Dewan Tolak Perda SPTV Yang Baru
Sungai Penuh, GO- DPRD Kota Sungai Penuh menolak keras usulan Perda Sungai Penuh TV (SPTV) baru yang diusulkan oleh pihak eksekutif (pemerintah kota). Penolakan dilakukan karena DPRD memadang SP- TV sudah ada namun tidak dilaksanakan.
“Saya di Pansus sudah menolak untuk dibuatnya Perda SPTV yang baru, karena sebelumnya sudah ada Perda tentang SPTV ini,” ujar Anggota DPRD Kota Sungaipenuh Hardizal.
Dijelaskannya, dalam perda sebelumnya sudah dijelaskan harus dibentuk dewan pengawas SPTV, namun itu tidak dilaksanakan oleh instansi Dishubkominfo yang Kepala Dinasnya Khaidir.
“Pembahasan Ranperda ini tidak ada landasan hukumnya. Di perda sebelumnya sudah dijelaskan dalam jangka 1 tahun sudah terbentuk Dewan Pengawas namun sampai sekarang belum juga terbentuk,” terangnya
“Saya dalam Pansus terang – terangan mengatakan kepada Dewan lain, sebelum ini dibahas harus ada landasan hukumnya terlebih dahulu. Kalau tidak ada landasan hukum ini jangan dibahas apalagi disetujui.” Jelasnya
Dalam pembahasan itu, kata dia, terjadi dead loack dan pimpinan sidang menunda pembahasan Perda SP-TV tersebut. (fer)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »