LSM GEGER : Masyarakat Jangan Takut Laporkan Penyimpangan Dana Desa

Kerinci, Sungai Penuh, Jambi - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Gugatan Rakyat (LSM-GEGER) Meminta kepada Seluruh elemen masyarakat di Provinsi Jambi khususnya di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk tidak takut melaporkan tindakan Kepala Desa yang melakukan Penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD).

"Seluruh elemen masyarakat tidak perlu takut, laporkan saja jika ditemukan oknum-oknum Kepala Desa yang sengaja melakukan tindakan penyimpangan atau penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa" Kata Ketua LSM GEGER Zoni Irawan, di Sungai Penuh.

Zoni menegaskan, Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat Merupakan hak pemerintah Desa yang  diperuntukkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Jadi, Dana Desa harus dipergunakan sebaik-baiknya dan tidak digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga atau kelompoknya.

Dia mengakui, pada tahun 2015 banyak Kades di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang bermasalah dalam penggunaan dana DD dan ADD, dan ada juga masyarakat yang telah melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Inspektorat, Namun Sampai saat ini tidak jelas penanganannya.

Menurutnya, Dalam melaksanakan dana DD dan ADD pihak pemerintah Desa harus melibatkan seluruh elemen masyarakat Desanya, sehingga pertanggungjawabannya dapat transparan dan berjalan dengan baik. Para kades diminta memanfaatkan dana tersebut secara benar dan terbuka sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Jangan seenak nya sendiri Kepala Desa Menggunakan dana tersebut, karna sudah diatur oleh Undang-undang, Secara umum khususnya di Kabupaten Kerinci, Kades tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan dana DD dan ADD,  dan  Kades banyak yang tidak memenuhi kewajibannya yaitu tidak Menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Secara Tertulis kepada BPD setelah berakhirnya tahun anggaran. Sesuai dengan pasal 51 PP Nomor 43 Tahun 2014. 

Anehnya Inspektorat Kabupaten Kerinci terkesan Diam dan Tutup mata dalam permasahan tersebut. Kita minta pihak Inspektorat untuk melakukan pengawasan dan menindak lanjuti laporan masyarakat yang telah dilaporkannya terhadap masalah tersebut dan jangan hanya sekedar menerima laporan yang baik saja dari para Kades. Beber Zoni dengan Lantang.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments