Cara Penggunaan Layanan Surat Online di Website Desa

On 12:41:00 AM

Salam sejahtera buat pengunjung webaite caramembuat.my.id.

Pada kesempatan kai ini caramembuat.my.id akan menuliskan tentang cara penggunaan pitur Layanan Mandiri yang terdapat di website desa (Sistem Informasi Desa) atay Layanan Surat Online Masyarakat Desa di Website Desa

Layanan Mandiri merupakan pitur akses penduduk ke website desa (Sistem Informasi Desa) atau bahasa sederhananya tempat login masyarakat di website desa (Sistem Informasi Desa).

Berikut gambar tampilannya:


Agar masyarakat bisa login, operator website desa, mendaftarkan masyarakat desa ke Layanan Mandiri website desa (Sistem Informasi Desa) dengan cara:
  • Operator website desa (Sistem Informasi Desa) Login ke website desa (Sistem Informasi Desa), dengan mengunjungi website desa (Sistem Informasi Desa) di google baik itu Google Chrome, Mozilla atau sejenisnya di Leptop, Komputer ataupun di Hand Phone (HP). Seperti ganbar dibawah ini:
  • Setelah Login, di Dashboard website desa (Sistem Informasi Desa) pilihlah icon menu disebelah kiri. Seperti Gambar dibawah ini :
  • Kemudian akan muncul menu-menu yang ada di dashboar, kemudian klik atau pilih menu "Layanan Mandiri". Seperti tampak di gambar berikut:

  • Setelah mengkilik menu "Layanan Mandiri" dengan otomatis muncul submenu pilih "Pendaftaran Layanan Mandiri." Seprti gambar dibawah ini:
  • Kemudian akan muncul jendela baru, klik tombol yang berwarna hijau "Hasilkan PIN". Seperti gambar berikut:
  • Selanjutnya Pilih penduduk yang akan dihasilkan PIN. Berikut penampakannya:
  • Ciptakan PIN dengen ketentuan PIN Minimal atau paling sedikit 6 digit, bisa berupa angka, huruf, atau simbol. Dikolom sepertigambar di bawah ini:

  • Setelah semua cara diatas dilakukan klik tombol "Simpan" Nah pendaftaran masyarakat di layanan mandiri selesai.


Untuk tutorial atau cara proses pelayanan mandiri baik untuk masyarakat ataupun untuk operator Website Desa bisa lihat di Video Berikut ini, dalam Video ini dijelskan dengan menggunakan Leptop. Sedangkan pada tutorial di atas dengan menggunakan Hand Phone (HP).

Berikut video tutorial lengkapnya klik dan lihat video di bawah ini:


Terkait PSU, Bupati Kerinci Diminta Tegakkan Perda

On 7:06:00 PM


Terkait PSU, Bupati Kerinci Diminta Tegakkan Perda

Kerinci, GO-Jelang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kerinci situasi politik mulai  memanas. Terlebih H. Adi Rozal yang merupakan calon dari incumben.

Sementara itu saat ini mempertahankan peta politik dan tim yang sudah ada terbentuk sejak pilkada sebelum nya. Dengan memutuskan pilkades ulang di Desa Siulak Kecil Hilir sesuai surat Bupati Kerinci no.141/kep.26/2017 dan surat Bupati Kerinci an.Sekretaris Daerah Drs.Afrizal.HS.MM no.140/01.14/dpmd 2017 yang di tujukan kepada Badan Peemusyawaratan Desa(BPD) Desa Siulak Kecil Hilir.

Tujuan surat tersebut untuk segera melakukan pembentukan panitia pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Siulak Kecil Hilir. Dengan di keluarkan surat pembentukan panitia pemilihan ulang untuk melakukan pemungutan suara ulang (psu) masyarakat dan para tokoh dan alim ulama di Desa Siulak Kecil Hilir merasa sangat kecewa.

“Seharus nya tegas bijak dan tidak berpihak pada salah satu calon kades di mana Adi Rozal di nilai melangkahi perda no.12 tahun 2015 pasal 45 ayat 2 “bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih dengan keputusan bupati paling lambat 30 hari sejak di terima nya laporan sebagai mana di maksud pada ayat 1( satu) yang berbunyi BPD menyampaikan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada bupati melalui camat dengan tembusan kepada kepala desa paling lambat 1 (satu) hari setelah penetapan kepala desa terpilih.”

Para tokoh masyarakat mengaku kecewa atas keputusan tersebut. “Menyesalkan dan kecewa karna Bupati Kerinci H. Adi Rozal yang mengeluarkan putusan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di Siulak Kecil Hilir tampa dasar yang jelas dan di nilai telah melangkahi perda no.12 tahun 2015 pasal 45 ayat 2 dimana bupati melakukan pengesahan penetapan dan pengangkatan kepala desa tetpilih berdasarkan suara terbanyak namun sebalik nya bupatibmengeluatkan surat untuk melakukan PSU ulang,” ungkap Fahrudin salah satu tokoh masyarakat desa setempat kepada GO.

Tambah lagi hal yang seharus nya di lakukan oleh panitia kabupaten untuk menyelesaikan sengketa ini harus melibatkan pihak ke 3 yaitu kades terpilih Atri Arga yang jelas di tekan dalam peraturan bupati (perbup) no.25 tahun 2016 pasal 37 ayat (1) yang jelas berbunyi para pihak yang terlibat dalam perselisihan pemilihan kepala desa meliputi.pemohon,termohon dan pihak terkait dan perbup pasal 37 ayat (2)para pihak sebagaimana di maksud pada ayat (1)meliputi.a.calon kepala desa/saksi sebagai pemohon.b.panitia pemilihan sebagai termohon dan c.calon kepala desa terpilih sebagai pihak terkait.

“Namun sebagai calon kepala desa terpilih Atri Arga tidak di libatkan dalam sengketa tersebut,terkesan panitia membuat atau mengajukan pada bupati hanya mendengar atau memutuskan secara sepihak sehinga bupati mengeluarkan putusan seperti itu,” katanya. (ATG)

BPD Desa Sanggaran Agung ‘Cekal’ Pembangunan Didesa?

On 10:56:00 AM



Laporan Wartawan GO : Indra

 
BPD Desa Sanggaran Agung ‘Cekal’ Pembangunan Didesa?
Kerinci, GO- Desa Sanggaran Agung Kecamatan Danau Kerinci hingga saat ini gagal raih predikat positif dari pemerintah daerah, tidak sedikit permasalahan Desa yang di tangani Pemdes Kerinci untuk mendongkrak Pembangunan di daerah Kerinci khusunya.

Tapi kali ini permasalahan Desa Sanggaran Agung justru terbalik dengan permasalahan pada umumnya permasalahan yang ada di Kabupaten Kerinci ini, tahun 2016 Kepala Desa di duga lakukan bermain uang dengan mengalihkan pekerjaan fisik dari lokasi ke lokasi lain, isu hangat sebut Kepala Desa tidak mampu membangun dan tidak mampu gunakan anggaran negara secara maksimal dan tepat sasaran.

Harkani S.sos Kepala Desa Sanggaran Agung ogah temui wartawan dan menolak untuk di konfirmasi terkait masalah pembangunan Desa yang sudah mulai di ‘cekal’.

Lain tempat ketika wartawan GO ke lapangan dan bertanya langsung pada warga inisial Y di lokasi proyek yang dikerjakan pada tahun 2017 ini mengatakan, "Proyek ini sebenarnya sudah jalan tapi di cekal oleh oknum BPD Desa sanggaran Agung ini, dengan dalih ancaman pada kami sebagai buruh lepas harian, agar tidak bekerja, lalu kami juga harus bagai mana ya???" kata dia.

Di sisi lain Ketua BPD Desa Sanggaran Agung Fulfajri ketika hendak di temui wartawan di kediamannya belum lama ini terlihat kosong tanpa penghuni. Setelah dua tahun Desa Sanggaran Agung tidak merasakan pembangunan maksimal.

Bupati Kerinci diminta turun tangan akhiri konflik Desa Sanggaran Agung, karena hanya merugikan jika hal ini terus di biarkan, tupoksi BPD sudah di atur didalam Undang Undang, kewenangan Kades juga telah di atur sesuai dengan peraturan.

Sementara itu, terkait isu ‘pencekalan’ pembangunan Desa Sanggaran Agung baru-baru ini, masyarakat sangat menyayangkan atas sikap BPD yang dinilai tidak mendukung pembangunan di desa.


Anggaran 2015, Bekas Kades Sungai Deras Resmi Dilaporkan Ke Polres

On 11:41:00 PM



Anggaran 2015, Bekas Kades Sungai Deras Resmi Dilaporkan Ke Polres 

Kerinci,GO-Helmi Eks Kepala Desa (Kades) Sungai Deras Kecamatan Ait Hangat Timur Kabupaten Kerinci rsmi di laporkan ke Polres Kerinci. Pengaduan ini terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 dan 2016. 

Afriadi kepada GO mengatakan, kasus yang telah dilaporkan tersebut diduga kuat dilakukan oleh Helmi Selaku Kepala Desa. 

“Diantaranya kasus pada pembangunan jalan usaha tani tahap III diduga tidak dilaksanakan senilai Rp. 37 juta. Kasus belanja pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 10. 500. 000.,” ujarnya, Rabu (15/2). 

Mantan kades katanya diduga kuat menggelapkan dana belanja penyusunan RPJM Desa Tahun 2015. 

“Pelaksanaan Dana Desa diduga tidak sesuai dengan keinginan masyarakat dan dikerjakan asal jadi serta tidak melibatkan perangkat desa seperti sekdes, dan kaur pembangunan. Anggaran pendapatan dan belanja Desa Sungai Deras Tahun 2015 diduga Digelapkankan oleh Helmi Selaku Kades yakni sebesar Rp. 144. 678. 000.,” ungkapnya. 

Tidak hanya itu mantan kades dinilai tidak melibatkan perangkat desa lainnya dalam pengelolaan dana bagi masyarakat tersebut.  "Kades tidak melibatkan perangkat desa, dia hanya melibatkan keluarganya dalam pengerjaan proyek Desa Sungai deras,” jelasnya lagi.

Sementara itu Afriadi mengatakan, kasus tersebut secara resmi telah kami laporkan ke pihak Polres Kerinci yang diterima oleh Yuda Prima. S. Tanggal 15/02/2017. 

“Kita minta kepada pihak Polres Kerinci untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan,” tegasnya lagi. 

Kecurangan Patal, Elviandri : Saya Minta Bupati Mendiskualifikasikan Calon No 2

On 5:31:00 AM

 
Kecurangan Patal, Elviandri : Saya Minta Bupati Mendiskualifikasikan Calon No 2
 
Kerinci, GO-Diantara pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kerinci hanya di Desa Sungai Deras Kecamatan Air Hangat Timur nan ganjil. Pasalnya terdapat beberapa dugaan kecurangan yang di duga di lakukan oleh nonor urut 2 Helmi. Salah satunya adalah dugaan permainan panitia Pilkades Kabupaten Kerinci.
 
Hal ini dikatakan oleh Elviandri salah satu kandidat calon Kades nomor urut 1 ketika dikonfirmasi GO. Tidak hanya panitia Kabupaten saja, namun panitia pilkades Desa Sungai Deras juga telah mengakui adanya kekeliruan didalam pelaksanaan pimilihan.
 
“Anehnya lagi, Panitia Pilkades Kabupaten diduga bermaain. Sebelumnya, tujuh orang diantara 10 anggota panitia pilkades Sungai Deras menyatakan telah terjadi kekhilafan didalam pendataan Daftar Pemilihg Tetap (DPT) Desa Sungai Deras yang terdiri dari Desa Sungai Deras 20 orang dan Desa Air Panas Sungai Abu 12 orang yang diakui pada 24 November 2016,” kata Elviandri, Sabtu, (21/1).
 
Tidak Hanya itu, dalam pilkades ini, Camat Air Hangat Timur memberikan teguran yang disampaikan kepada Ketua BPD Sungai Deras. “Pada tanggal 16 Desember 2016 camat Air Hangat Timur sudah memberikan teguraan kepada Ketua BPD intinya, meminta kepada Ketua BPD untuk menyampaikan laporan Pilkades dan Laporan hasil pailitasi pengaduan kecurangana Pilkades kepada tim kecamatan untuk di tindaklanjuti dan di laporkan kepada tim Kabupaten .” terangnya.
 
Menariknya, Pada tanggal 28 Desember 2016 Camat Air Hangat Timur dengan 140/493/Pem/2016 perihal laporan hasil klarifikasi surat BPD Sungai Derasyang ditujukan kepada BPMPDPP dan KB Kabupaten Kerinci.
 
“Bahwa isinya adalah, Panitia Pilkades Sungai Deras mengaku khilaf dalam pendataan daftar pemilih tetap Desa Sungai Deras, dan surat ini saya lampirkan sebagai laporan saya kepada bapak Bupati Kerinci untuk membatalkan hasil pilkades,” ungkapnya.
 
Berdasarkan hasil kajiannya lanjut Elviandri, laporan tentang adanya kecurangan hasil pilkades ini bertentangan dengan alat bukti dan keterangan saksi.  “Hasil kajian panitia Pilkades Kabupaten Kerinci ini sangat bertentangan dengan alat bukti dan keterangan para saksi,” bebernya.
 
Panitia Pilkades Kabupaten Kerinci kata Elviandri lagi, dinilai hanya mempelajari dan mengkaji alat bukti berupa agenda surat masuk di kantor Camat Air Hangat Timur. “Saya menilai bahwa panitia kabupaten hanya mengkaji agenda masuk di kantor camat saja, tanpa mempelajari secara obyektif surat keterangan Kepala Desa Sungai Deras, surat keterangan penduduk yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Deras,” tegasnya.
 
“Juga tidak mengkaji surat domisili yang dikeluarkan kepala desa Sungai Deras, surat pernyataan panitia Pilkades, berita acara rapat BPD pada tanggal 18 Desember 2016 surat penyampaian hasil musyawarah BPD  pada tanggal 19 Desember 2016 . Sehingga patut bahwa Panitia Pilkades Kabupaten Kerinci tidak cermat dan tidak objektif dalam mengkaji alat bukti dari pelapor,” tukasnya.
 
Panitia Pilkades Kebupaten Kerinci lanjutnya, diduga kuat melanggar Keputusan Bupati Kerinci nomor 141/Kep.359/2016. “Membatalkan hasil pemilihan, dan melakukan pemilihan ulang dan sekaligus mendiskualifikasikan Helmi calon nomor urut 2,” tandasnya.



Resmi 38 Kades se-Kabupaten Kerinci Dilantik Hari Ini, 2 Calon Lainnya Batal

On 9:17:00 AM



Resmi 38 Kades se-Kabupaten Kerinci Dilantik Hari Ini, 2 Calon Lainnya Batal 

Kerinci, GO-Setelah melalui beberapa tahapan dalam pemilihan kepaladesa se-Kabupaten Kerinci beberapa bulan lalu, akhirnya pada hari ini 38 orang kades di lantik pada hari ini, Kamis, (05/1/2017 diruang pola kantor Bupati Kerinci. 

Pelantikan 38 Kades ini dilantik oleh Bupati Kerinci H. Adi Rozal. Namun menariknya, terdapat dua calon kades yang batal di lantik. Dua calon kades tersebut adalah Kades Sungai Deras Kecamatan Air Hangat Timur dan calon kades Siulak Kecil Kecamatan Siulak. 

Bupati Kerinci H. Adi Rozal melalui Mountry selaku Kabag Humas dan protokoler Setda Kerinci kepada GO membenarkan adanya pelantikan tersebut. 

“Ya benar pada hari ini sebanyak 38 calon kades resmi dilantik oleh bapak Bupati Kerinci H. Adi Rozal di gor,” terang Kabag Humas, usai pelantikan. 

Pada pelantikan tersebut lanjutnya, terdapat dua desa kades yang batal dilantik. “Namun ada dua desa yang batal di lantik hari ini yakni, Desa Siulak Kecil Kecamatan Siulak dan Desa Sungai Deras Kecamatan Air 
Hangat Timur Kabupaten Kerinci,” terangnya. 

Namun demikian, Mountry tidak menyebutkan alasan adanya pembatalan pelantikan terhadap dua desa tersebut. 

   Sah, Bupati Kerinci Diminta Batalkan Hasil Pilkades Sungai Deras

On 6:13:00 AM


Sah, Bupati Kerinci Diminta Batalkan Hasil Pilkades Sungai Deras

Kerinci, GO
- Pemilihan kepala desa (pilkades) Sungai Deras Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci dinilai patal demi hukum. Pasalnya, terdapat beberapa mata pilih yang berasal dari Desa Sungai Deras. Dalam hal ini di akui oleh pihak Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dan Panitia Pilkades.

Terkait hal ini pihak BPD dan Panitia Pilkades sudah menyurati Bupati Kerinci H. Adi Rozal untuk membatalkan hasil pemilihan yang di nilai cacat demi hukum tersebut.

“Ya, hasil musyawarah BPD,dan panitia antara lain adalah, menyepakati bahwa pilkades 19 November 2016 diduga kuat cacat demi hukum. Yang disertai dengan surat pernyataan dari pihak panitia pilkades pada tanggal 24 November 2016 lalu,” kata Elviandri  calon kades yang merasa di curangi kepada GO, Selasa, (20/12).

Tidak hanya itu saja  sumber lainnya juga mengatakan hal yang sama. Dalam hal pilkades Sungai Deras tersebut diduga kuat adanya pemilih yang berasal dari desa Sungai Abu yang turut melakukan pencoblosan.

“Ada pula orang dari Desa Sungai Abu yang ikut serta mencoblos, ini kan keliru, dan hal ini di tandai dengan adanya pengakuan dari panitia dan di tandatangani oleh pihak BPD. Oleh karena itu kita juga meminta kepada Bupati Kerinci untuk melakukan pemilihan ulang,” ujar sumber.