Kecurangan Patal, Elviandri : Saya Minta Bupati Mendiskualifikasikan Calon No 2

 
Kecurangan Patal, Elviandri : Saya Minta Bupati Mendiskualifikasikan Calon No 2
 
Kerinci, GO-Diantara pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kerinci hanya di Desa Sungai Deras Kecamatan Air Hangat Timur nan ganjil. Pasalnya terdapat beberapa dugaan kecurangan yang di duga di lakukan oleh nonor urut 2 Helmi. Salah satunya adalah dugaan permainan panitia Pilkades Kabupaten Kerinci.
 
Hal ini dikatakan oleh Elviandri salah satu kandidat calon Kades nomor urut 1 ketika dikonfirmasi GO. Tidak hanya panitia Kabupaten saja, namun panitia pilkades Desa Sungai Deras juga telah mengakui adanya kekeliruan didalam pelaksanaan pimilihan.
 
“Anehnya lagi, Panitia Pilkades Kabupaten diduga bermaain. Sebelumnya, tujuh orang diantara 10 anggota panitia pilkades Sungai Deras menyatakan telah terjadi kekhilafan didalam pendataan Daftar Pemilihg Tetap (DPT) Desa Sungai Deras yang terdiri dari Desa Sungai Deras 20 orang dan Desa Air Panas Sungai Abu 12 orang yang diakui pada 24 November 2016,” kata Elviandri, Sabtu, (21/1).
 
Tidak Hanya itu, dalam pilkades ini, Camat Air Hangat Timur memberikan teguran yang disampaikan kepada Ketua BPD Sungai Deras. “Pada tanggal 16 Desember 2016 camat Air Hangat Timur sudah memberikan teguraan kepada Ketua BPD intinya, meminta kepada Ketua BPD untuk menyampaikan laporan Pilkades dan Laporan hasil pailitasi pengaduan kecurangana Pilkades kepada tim kecamatan untuk di tindaklanjuti dan di laporkan kepada tim Kabupaten .” terangnya.
 
Menariknya, Pada tanggal 28 Desember 2016 Camat Air Hangat Timur dengan 140/493/Pem/2016 perihal laporan hasil klarifikasi surat BPD Sungai Derasyang ditujukan kepada BPMPDPP dan KB Kabupaten Kerinci.
 
“Bahwa isinya adalah, Panitia Pilkades Sungai Deras mengaku khilaf dalam pendataan daftar pemilih tetap Desa Sungai Deras, dan surat ini saya lampirkan sebagai laporan saya kepada bapak Bupati Kerinci untuk membatalkan hasil pilkades,” ungkapnya.
 
Berdasarkan hasil kajiannya lanjut Elviandri, laporan tentang adanya kecurangan hasil pilkades ini bertentangan dengan alat bukti dan keterangan saksi.  “Hasil kajian panitia Pilkades Kabupaten Kerinci ini sangat bertentangan dengan alat bukti dan keterangan para saksi,” bebernya.
 
Panitia Pilkades Kabupaten Kerinci kata Elviandri lagi, dinilai hanya mempelajari dan mengkaji alat bukti berupa agenda surat masuk di kantor Camat Air Hangat Timur. “Saya menilai bahwa panitia kabupaten hanya mengkaji agenda masuk di kantor camat saja, tanpa mempelajari secara obyektif surat keterangan Kepala Desa Sungai Deras, surat keterangan penduduk yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Deras,” tegasnya.
 
“Juga tidak mengkaji surat domisili yang dikeluarkan kepala desa Sungai Deras, surat pernyataan panitia Pilkades, berita acara rapat BPD pada tanggal 18 Desember 2016 surat penyampaian hasil musyawarah BPD  pada tanggal 19 Desember 2016 . Sehingga patut bahwa Panitia Pilkades Kabupaten Kerinci tidak cermat dan tidak objektif dalam mengkaji alat bukti dari pelapor,” tukasnya.
 
Panitia Pilkades Kebupaten Kerinci lanjutnya, diduga kuat melanggar Keputusan Bupati Kerinci nomor 141/Kep.359/2016. “Membatalkan hasil pemilihan, dan melakukan pemilihan ulang dan sekaligus mendiskualifikasikan Helmi calon nomor urut 2,” tandasnya.



Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments