Terkait PSU, Bupati Kerinci Diminta Tegakkan Perda
Kerinci, GO-Jelang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kerinci situasi politik mulai memanas. Terlebih H. Adi Rozal yang merupakan calon dari incumben.
Sementara itu saat ini mempertahankan peta politik dan tim yang sudah ada terbentuk sejak pilkada sebelum nya. Dengan memutuskan pilkades ulang di Desa Siulak Kecil Hilir sesuai surat Bupati Kerinci no.141/kep.26/2017 dan surat Bupati Kerinci an.Sekretaris Daerah Drs.Afrizal.HS.MM no.140/01.14/dpmd 2017 yang di tujukan kepada Badan Peemusyawaratan Desa(BPD) Desa Siulak Kecil Hilir.
Tujuan surat tersebut untuk segera melakukan pembentukan panitia pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Siulak Kecil Hilir. Dengan di keluarkan surat pembentukan panitia pemilihan ulang untuk melakukan pemungutan suara ulang (psu) masyarakat dan para tokoh dan alim ulama di Desa Siulak Kecil Hilir merasa sangat kecewa.
“Seharus nya tegas bijak dan tidak berpihak pada salah satu calon kades di mana Adi Rozal di nilai melangkahi perda no.12 tahun 2015 pasal 45 ayat 2 “bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih dengan keputusan bupati paling lambat 30 hari sejak di terima nya laporan sebagai mana di maksud pada ayat 1( satu) yang berbunyi BPD menyampaikan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada bupati melalui camat dengan tembusan kepada kepala desa paling lambat 1 (satu) hari setelah penetapan kepala desa terpilih.”
Para tokoh masyarakat mengaku kecewa atas keputusan tersebut. “Menyesalkan dan kecewa karna Bupati Kerinci H. Adi Rozal yang mengeluarkan putusan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di Siulak Kecil Hilir tampa dasar yang jelas dan di nilai telah melangkahi perda no.12 tahun 2015 pasal 45 ayat 2 dimana bupati melakukan pengesahan penetapan dan pengangkatan kepala desa tetpilih berdasarkan suara terbanyak namun sebalik nya bupatibmengeluatkan surat untuk melakukan PSU ulang,” ungkap Fahrudin salah satu tokoh masyarakat desa setempat kepada GO.
Tambah lagi hal yang seharus nya di lakukan oleh panitia kabupaten untuk menyelesaikan sengketa ini harus melibatkan pihak ke 3 yaitu kades terpilih Atri Arga yang jelas di tekan dalam peraturan bupati (perbup) no.25 tahun 2016 pasal 37 ayat (1) yang jelas berbunyi para pihak yang terlibat dalam perselisihan pemilihan kepala desa meliputi.pemohon,termohon dan pihak terkait dan perbup pasal 37 ayat (2)para pihak sebagaimana di maksud pada ayat (1)meliputi.a.calon kepala desa/saksi sebagai pemohon.b.panitia pemilihan sebagai termohon dan c.calon kepala desa terpilih sebagai pihak terkait.
“Namun sebagai calon kepala desa terpilih Atri Arga tidak di libatkan dalam sengketa tersebut,terkesan panitia membuat atau mengajukan pada bupati hanya mendengar atau memutuskan secara sepihak sehinga bupati mengeluarkan putusan seperti itu,” katanya. (ATG)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »