Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh Rawan Korupsi




Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh Rawan Korupsi
 
Kerinci, GO-Penggunaan Dana Desa di Kerinci dan Kota Sungai Penuh Rawan Korupsi. Dana Desa (DD) Adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa.
 
Ditransfer melalui anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten /Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan Pemberdayaan masyarakat.
 
“Pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran pendapatan dan Belanja desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam musyawarah desa paling sedikit satu tahun sekali,” kata Zoni Irawan Ketua Umum LSM Geger.
 
Tidak hanya itu ia menambahkan, masyarakat desa berpartisipasi dalam musyawarah untuk menanggapi laporan pelaksanaan desa. Yang mengacu kepada ayat (4) dan (5) Pasal 82. Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa .
 
“Kita minta kepala desa dan perangkatnya untuk menggunakan Dana Desa secara terbuka dan melibatkan seluruh Komponen di Desa termasuk BPD dan LMD. Seharusnya APBDesa Dipampang ditempat umum dengan menyebutkan jumlah penerimaan dan Rencana Penggunaan Dana Desa tersebut,” tegas Zoni.
 
Dengan penggunaan dana desa yang terbuka, kata Zoni menambahkan, masyarakat bisa ikut mengontrol dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan Desa.
“Keterbukaan informasi dana desa perlu trnsparan. Sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” sebutnya.

Sementara itu informasi yang berhasil di himpun GO dilapangan, kebanyakan  kasus korupsi di desa muncul karena kepala desa tidak terbuka dan transparan dalam mengelola dana desa sehingga masyarakat tidak mengetahui Informasi penggunaan dana desa,” tandasnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments