Walikota Sungai Penuh Diduga Terlibat Kasus CPNSD 2013


Kapolri Dan Kapolda Jambi Diminta Usut Kembali.
Sungai Penuh, Jambi, Geger Online.
Kasus Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNSD) Kota Sungai Penuh tahun 2013 lalu, masih menyisakan tanda tanya besar ditengah-tengah masyarakat kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Bagaimana tidak, dua orang yang diduga tidak memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Sungai Penuh diduga kuat cacat hukum.
Contohnya saja, Kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu yang diduga kuat dilakukan oleh Jeje Biantara yang merupakan anak kandung Pusri Amsy Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan juga merangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh, Lolos menjadi PNS dan Sudah menerima gaji dan Tunjangan dari Keuangan Negara. Hal ini dapat dibuktikan dari pengakuan Jeje ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik polres Kerinci, Jeje mengakui dan membuat pernyataan diatas materai bahwa dirinya tidak pernah kuliah. Selanjutnya dari hasil uji Laboratorium di Polda Sumatera Selatan menerangkan bahwa tanda tangan yang ada di skripsi Jeje bukan tanda tangan basah melainkan tandatangan produk scanner. dan masih banyak  petunjuk dan bukti lain yang menyatakan bahwa Jeje tidak pernah kuliah.
Begitu juga dengan Kasus Peserta CPNSD Yang diduga tidak mengikuti tes, karena pada saat tes, Novi Astria Yenti Sedang dirawat inap di Rumah Sakit Umum Mayjen H.A Thalib Kabupaten Kerinci, dikarnakan mengalami Kecelakaan kendaraan bermotor pada tanggal 3 Nopember 2013. Berdasarkan Surat Keterangan Dokter ikhwan SP.B (Dokter yang merawat)
Lolosnya Jeje Biantara dan Novi Astria Yenti yang sudah Berjalan dua tahun  lebih tidak lepas dari peran Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) Tegas Asrizal S. Pdi. Dimana Walikota Sungai Penuh Telah mengeluarkan pengumuman kelulusan dengan Surat Keputusan Nomor : 800/1060/lll/BKD/2013 Perihal Penetapan Kelulusan Hasil Seleksi Nasional Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Sungai Penuh Formasi tahun 2013 dari Pelamar umum. Dan SK Pengangkatan atas nama Jeje Biantara dan Novi Astria Yenti.
Akibat dari kebijakan Asafri Jaya Bakri Selaku Walikota Sungai Penuh menandatangani SK PNS atas nama Jeje Biantara dan Novi Astria Yenti, Sehingga dua orang ini melenggang sudah dua tahun lebih menikmati Gaji dan Tunjangan dari Negara tanpa tersentuh hukum ? kata Asrizal.
Zoni Irawan Ketua umum LSM Geger,  ketika dimintai tanggapannya mengatakan, kasus ini sudah dua tahun silam sudah dilaporkan oleh empat LSM yaitu LSM Geger, LSM Jamtosc, LSM Seroja dan LSM forjam dua tahun lalu. Namun Sampai kini hasil proses penanganan yang dilakukan oleh polres Kerinci jauh dari Harapan masyarakat. Hukum justru tajam kebawah dan tumpul keatas, benarkah ? Kini Kapolri dan Kapolda Jambi diminta untuk mengusut kembali kasus ini sampai ke akar-akarnya, yang diduga melibatkan Asafri Jaya Bakri (AJB) Selaku Walikota Sungai Penuh dan Pusry Amsy Sekda yang juga menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sungai Penuh, Sekaligus merupakan Ayah kandung dari Jeje Biantara. Ungkap Zoni dengan nada geram.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments