Kasus Sama Vonis Irman Djalal Berbeda
Sungai Penuh, GO-Tiga terdakwa kasus uang makan minum pada Pemadam Kebakaran Sungai Penuh di vonis berbeda dalam sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi beberapa hari lalu.
“Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair,”kata Barita Saragih dalam amar putusan.
Adalah Irman Djalal di vonis 1 tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta. Sedangkan Herman Jayadi dan Junaldi di vonis lebih tinggi. Herman Jayadi di vonis di vonis 2 tahun 5 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsideir 1 bulan kurungan.
Sementara Junaldi yang merupakan PPTK tahun 2015 dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsideir 1 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 160 juta, subsideir 1 bulan kurungan.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »