desa Tangkil Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci menimbulkan masalah baru bagi warga setempat. Pasalnya, dana desa terancam tidak bisa dicairkan.

Menurut keterangan pjs. Kades Tangkil Amrizal ketika dikonfirmasi GO mengatakan, bahwa kondisi ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat. “Masyarakat jadi resah. Karena dana desa saat ini tidak bisa dicairkan,” ujarnya Senin, (3/10).

Ia menambahkan dana desa yang tak bisa dicairkan itu diduga akibat dari keteledoran didalam pengelolaannya. Yang pada saat itu dijabat oleh Sail Budi Rusiyanto.

“Pada penggunaan dana desa pada masa Kades Budi Rusiyanto yang bermasalah itu dan belum adanya kejelasan pihak Inspektorat, adalah salah satu penyebab terancamnya dana desa kami ini,” ungkapnya.

Dana desa yang menjadi temuan tersebut diduga ada permainan dinas terkait. “Hingga saat ini temuan Rp. 154 juta itu belum adanya kepastian dari Inspektorat Kabupaten Kerinci. Dan saya menduga Inspektorat bermain,” jelas Amrizal.

Ratusan Juta Dana ADD & DD Raib di Selewengkan

On 7:34:00 AM

3. 780 Kg Raskin Ikut Digelapkan.

Kerinci, Jambi, GO.
Pengaduan Secara Tertulis Telah Disampaikan Dengan Surat Tertanggal 18 April 2016 Nomor : 02/MM/UM.2016 Perihal: pengaduan tentang penjualan beras raskin dan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp. 204 juta dan Alokasi Dana Desa Rp 131 juta yang diduga kuat dilakukan oleh kepala Desa Sungai Betung mudik Kepada pihak polres kerinci. Dalam Surat tersebut dijelaskan bahwa pihak pelapor Mat Mawi dan Warman, telah mengecek ke kantor Dolog Kabupaten Kerinci, pihak Dolog membenarkan bahwa jatah beras raskin untuk Desa sungai Betung mudik telah disalurkan sebanyak 3.870 kg, tetapi hingga kini belum diterima oleh masyarakat.

Diterangkan Mat Mawi dan Warman dalam surat laporan tersebut dari dana DD Rp. 204 juta yang dipergunakan oleh kades diperkirakan sebesar Rp. 85 juta. Sedangkan Dana ADD sebesar Rp. 131 juta tidak digunakan sebagaimana mestinya alias banyak yang digelapkan Kami minta kepada pihak polres Kerinci melaluiuntuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Karena sudah enam bulan masyarakat tidak mendapat beras raskin.
Ditambahkannya lagi Bahwa dana ADD dan DD yang diduga sebagian dari dana tersebut Digelapkan oleh kades. Kata Warman.

Gerahnya masyarakat setempat terhadap oknum kades Noperman, yang juga guru honorer di SDN 103 Desa Sungai Betung Mudik, yang seharusnya menunjukkan kualitas kepemimpinannya dengan latar belakang tenaga pendidik itu, tapi Noperman "Bak menangguk di air keruh" justru pak kades menggelapkan hak-hak masyarakat ditengah kesulitan masyarakat yang begitu tinggi.

Terkait kasus penggelapan dana ADD, Dana Desa, dan penggelapan beras untuk rakyat miskin, Zoni Irawan Ketua Umum LSM Geger angkat bicara, kasus tersebut sebenarnya sudah melanda hampir di setiap Kabupaten Kerinci, tapi sayangnya tidak menjadi perhatian pemerintah apa tugasnya Inspektorat, setiap kasus yang menyangkut kades adem ayem saja, justru kinerja Inspektorat dipertanyakan apakah sudah mendapat jatah dari kades sehingga setiap kasus kades pihak Inspektorat diam dan tutup mata ? Kata Zoni.