Menerobos Tembok Baja TPST KM 14

On 7:36:00 AM


 
Menerobos Tembok Baja TPST KM 14
SUNGAIPENUH,GO-Paska penolakan masyarakat Belui. Kini Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) berlokasi di KM 14 Kota Sungaipenuh kembali diselimuti rumput dan ilalang. Tidaklah sulit menuju lokasi yang berbukitan itu, hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit dari pusat Kota Sungaipenuh.

Tahun 2016 lalu, lokasi TPST ini pernah dihebohkan oleh Mahasiswa Gempur Kota Sungai Penuh dan DPRD Kota Sungaipenuh. Bahkan, saat itu terjadilah hering antara Mahasiswa, DPRD Kota Sungaipenuh, BPN dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.

“Dulu kita pernah hering dengan Mahasiswa dengan memanggil SKPD terkait termasuk BPN. Saat hering itu terungkap bahwa tanah TPST seluas 3 hektar telah dibangun itu bukanlah milik Pemkot akan tetapi dalam sertifikat milik Maiyanis. Kita amat kaget pengakuan itu disampaikan langsung oleh Kepala BPN Kota Sungaipenuh,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Sungaipenuh, Hardizal kepada GO. 

Dalam hearing itu, Dewan juga memanggil mantan Kadis DPPKAD Asrizal. Menurut Hardizal, berdasarkan keterangan mantan Kadis DPPKAD Asrijal dihadapan Dewan, Mahasiswa, wartawan dan LSM, Asrijal menolak tanah itu dimasukkan kedalam asset daerah, sebab, tanah itu bukanlah tanah milik pemerintah. 

“Pak Asrijal ketika itu mengatakan kepada kami, bahwa dia menolak tanah itu masuk kedalam asset daerah, karena tanah itu sertifikatnya bukan atas nama pemerintah,” tegasnya.

Kemudian, politisi yang keras menyoroti kinerja Pemerintah itu merasa heran kenapa Pemkot begitu ngototnya menjadikan TPST KM 14. Pasalnya, Maiyanis berasal dari Tanah Kampung yang baru membeli lahan TPST tahun 2013 dan tiba – tiba tanahnya dipakai untuk lokasi TPST. 

“Ini ada apa sebenarnya. Patut diduga ada upaya pencucian uang disini. Secara Dewan (politik) tidak bisa melakukan ini dalam bentuk Pansus, karena hanya saya sendiri saja yang ingin dibentuk Pansus sedangkan teman – teman yang lain tidak ada yang setuju. Sekarang ini kita serahkan kepada aparat hukum untuk mengusutnya secara tuntas,” harapnya. 

Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Mulyadi Yakup dikonfirmasikan mengakui bahwa Dewan tidak bisa membuat pansus karena tidak adanya usulan dari anggota. “Untuk membuat Pansus tentu ada usulan dari anggota, sampai sekarang ini belum ada usulannya masuk kepada saya,” terangnya 

Disinggung adanya pembangunan dilokasi TPST KM 14 yang tanahnya bukan milik Pemerintah Kota, dirinya dengan tegas itu adalah kesalahan. Sebab, bangunan pemerintah tidak dibenarkan dibangun diatas tanah orang lain. 

“Itu jelas tidak diperbolehkan. Tanyakan saja kepada PU kenapa mereka membangun disana,” tegasnya Anggota DPRD Kota Sungaipenuh M Sanusi menambahkan, keheranannya tentang TPST itu terkait pembangunan yang didahulukan dibandingkan kepengurusan AMDAL. 

“Berdasarkan keterangan AMDALnya baru keluar tahun 2015. Sedangkan, proses pelaksanaan pembangunan TPST itu sudah dilakukan sebelum AMDAL. Saya waktu meninjau TPST dahulu sempat adu mulut dengan Kepala BLHKP, Munasri,” tegasnya. 

Untuk diketahui, tahun 2016 lalu, TPST ini sempat memanas, menjadi perhatian media online. Seperti dilansir oleh media online statement dari anggota DPRD Kota Sungaipenuh dari Partai Golkar Desrianto Khudri, yang ditulis 29 April 2016 lalu. 

Politisi Golkar ini mendapatkan kejanggalan dalam proyek pembangunan TPST di Km 14 Kota Sungai Penuh. Kejanggalan pertama adalah pengurusan Amdal TPST, Pemerintah Kota Sungai Penuh masih menggunakan sertifikat atas nama pribadi. Kedua, berdasarkan keterangan BLHD, luas tanah yang digunakan untuk TPST seluas 5 Hektare, akan tetapi laporan dari BPN kepada DPRD Sungai Penuh, tanah yang digunakan seluas 3.5 Hektare.(tim)

Kades Tanjung Genting Di Nilai Serakah?

On 6:07:00 AM


Kades Tanjung Genting Di Nilai Serakah?

Kerinci,GO- Seperti pepatah lama mengatakan tentang keserakahan, "makan ayam dengan bulu- bulunya".

Hal itulah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Genting bernama Asmir. Betapa tidak, dalam memimpin desanya, Asmir memakai segenap anggota keluarganya untuk menjabat sebagai staf, tanpa melibatkan orang lain.

Hal ini tentu saja merupakan sebuah pelanggaran terhadap undang- undang dan peraturan daerah yang ada. Perlakuan kades ini saat ini tentu saja menjadi gejolak dalam masyarakat Desa Tanjung Genting.

Apalagi melihat besarnya Dana Desa yang dikucurkan pemerintah, kuat indikasi Asmir ini telah melakukan penggelapan dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya.

“Salah satunya ialah, ia menempatkan anaknya sebagai bendahara desa. Padahal, anaknya itu tidak berdomosili di Tanjung Genting, melainkan merupakan warga desa lain. Dulunya kami yang terdaftar sebagai staf, akan tetapi kami telah diberhdntikan secara diam- diam dan menggantikan dengan anaknya" ujar Osrial beberapa waktu lalu kepada GO. (atg)

Proyek Rp. 8,8 M. Tanpa Pengawasan, Zoni Irawan : Kita Minta di Bongkar !

On 6:15:00 AM


Proyek Rp. 8,8 M. Tanpa Pengawasan, Zoni Irawan : Kita Minta di Bongkar !
 

Sungai Penuh, GO-Proyek peningkatan jalan Sungai Jernih-Renah Kayu Embun yang berlokasi di Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh di duga kuat cacat mutu. Selain itu lemahnya kontrol pengawasan dari pihak Dinas Pengerjaan Umum (PU) pada pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut keterangan Himawan kepada GO mengatakan, bahwa terdapat kejanggalan yang cukup patal pada pelaksana, yakni adanya dugaan menyalahi spesifikasi teknis.

“Kualitas meterial sangat kita ragukan, yakni terlihat pada kualitas material yang digunakan sesuai dengan produk stone cuesar,” kata Himawan, Kamis, (15/12).

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan proyek ini Himawan menduga tidak dilakukan uji labor. “Saya menduga meterial tidak dilakukan uji labor, atau izin kelayakan yang digunakan oleh pihak pelaksana dilapangan,” ungkapnya.

Sementara itu sumber lainnya juga mengatakan bahwa mutu aspal yang digunakan yakni pada ac-bc di ragukan lagi. “Kualitas aspal asphalt congcreed binder course (ac-bc) kita ragukan. Karena, dapat di lihat dari mutu material yang dihamparkan dilapangan,” tukasnya.

Sumber menambahkan, lemahnya pengawasan dari pihak Dinas PU Kota Sungai Penuh diduga sebagai pemicu buruknya hasil proyek tersebut.

“Kita menilai pengawasan dari dinas PU Kota Sungai Penuh sangat lemah dalam mengawasi pelaksanaan dilapangan,” sebutnya.

Sementara itu terkait hal ini Zoni Irawan mengatakan, bahwa didalam pelaksanaan proyek yang bernilai fantastis ini diduga terjadinya kekeliruan yang patal.

“Ya, saya menilai palaksananya tidak layak. Karena sama-sama kita ketahui bahwa pelaksanaan proyek yang menelan biaya besar ini dikerjakan oleh rekanan yang pernah terjerat dalam permasalahan hukum dan menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Sungai Penuh yakni terjerat kasus proyek Bandara Depati Parbo,” tegas Zoni.

Terkait hal ini, GO belum mendapatkan klarifikasi kepada pihak Dinas PU Kota Sungai Penuh. “Bapak sedang ada pertemuan  rapat,” ujar salah satu staf di kantor. 

Sertifikat PRONA di Kerinci Diduga Jadi Ajang Pungli Kades

On 7:13:00 PM


Sertifikat PRONA di Kerinci Diduga Jadi Ajang Pungli Kades

Kerinci, GO
-Pembuatan sertifikat tanah secara massal melalui Proyek Agraria Nasional (PRONA) merupakan salah satu kegiatan pembangunan Pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

Berdasarkan pasal 19 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan diantaranya melanjutkan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 UU RI No 5 Tahun 1960 terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan PRONA.

Zoni Irawan Ketua umum LSM Geger ketika Dikonfirmasi GO mengatakan berdasarkan hasil tim investigasi LSM Geger dilapangan banyak ditemui oknum kades di Kabupaten Kerinci yang diduga kuat melakukan pungutan liar untuk pembuatan sertifikat PRONA.

Pungli tersebut berkisar Rp. 500 ribu sampai dengan Rp. 1 Juta. Dan ini sudah menjadi keluhan masyarakat.

“Tujuan penyelenggaraan PRONA untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah. Nah, saya tahu persis sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Kantor Pertanahan, pada program pengelolaan Pertanahan. Jadi Biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan tanah adalah gratis pemohon tidak dipungut biaya/bebas biaya,” ungkapnya lagi.

Rp. 1,6 M Korupsi Disporabudpar Kab. Kerinci, Syafriadi : 7 Orang Diduga Terlibat

On 7:45:00 AM


Rp. 1,6 M Korupsi Disporabudpar Kab. Kerinci, Syafriadi : 7 Orang Diduga Terlibat
 
Kerinci, GO-Laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Kerinci sebanyak 7 orang di duga terlibat. Laporan tertanggal 22 Agustus 2016 ini di laporkan oleh LSM Tipikor ke Kejari Sungai Penuh.

Kepada GO Safriadi mengatakan, dalam kasus yang di laporkan kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ini terindikasi terjadinya kerugian negara Rp. 1,6 milyar.

“Berdasarkan surat laporan kami : 010/Lsm-Tipikor-D/VIII/2016 terdapat tujuh nama yang kita lapor masing-masing berinisial A, selaku Pengguna Anggaran (PA), AL selaku PPK, TH, M, R, D, dan E dengan kerugian mencapai Rp.1,6 milyar,” ungkapnya.

Selain dugaan kerugian pada kegiatan Festival Masyarakat Peduli Danau Kerinci (FMPDK) namun pada kegiatan dinas tersebut juga terjadi pada dana kegiatan proyek Fisik.

“Juga ada dugaan korupsi pada Dana Promosi Wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta,”terangnya.

Dugaan ini lanjut Safriadi satu-persatu sudah mulai di panggil. “Ya, masih dalam proses oleh pihak Kajari Sungai Penuh. Informasi yang saya dapat sudah ada pemanggilan terhadap tujuh orang tersebut untuk di mintai keterangan,” tukasnya.

Guntur, Kades Siulak Tenang Dituding Gelapkan Raskin

On 6:23:00 PM

Guntur, Kades Siulak Tenang Dituding Gelapkan Raskin
 
Kerinci, GO- Lagi-lagi pedistribusian beras miskin (raskin) di sorot. Kali ini Kepala Desa Siulak Tenang Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Guntur di tuding menyelewengkan bantuan dan tabrak peraturan pemerintah.
 
Padahal dalam hal oembagian raskin ini, melalui sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Kerinci, pihak Bulog, serta Badan Statistik Kabupaten Kerinci yang diadakan di ruang pola Bupati Kerinci beberapa hari lalu.
Guntur diduga serobot peraturan pemerintah dalam pembagian raskin. Yakni menaikan harga raskin. 
 
“Padahal raskin dalam sosialisasi di ruang pola kantorBupati kemarin tidak diperbolehkan untuk di naikkan harganya, namun sayang ia (Guntur) berani menabrak peraturan tersebut,” terang warga Desa Siulak Tenang kepada GO, Rabu, (02/11).
 
Ditambahkannya lagi, penyaluran beras miskin harus pada titik distribusi sesuai yang di tetapkan oleh pihak kecamatan masing-masing. Namun sesuai dengan kondisi yang ada di tengah-tengah masyarakat sekarang ini,sehinga harga beras miskin hanya boleh di naikan bila nama yang terdaftar dalam RSTM-PM masing-masing desa tersebut menyetujui bersama dengan aparat pemerintah dan tokoh masyarakat desa setempat.
 
“Sesuai dengan jumlah perongkosan yang harus di bayarkan. Dalam sosialisasi tersebut sudah saya sampaikan permasalahan penukaran nama seperti warga yang tutup usia disesuaikan dan warga yang pindah domisili,” kata Firdaus.
 
Kondisi ini katanya lagi, peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan sebelumnya. “Namun lain lagi yang di lakukan oleh Si Guntur Kades Desa Siulak Tenang. Dari nama yang terdaftar dalam RSTM-PM sejumlah 136 keluarga seharus nya mendapat penyaluran raskin dari bulog sebanyak 544 (Januari-April)+272(Mei-Juni) tahun 2016 sebanyak 816 zak,” tegasnya.
 
Celakanya lagi kata sumber GO, tanpa boleh di kurangi jatah per keluarga oknum kades tersebut,berani membagikan raskin 1 zak per triwulan dengan harga Rp. 30.000.  “Kades Guntur berani membagikan beras tersebut hanya 1 zak per tri wulan dengan harga bervariasi yakni berkisar Rp.30.000 hingga Rp. 37.000 per-sak, padahal harga yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.24.000,” ungkapnya lagi. 

Warga lainnya kepada GO mengatakan, prihatin dengan kondisi ini. “Kami masyarakat sudah dibodohi oleh Kades kami sendiri. Masih banya yang tidak dapat bantuan pemerintah itu. Dan kami mempertanyakan di kemanakan raskin yang wajib kami terima setiap bulan? Anehnya, kami kami di berikan 1 zak serta tanda tangan kami,” cerita warga, (1-9- 2016 lalu.
 
Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan raskin yang terjadi di Desa Siulak Tenang. “Kami minta Kades ini di meja hijaukan, sesua dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
 
Untuk diketahui, bahwa dalam hal penyelewengan raskin Desa Siulak Tenang sudah di laporkan kepada pihak Kepolisian Polsek Gunung Kerinci namun belum di tindak lanjuti. (yal)


Penahanan Tersangka Pejabat Dinkes, LSM Geger : Kita Apresiasi Kinerja Kapolres Kerinci

On 6:21:00 PM



Penahanan Tersangka Pejabat Dinkes, LSM Geger : Kita Apresiasi Kinerja Kapolres Kerinci
 

Kerinci, GO- Penahanan terhadap salah seorang pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman Kabupaten Kerinci,  Senin, (31/10) di apresiasi oleh LSM Geger.
Zoni Irawan Ketua LSM Geger mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Dinkes Kab. Kerinci ini salah satu bentuk hasil kinerja Kapolres.
“Kita mengapresiasi kiinerja Kapolres Kerinci atas penahanan tersangka dugaan kasus korupsi di Denkes Kab.  Kerinci yakni proyek pembangunan Puskesmas yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 187 juta,” tegas Zoni, Senin, (31/10).
Ia menambahkan, dalam hal dugaan korupsi kedepannya diharapkan untuk memberantas kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Polres Kerinci.
“Kita harapkan kedepannya Kapolres Kerinci dapat memberantas kasus dugaan korupsi di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci,” ujarnya.
Adalah TG yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kerman t.a 2014 dengan nilai kontrak Rp. 1,6 Milyar.