Diharapkan Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh Patuhi Perpres
Kerinci, GO-Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh diminta untuk mematuhi Peratur Presiden (Perpres). Adalah perpres yang berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
Perpres tentang satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Bentukan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Ada empat fungsi yakni Intelijen, Pencegahan, Sosialisasi, Penindakan, serta Yustisi.
Pada Pasal 4 Huruf d Dalam Perpres tersebut memungkinkan Satgas itu untuk melaksanakan tangkap tangan.
Bupati Kerinci diminta untuk segera melaksanakan amanah Perpres tersebut. “Jangan hanya berteriak saja tapi buktinya sejak terbitnya Perpres belum ada kasus pungli yang tertangkap tangan seperti yang telah dilakukan Oleh Presiden Jokowi dan Sy. Fasha Walikota Jambi,” ujar Zoni.
Begitu juga terhadap Walikota Sungai Penuh lanjut Zoni menambahkan. Pungli di Kota Sungai Penuh marak terjadi belakangan ini. “Dengan adanya perpres ini Kota Sungai Penuh dapat mematuhi dan betul-betul diterapkan di Kota Sungai Penuh seperti yang sudah dilakukan oleh daerah-daerah lain,” ungkapnya lagi.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »