Akhirnya Kasus Bansos, H. Said Di Eksekusi Masih Adakah Tersangka Lain?




Akhirnya Kasus Bansos, H. Said Di Eksekusi  Masih Adakah Tersangka Lain?
 

Kerinci, GO-Pada Kamis (26/1/2017) kemarin H. Said terpidana kasus Bantuan Sosial (Bansos) di eksekusi dan di tahan di Rutan Sungai Penuh.  Setelah adanya putusan Kasasi yang di keluarkan Mahkamah Agung (MA).
 
Lima terdakwa kasus korupsi bansos Kerinci Rp. 2,5 Milyar tersebut, Ade Utama, Irmanto, Mursimin, Novantri dan Said Abdullah. 
 
Kajari Sungai Penuh Agus Widodo kepada wartawan membenarkan adanya eksekusi ini. “Sudah di tahan,” singkat Kajari Jum'at (27/1). 
 
Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tiga tahun penjara serta membayar denda Rp. 50 juta, Rabu (7/1) vonis ini di jatuhkan kepada terdakwa lainnya dalam kasus bansos yang melibatkan lima anggota dewan Kabupaten Kerinci periode 2004-2009.
 
Lima mantan anggota Ddprd Kabupaten Kerinci itu, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijatuhi hukuman hukuman penjara 3 dan denda Rp 50 juta. Vonis hakim terhadap lima terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments