Dewan Tolak Perda SPTV Yang Baru

On 1:38:00 AM




Dewan Tolak Perda SPTV Yang Baru
Sungai Penuh, GO- DPRD Kota Sungai Penuh menolak keras usulan Perda Sungai Penuh TV (SPTV) baru yang diusulkan oleh pihak eksekutif (pemerintah kota).  Penolakan dilakukan karena DPRD memadang  SP- TV sudah ada namun tidak dilaksanakan.
 
“Saya di Pansus sudah menolak untuk dibuatnya Perda SPTV yang baru, karena sebelumnya sudah ada Perda tentang SPTV ini,” ujar Anggota DPRD Kota Sungaipenuh Hardizal.    
 
Dijelaskannya, dalam perda sebelumnya sudah dijelaskan harus dibentuk dewan pengawas SPTV, namun itu tidak dilaksanakan oleh instansi Dishubkominfo yang Kepala Dinasnya  Khaidir.
 
“Pembahasan Ranperda ini tidak ada landasan hukumnya. Di perda sebelumnya sudah dijelaskan dalam jangka 1 tahun sudah terbentuk Dewan Pengawas namun sampai sekarang belum juga terbentuk,” terangnya
 
“Saya dalam Pansus terang – terangan mengatakan kepada Dewan lain, sebelum ini dibahas harus ada landasan hukumnya terlebih dahulu. Kalau tidak ada landasan hukum ini jangan dibahas apalagi disetujui.” Jelasnya
 
Dalam pembahasan itu, kata dia, terjadi dead loack dan pimpinan sidang menunda pembahasan Perda SP-TV tersebut. (fer)        


Julizarman : Tapal batas Sungai Penuh - Kerinci Diputuskan Mendagri

On 3:01:00 AM


Julizarman : Tapal batas Sungai Penuh - Kerinci Diputuskan Mendagri 

KERINCI,GO-Polemik tapal batas antara Kabupaten induk (Kerinci) dengan daerah pemekaran (Kota Sungaipenuh) kini tergantung dengan Mentri Dalam Negeri.

"Iya, soal tapal batas di wilayah adat Belui antara Kerinci dengan Sungaipenuh, sudah di Mendagri. Kita tunggu saja keputusan Mendagri Apa yang diputuskan Mendagri kita ikuti,"ujar Julizarman, Plt Asisten 1 Setda Kerinci.

Dirinya membenarkan sebelumnya, tapal batas antara Kerinci dengan Sungaipenuh berlokasi km 14 tepatnya saat ini merupakan lokasi TPST Kota Sungaipenuh terjadi perselisihan.

Menurutnya, berdasarkan peta kecamatan Kerinci sebelum pemekaran wilayah tersebut masuk dalam kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci dan bukan masuk dalam kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungaipenuh. (Fyo)

Julizarman : Tapal batas Sungai Penuh - Kerinci Diputuskan Mendagri

On 3:01:00 AM


Julizarman : Tapal batas Sungai Penuh - Kerinci Diputuskan Mendagri 

KERINCI,GO-Polemik tapal batas antara Kabupaten induk (Kerinci) dengan daerah pemekaran (Kota Sungaipenuh) kini tergantung dengan Mentri Dalam Negeri.

"Iya, soal tapal batas di wilayah adat Belui antara Kerinci dengan Sungaipenuh, sudah di Mendagri. Kita tunggu saja keputusan Mendagri Apa yang diputuskan Mendagri kita ikuti,"ujar Julizarman, Plt Asisten 1 Setda Kerinci.

Dirinya membenarkan sebelumnya, tapal batas antara Kerinci dengan Sungaipenuh berlokasi km 14 tepatnya saat ini merupakan lokasi TPST Kota Sungaipenuh terjadi perselisihan.

Menurutnya, berdasarkan peta kecamatan Kerinci sebelum pemekaran wilayah tersebut masuk dalam kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci dan bukan masuk dalam kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungaipenuh. (Fyo)

Julizarman : Tapal batas Sungai Penuh - Kerinci Diputuskan Mendagri

On 2:59:00 AM


Julizarman : Tapal batas Sungai Penuh - Kerinci Diputuskan Mendagri 

KERINCI,GO-Polemik tapal batas antara Kabupaten induk (Kerinci) dengan daerah pemekaran (Kota Sungaipenuh) kini tergantung dengan Mentri Dalam Negeri.

"Iya, soal tapal batas di wilayah adat Belui antara Kerinci dengan Sungaipenuh, sudah di Mendagri. Kita tunggu saja keputusan Mendagri Apa yang diputuskan Mendagri kita ikuti,"ujar Julizarman, Plt Asisten 1 Setda Kerinci.

Dirinya membenarkan sebelumnya, tapal batas antara Kerinci dengan Sungaipenuh berlokasi km 14 tepatnya saat ini merupakan lokasi TPST Kota Sungaipenuh terjadi perselisihan.

Menurutnya, berdasarkan peta kecamatan Kerinci sebelum pemekaran wilayah tersebut masuk dalam kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci dan bukan masuk dalam kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungaipenuh. (Fyo)

Pasran K. Resmi Jabat Ketua BK DPRD Sungai Penuh

On 9:17:00 PM


Pasran K. Resmi Jabat Ketua BK DPRD Sungai Penuh

SUNGAIPENUH,GO- DPRD Kota Sungai penuh melakukan pemilihan ketua Badan Kehormatan (BK). Kamis (20/4) kemarin. Pemilihan berlangsung secara voting yang diikuti oleh empat pasangan calon. Dalam pemilihan itu, Pasran dari fraksi Hanura terpilih menjadi ketua Badan Kehormatan dengan perolehan 9 suara. Sedangkan, Karnaini dari fraksi PAN dengan perolehan 5 suara suara dan Syahmil Amsy dari fraksi Demokrat dengan perolehan 4 suara menjadi Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK).

Pasran K Ketua BK terpilih mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh anggota DPRD Kota Sungaipenuh terhadap dirinya. Menurutnya, kepercayaan yang diberikan tersebut merupakan amanah yang akan dijalankan nantinya. “Saya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan ini dan saya akan menjalankan amanat sebaik-baiknya,” terangnya

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sungaipenuh Mulyadi Yakup mengungkapkan, pemilihan ketua BK dilakukan karena sudah habisnya masa jabatan ketua BK yang lalu, yaitu Damri. Dijelaskannya, pemilihan ketua BK yang dilakukan secara voting amatlah demokratis. Bahkan, usai dilakukan pemilihan, ketua BK yang lama H Damri langsung menyerahkan palu BK kepada ketua BK yang baru Pasran K.

Dengan terpilihnya Pasran sebagai ketua BK, politisi Demokrat ini berharap, Pasran dapat menjalankan tugas yang telah diemban tersebut. “Saya mengharapkan dalam menjalankan tugas dilakukan dengan baik,” ujarnya.
 Untuk diketahui, dalam pemilihan ketua BK tersebut diikuti oleh 18 anggota DPRD Kota Sungaipenuh. Pemilihan dilakukan setelah paripurna istimewa LKPj Walikota Sungaipenuh. (fyo/adv)

Acara Tiga Tahun Kepemimpinan ADZAN , Wabup :Sampai Hari Ini Saya Belum Diberitahu

On 12:12:00 AM


Acara Tiga Tahun Kepemimpinan ADZAN , Wabup :Sampai Hari Ini Saya Belum Diberitahu

Kerinci, GO- Didalam menyambut tiga tahun kepemimpinan Adi Rozal – Zainal (Adzan) Minggu (16/April/2017) di adakan acara jalan sehat sekaligus syukuran. Persiapan acara tersebut di khabarkan di hadiri oleh Gubernur Jambi Zumi Zola serta di meriahkan oleh artis ibu kota.
 
Beredarnya khabar acara jalan santai tersebut juga di tandai dengan adanya pemeritahuan dalam bentuk pemberitahuan yang beredar di media sosial. Menurut informasi yang di himpun GO di lapangan, menyebutkan acara ini nanti akan di laksanakan di Pasar Senin Siiulak.
 
Bupati Kerinci belum berhasil di konfirmasi terkait adanya acara syukuran ini. “Bapak (Bupati) masih di Jakarta menghadiri acara. Silakan tanya besok,” kata ajudan Bupati via ponsel.
 
Mountry Kabag Humas Pemda Kerinci kepada GO membenarkana adanya acara tersebut. Namun ia mengakui belum tahu percis seperti apa persiapannya nanti.  “Khabarnya ada (acara) namun untuk lebih pas tanya panitia,” kata Kabag Humas, 
 
Selain itu Mountry menyebutkan khabar adanya acara syukuran itu apakah Gubernur Jambi juga di undang atau tidak karena di luar kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Kerinci.
 
“Saya belum tahu, karna itu (acara) di luar kontek kegiatan pemerintah daerah, tanya kepada panita langsung,” singkatnya.
 
Wakil Bupati Kerinci Zainal Abidin ketika di konfirmasi GO mengatakan belum tahu adanya acara syukuran tiga tahun kepemimpinan ADZAN. “Sampai hari ini saya belum di beritahu tentang acara tersebut. Jadi saya tidak tahu siapa panitianya dan seperti apa konsep acaranya nanti,” terang Zainal Abidin. 

Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh Patuhi Perpres Saberpungli

On 7:56:00 AM







Diharapkan Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh Patuhi Perpres
Kerinci, GO
-Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh diminta untuk mematuhi Peratur Presiden (Perpres). Adalah perpres yang berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
Perpres tentang satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Bentukan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Ada empat fungsi yakni Intelijen, Pencegahan, Sosialisasi, Penindakan, serta Yustisi.
Pada Pasal 4 Huruf d Dalam Perpres tersebut memungkinkan Satgas itu untuk melaksanakan tangkap tangan.
Bupati Kerinci diminta untuk segera melaksanakan amanah Perpres tersebut. “Jangan hanya berteriak saja tapi buktinya sejak terbitnya Perpres belum ada kasus pungli yang tertangkap tangan seperti yang telah dilakukan Oleh Presiden Jokowi dan Sy. Fasha Walikota Jambi,” ujar Zoni.
Begitu juga terhadap Walikota Sungai Penuh lanjut Zoni menambahkan. Pungli di Kota Sungai Penuh marak terjadi belakangan ini. “Dengan adanya perpres ini Kota Sungai Penuh dapat mematuhi dan betul-betul diterapkan di Kota Sungai Penuh seperti yang sudah dilakukan oleh daerah-daerah lain,” ungkapnya lagi.


LSM GEGER : Masyarakat Jangan Takut Laporkan Penyimpangan Dana Desa

On 10:42:00 AM

Kerinci, Sungai Penuh, Jambi - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Gugatan Rakyat (LSM-GEGER) Meminta kepada Seluruh elemen masyarakat di Provinsi Jambi khususnya di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk tidak takut melaporkan tindakan Kepala Desa yang melakukan Penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD).

"Seluruh elemen masyarakat tidak perlu takut, laporkan saja jika ditemukan oknum-oknum Kepala Desa yang sengaja melakukan tindakan penyimpangan atau penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa" Kata Ketua LSM GEGER Zoni Irawan, di Sungai Penuh.

Zoni menegaskan, Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat Merupakan hak pemerintah Desa yang  diperuntukkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Jadi, Dana Desa harus dipergunakan sebaik-baiknya dan tidak digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga atau kelompoknya.

Dia mengakui, pada tahun 2015 banyak Kades di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang bermasalah dalam penggunaan dana DD dan ADD, dan ada juga masyarakat yang telah melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Inspektorat, Namun Sampai saat ini tidak jelas penanganannya.

Menurutnya, Dalam melaksanakan dana DD dan ADD pihak pemerintah Desa harus melibatkan seluruh elemen masyarakat Desanya, sehingga pertanggungjawabannya dapat transparan dan berjalan dengan baik. Para kades diminta memanfaatkan dana tersebut secara benar dan terbuka sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Jangan seenak nya sendiri Kepala Desa Menggunakan dana tersebut, karna sudah diatur oleh Undang-undang, Secara umum khususnya di Kabupaten Kerinci, Kades tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan dana DD dan ADD,  dan  Kades banyak yang tidak memenuhi kewajibannya yaitu tidak Menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Secara Tertulis kepada BPD setelah berakhirnya tahun anggaran. Sesuai dengan pasal 51 PP Nomor 43 Tahun 2014. 

Anehnya Inspektorat Kabupaten Kerinci terkesan Diam dan Tutup mata dalam permasahan tersebut. Kita minta pihak Inspektorat untuk melakukan pengawasan dan menindak lanjuti laporan masyarakat yang telah dilaporkannya terhadap masalah tersebut dan jangan hanya sekedar menerima laporan yang baik saja dari para Kades. Beber Zoni dengan Lantang.

Walikota Sungai Penuh Diduga Terlibat Kasus CPNSD 2013

On 9:24:00 AM


Kapolri Dan Kapolda Jambi Diminta Usut Kembali.
Sungai Penuh, Jambi, Geger Online.
Kasus Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNSD) Kota Sungai Penuh tahun 2013 lalu, masih menyisakan tanda tanya besar ditengah-tengah masyarakat kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Bagaimana tidak, dua orang yang diduga tidak memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Sungai Penuh diduga kuat cacat hukum.
Contohnya saja, Kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu yang diduga kuat dilakukan oleh Jeje Biantara yang merupakan anak kandung Pusri Amsy Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan juga merangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh, Lolos menjadi PNS dan Sudah menerima gaji dan Tunjangan dari Keuangan Negara. Hal ini dapat dibuktikan dari pengakuan Jeje ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik polres Kerinci, Jeje mengakui dan membuat pernyataan diatas materai bahwa dirinya tidak pernah kuliah. Selanjutnya dari hasil uji Laboratorium di Polda Sumatera Selatan menerangkan bahwa tanda tangan yang ada di skripsi Jeje bukan tanda tangan basah melainkan tandatangan produk scanner. dan masih banyak  petunjuk dan bukti lain yang menyatakan bahwa Jeje tidak pernah kuliah.
Begitu juga dengan Kasus Peserta CPNSD Yang diduga tidak mengikuti tes, karena pada saat tes, Novi Astria Yenti Sedang dirawat inap di Rumah Sakit Umum Mayjen H.A Thalib Kabupaten Kerinci, dikarnakan mengalami Kecelakaan kendaraan bermotor pada tanggal 3 Nopember 2013. Berdasarkan Surat Keterangan Dokter ikhwan SP.B (Dokter yang merawat)
Lolosnya Jeje Biantara dan Novi Astria Yenti yang sudah Berjalan dua tahun  lebih tidak lepas dari peran Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) Tegas Asrizal S. Pdi. Dimana Walikota Sungai Penuh Telah mengeluarkan pengumuman kelulusan dengan Surat Keputusan Nomor : 800/1060/lll/BKD/2013 Perihal Penetapan Kelulusan Hasil Seleksi Nasional Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Sungai Penuh Formasi tahun 2013 dari Pelamar umum. Dan SK Pengangkatan atas nama Jeje Biantara dan Novi Astria Yenti.
Akibat dari kebijakan Asafri Jaya Bakri Selaku Walikota Sungai Penuh menandatangani SK PNS atas nama Jeje Biantara dan Novi Astria Yenti, Sehingga dua orang ini melenggang sudah dua tahun lebih menikmati Gaji dan Tunjangan dari Negara tanpa tersentuh hukum ? kata Asrizal.
Zoni Irawan Ketua umum LSM Geger,  ketika dimintai tanggapannya mengatakan, kasus ini sudah dua tahun silam sudah dilaporkan oleh empat LSM yaitu LSM Geger, LSM Jamtosc, LSM Seroja dan LSM forjam dua tahun lalu. Namun Sampai kini hasil proses penanganan yang dilakukan oleh polres Kerinci jauh dari Harapan masyarakat. Hukum justru tajam kebawah dan tumpul keatas, benarkah ? Kini Kapolri dan Kapolda Jambi diminta untuk mengusut kembali kasus ini sampai ke akar-akarnya, yang diduga melibatkan Asafri Jaya Bakri (AJB) Selaku Walikota Sungai Penuh dan Pusry Amsy Sekda yang juga menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sungai Penuh, Sekaligus merupakan Ayah kandung dari Jeje Biantara. Ungkap Zoni dengan nada geram.