Pilkades Sungai Deras Sisakan Banyak Masalah


Pilkades Sungai Deras Sisakan Banyak Masalah
 
Kerinci, GO- Pemilihan Kades Sungai Deras Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci terpilih belum ditetapkan oleh SK BPD. Meskipun pemilihan Kepala Desa Sungai Deras yang dilaksanakan 19/11/2016 lalu telah selesai Namun masih banyak menyisakan masalah.
 
Pada tanggal 22/11/2016 Elviandri calon kades nomor urut 1 melaporkan kasus dugaan adanya kecurangan pada Pemilihan Kepala Desa Sungai Deras Kepada Bupati Kerinci. Dalam suratnya Elviandri merinci dugaan kecurangan Pilkades tersebut.
 
Antara lain, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih dari luar Desa Sungai Deras diantaranya dari Desa Sungai Deras sebanyak 32 orang pemilih yang tidak tercantum dalam buku Induk Desa Sungai Deras.
Hal ini dibuktikan oleh Surat Keterangan Kepala Desa Refliadi. Selain itu ada 20 orang pemilih dari Desa Baru Sungai Deras yang menggunakan hak pilihnya pada Pilkades Sungai Deras, hal ini lagi-lagi dibuktikan dengan Surat Keterangan Penduduk yang dikeluarkan oleh Kades Baru Sungai Deras Jon Hendriadi.
 
Tidak hanya itu, 11 orang pemilih dari Desa Air Panas Sungai Abu diduga kuat juga menggunakan hak pilihnya pada Pilkades tersebut. Dibuktikan oleh Surat Keterangan domisili yang ditetapkan oleh Kades Air Panas Baru Sungai Abu tanggal 23 Nopember 2016 yang ditandatangani oleh Yadri.

Belum selesainya laporan yang telah diajukan oleh Calon Kades Nomor Urut 1 kepada Bupati Kerinci sehingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Deras Belum Bisa Mengusulkan Pengesahan dan pengangkatan Calon Kepala Desa Sungai Deras Terpilih Kepada Bupati Kerinci dan Camat Air Hangat Timur.
 
Zulkismi Ketua BPD Sungai Deras kepada GO mengakui, pihaknya belum mennandatangani surat usulan pengesahan dan pengangkatan kades terpilih. Berdasarkan pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
 
“Khusus nya Pada Pasal (1) yang berbunyi apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari sejak diajukannya Pengaduan oleh Calon Kepala Desa. Jadi kita tunggu dulu penyelesaian perselisihan, kalau sudah selesai sesuai dengan ketentuan baru kita teken surat usulan pengesahan dan pengangkatan kades terpilih,” ungkap  Zulkismi, Jum’at (16/12).

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments