AJB Dielkan Proyek Sebelum Pilwako?, Hardizal : Itu Berarti Gadaikan Daerah

On 5:06:00 AM



AJB Dielkan Proyek Sebelum Pilwako?, Hardizal : Itu Berarti Gadaikan Daerah 

Sungai Penuh, GO-Dugaan jual beli sejumlah paket proyek di Kota Sungai Penuh sebelum pemilihan Walikota (Pilwako) Sungai Penuh di gelar saat ini mulai mencuat.  Diduga di lakukan oleh H. Asafri Jaya Bakri (AJB) selaku kandidat pertahana bersama rekanan. 

Berdasarkan data yang di himpun GO di lapangan menyebutkan bahwa adanya dugaan diel-diel paket proyek sebelum pilwako di mulai dinilai merusak tatanan demokrasi. 

Menurut keterangan Hardizal S.Sos M.H, kepada GO mengatakan hal itu. Ia menyebutkan bahwa seorang kandidat calon kepala daerah tidak di benarkan melakukan kontrak apalagi ini merupakan perjanjian sejumlah paket pekerjaan. 

“Sama halnya menggadaikan daerah. Tidak di benarkan seorang kandidat melakukan kontrak dengan iming-iming memberikan sejumlah paket pekerjaan kepada rekanan. Dan ini ternyata mencuat sesudah pilwako,” tegas Hardizal, Kamis, (2/2). 

Iapun mengaku kecewa atas adanya isu perjanjian bagi-bagi paket proyek tersebut.  “Ya saya sangat menyesalinya. Karena jika ini benar terjadi jelas-jelas suatu pelanggaran dan menciderai demokrasi,” ungkapnya. 

Politisi PDIP Kota Sungai Penuh ini menyebutkan akan turut serta menggali kebenaran adanya informasi ini. “Dengan adanya informasi bagi-bagi paket proyek sebelum pilwako kami berjanji akan turut serta mencari surat perjanjian paket proyek terhadap rekanan,” kata Hardizal. 

Katanya lagi, terkait dana Pilwako seorang kandidat tidak dibolehkan menjanjikan sesuatu. Hal ini juga bertentangan dengan sumpah jabatan. 

“Dengan adanya isu ini sudah bertentangan dengan sumpah jabatan seorang kandidat,” tukasnya. 
Belum ada klarifikasi terhadap Asafri Jaya Bakri (AJB) terkait adanya dugaan bagi-bagi fee proyek jelang pilwako di mulai. 

   Skandal Bansos, Aktivis GEMPUR : Pak Kajari, ‘Hutang’ Belum Dibayar Lunas !!!

On 7:36:00 AM


Skandal Bansos, Aktivis GEMPUR : Pak Kajari, ‘Hutang’ Belum Dibayar Lunas !!!
Kerinci, GO-Meski sudah di tetapkan tersangka dalam kasus Bantuan Sosial (Bansos) 2008 serta di lakukan penahanan yakni terhadap lima terdakwa bansos Kerinci Rp. 2,5 Milyar tersebut, Ade Utama, Irmanto, Mursimin, Novantri dan Said Abdullah namun Kajari Sungai Penuh masih mempunyai ‘hutang’.

“Ya, kami minta kepada Bapak Kajari Sungai Penuh memanggil dugaan keterlibatan orang-orang yang terlibat dalam kasus ini (Bansos). Sepengetahuan kami masih banyak nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus ini namun belum di panggil,” ujar Alex salah seorang aktivis Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) kepada GO, Minggu (29/1).

Alex mengatakan, bahwa didalam hal kasus Bansos Kajari Sungai Penuh pernah berjanji dan masih ‘punya hutang’. “Pada saat hearing bersama GEMPUR bapak Kajari mengatakan apabila keluarnya putusan MA terhadap H. Said maka beliau berjanji akan memanggil yang lain,” tegas Alex.

Ia menambahkan, pihaknya tetap memberikan apresiasi terhadap pihak Kejaksaan yang telah berkomitmen dalam penegakan supremasi hukum.

“Kami terus mendukung dan mengapresiasi kinerja bapak Kajari Sungai Penuh terutama dalam hal penanganan kasus Bansos, mudah-mudahan dalam waktu dekat bapak Kajari Sungai Penuh ‘melunasi hutangnya’,” kata Alek.  

Sementara itu, lima mantan anggota dewan itu dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijatuhi hukuman hukuman penjara 3 dan denda Rp 50 juta.

Akhirnya Kasus Bansos, H. Said Di Eksekusi Masih Adakah Tersangka Lain?

On 1:04:00 AM




Akhirnya Kasus Bansos, H. Said Di Eksekusi  Masih Adakah Tersangka Lain?
 

Kerinci, GO-Pada Kamis (26/1/2017) kemarin H. Said terpidana kasus Bantuan Sosial (Bansos) di eksekusi dan di tahan di Rutan Sungai Penuh.  Setelah adanya putusan Kasasi yang di keluarkan Mahkamah Agung (MA).
 
Lima terdakwa kasus korupsi bansos Kerinci Rp. 2,5 Milyar tersebut, Ade Utama, Irmanto, Mursimin, Novantri dan Said Abdullah. 
 
Kajari Sungai Penuh Agus Widodo kepada wartawan membenarkan adanya eksekusi ini. “Sudah di tahan,” singkat Kajari Jum'at (27/1). 
 
Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tiga tahun penjara serta membayar denda Rp. 50 juta, Rabu (7/1) vonis ini di jatuhkan kepada terdakwa lainnya dalam kasus bansos yang melibatkan lima anggota dewan Kabupaten Kerinci periode 2004-2009.
 
Lima mantan anggota Ddprd Kabupaten Kerinci itu, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijatuhi hukuman hukuman penjara 3 dan denda Rp 50 juta. Vonis hakim terhadap lima terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kasus Sama Vonis Irman Djalal Berbeda

On 5:23:00 AM


Kasus Sama Vonis Irman Djalal Berbeda

Sungai Penuh, GO
-Tiga terdakwa kasus uang makan minum pada Pemadam Kebakaran Sungai Penuh  di vonis berbeda dalam sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi beberapa hari lalu.

“Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair,”kata Barita Saragih dalam amar putusan.

Adalah Irman Djalal di vonis 1 tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta. Sedangkan Herman Jayadi dan Junaldi di vonis lebih tinggi. Herman Jayadi di vonis di vonis 2 tahun 5 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsideir 1 bulan kurungan.

Sementara Junaldi yang merupakan PPTK tahun 2015 dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsideir 1 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 160 juta, subsideir 1 bulan kurungan.

Proyek Rp. 8,9 Milyar Pasar Hiang, Ruslan : Ada Kangkalingkong Wanita Tangguh Disini

On 4:53:00 AM




Proyek Rp. 8,9 Milyar Pasar Hiang, Ruslan : Ada Kangkalingkong Wanita Tangguh Disini 
Kerinci, GO-Pengerjaan proyek pasa Hiang Kecamatan Sitinjaulaut Kabupaten Kerinci kembali disorot. Pasalnya, pengerjaan yang telah habis kontrak malah tetap dilanjutkan hingga saat ini. Sehingga kondisi ini menimbulkan adanya kecurigaan publik dan adanya wanita hebat di balik proyek tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Ruslan ketika berbincang bersama GO. Ia mengatakan, bahwa di balik pengerjaan proyek Rp. 8,9 milyar tersebut adanya kehebatan PPK yakni Maya.

“Ada sosok perempuan yang tangguh bermain dalam proyek anggaran pusat ini. Dan pengaruhnya patut kita acungi jempol. Dengan kemampuannya memiliki jaringan di pusat membuat pengerjaan pasar Hiang dapat terlaksana meski didalam keterlambatan,” tegas Ruslan Ketua Umum LSM Cakrawala Nusantara, Rabu (18/1).

Ruslanmengatakan, di dalam proses tender pryek yang di kerjakan oleh PT Res Karya sempat bermasalah. Kondisi ini dapat dilihat dari pelaksanaan tender yang di lakukan berkali-kali.

“Pelaksanaan tendernya sempat bersalah dua kali tender dan akhirnya di menangkan oleh PT. Res Karya. Dan sempat bermasalah karena pelaksanan tender yang sudah berkali-kali, oleh karena itu saya menduga proyek ini adanya kongkalingkong,” terangnya.

Ia mengatakan tidak tinggall diam terkait pengerjaan proyek pasar Hiang tersebut. Serta meminta agar di proses hukum.

“Ini tidak bisa di biarkan kami minta kepada PPK kegiatan untuk memutuskan kontrak kerja (blecklist) perusahaan sesuai dengan Perpres 75 tahun  2010 serta melakukan mengusut adanya dugaan permainan PPK, Tim PHO, ” ungkapnya.

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kerinci Mandek Di Kejaksaan?

On 6:28:00 AM




Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kerinci Mandek Di Kejaksaan?

Sungai Penuh, GO- Kasus dugaan Korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci yang telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Bela Rakyat (Lsm-Akbar) kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 01 Desember 2014 lalu dinilai mandek.
Dalam laporan LSM Akbar menyebutkan dugaan korupsi di PDAM Kerinci menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 433. 346. 500. yang diduga kuat dilakukan oleh Sasli Rais Selaku Direktur Utama dan Bambang Irwanto Selaku Direktur Umum PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci. 
Berdasarkan investigasi nya ada beberapa sembilan item kegiatan yang berindikasi merugikan keuangan negara diantaranya Biaya Operasional pengolahan PDAM cabang Sungai Penuh, biaya pengolahan instalasi, pembelian kimia, bantuan atau sumbangan air mineral dalam rangka kegiatan Muspida Kerinci.
Selain itu ada temuan tim internal PDAM pada stock opname rekening dan gudang pada piutang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Oegar yang merupakan unit usaha PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci Dengan Kerugian negara mencapai Rp. 271. 154. 000. Selanjutnya pengadaan CUP 120 ml dengan bukti pengiriman dana melalui BNI Sungai Penuh kerekening atas nama Ruddy Wahyudi dan diduga tidak jelas orangnya (Fiktif).
Tak hanya itu, pada kegiatan pemasangan rolling dor di pabrik AMDK Oegar kayu Aro diduga rolling dor dipasang di Rumah pribadi Bambang Irwanto Direktur Umum. Kegiatan Konsumsi rapat Kabag, Kabid,dan kacab dengan direksi . kemudian ada aliran dana ke Darma wanita dalam rangka jambore PKK tingkat provinsi Jambi.
Zoni Irawan Ketua umum LSM Geger memita kepada Kejari Sungai Penuh untuk memperjelas status hukum kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Sakti. 
“Kita minta agar masyarakat luas mengetahui perkembangan penanganan kasusnya. Karna kasus tersebut sudah dua tahun dilaporkan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Jangan-jangan ada kesan kasus tersebut mandek atau diduga digelapkan oleh oknum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” terangnya. 

 Heboh, Oknum Dewan Kabupaten Kerinci Jadikan Mobnas Rental

On 9:52:00 PM


Heboh, Oknum Dewan Kabupaten Kerinci Jadikan Mobnas Rental
 

Kerinci, GO- Dugaan adanya penyalah gunaan mobil dinas (mobnas) oleeh anggota DPRD Kabupaten Kerinci membuat heboh warga.  Oknum dewan tersebut berinisial J.

Hal ini dikatakan oleh Aldi Agnopiandi Ketua LSM Semut Merah kepada GO . “Ya, dari hasil temuan kami dilapangan terdaat salah satu anggota dewan Kabupateen Kerinci berinisial J menjadikan mobil dinas sebagai mobil rental,” terang Aldi.

Ia menambahkan, terkait adanya dugaan tersebut oknum dewan itu menyalahi aturan dan telah melakukan pelanggaran kendaraan operasional dewan itu.

“Dengan adanya penyalahgunaan mobi dinas ini tentu sebuah pelanggara dari oknum dewan itu Yakni penyalahgunaan operasional dewan,” terangnya.

Terkait hal ini LSM Semut Merah akan melaporkan dugaan penyalahgunaan mobil dinas tersebut. “Akan kami laporkan kepada Badan Kehormatan Dewan (BK),” ungkapnya.