Skandal Bansos, Aktivis GEMPUR : Pak Kajari, ‘Hutang’ Belum Dibayar Lunas !!!


Skandal Bansos, Aktivis GEMPUR : Pak Kajari, ‘Hutang’ Belum Dibayar Lunas !!!
Kerinci, GO-Meski sudah di tetapkan tersangka dalam kasus Bantuan Sosial (Bansos) 2008 serta di lakukan penahanan yakni terhadap lima terdakwa bansos Kerinci Rp. 2,5 Milyar tersebut, Ade Utama, Irmanto, Mursimin, Novantri dan Said Abdullah namun Kajari Sungai Penuh masih mempunyai ‘hutang’.

“Ya, kami minta kepada Bapak Kajari Sungai Penuh memanggil dugaan keterlibatan orang-orang yang terlibat dalam kasus ini (Bansos). Sepengetahuan kami masih banyak nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus ini namun belum di panggil,” ujar Alex salah seorang aktivis Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) kepada GO, Minggu (29/1).

Alex mengatakan, bahwa didalam hal kasus Bansos Kajari Sungai Penuh pernah berjanji dan masih ‘punya hutang’. “Pada saat hearing bersama GEMPUR bapak Kajari mengatakan apabila keluarnya putusan MA terhadap H. Said maka beliau berjanji akan memanggil yang lain,” tegas Alex.

Ia menambahkan, pihaknya tetap memberikan apresiasi terhadap pihak Kejaksaan yang telah berkomitmen dalam penegakan supremasi hukum.

“Kami terus mendukung dan mengapresiasi kinerja bapak Kajari Sungai Penuh terutama dalam hal penanganan kasus Bansos, mudah-mudahan dalam waktu dekat bapak Kajari Sungai Penuh ‘melunasi hutangnya’,” kata Alek.  

Sementara itu, lima mantan anggota dewan itu dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijatuhi hukuman hukuman penjara 3 dan denda Rp 50 juta.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments