Tiga Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Pembunuhan Supervisor
Sungai Penuh, GO- Netty Marleni (35) korban pembunuhan atas terdakwa Alex Bonatua (28) tahun mendengarkan keterangan tiga saksi kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin (07/11).
Adalah saksi dari dua orang pegawai Grapari Mitra Telkomsel, Elvia Nengsih dan Mariska, serta adik Lilis Suryani yang merupakan saudari korban.
Pada sidang yang mendapat pengawalan ketat petugas kali ini, pemeriksaan ketiga saksi dilakukan secara berganti.
Majelis hakim yang diketuai Yudi Noviandri SH MH dan dua hakim anggota, Ratna Dewi SH dan Rinding Sambara SH, terdakwa didampingi oleh Oma Irama SH selaku pengacara.
Dalam keterangan saksi pertama Elvia menerangkan bahwa Netty terakhir masuk kerja pada Jum’at (26/5). Pada pukul 09.00 wib korban Netty keluar dengan alasan membeli makanan.
“Ketika keluar Netty meminjam sepeda motor saya. Namun hingga sore Netty tidak kembali ke kantor. Alasannya mau membeli bubur,” katanya.
Nomor handphone tidak aktif kecurigaan muncul. “Lalu dengan menggunakan sistem di grapari nomornya kami lacak. Terlihat, nomor terakhir yang dihubungi Netty adalah nomor
terdakwa. Kemudian kami menghubungi terdakwa, katanya tidak tahu kemana
Nety,”sebutnya.
Saksi Mariska, menjelaskan terakhir melihat Netty pada Jum’at (26/5). Setelah Nety keluar kantor, Nety menghilang dan tak kunjung masuk kantor hingga hari-hari berikutnya. Terkait dengan
hubungan Nety dengan Alex, saksi mengaku pernah melihat Alex datang ke Grapari bertemu Netty.
“Terdakwa pernah ke kantor bertemu Netty diruangan atas. Sekitar satu jam diruangan. Tapi setahu saya, urusan kerja. Dan Netty tidak pernah cerita tentang hubungan ini sama saya,” ungkap saksi.
Adik kandung korban, Lilis Suryani mengatakan terakhir melihat Netty juga pada pagi Jum’at sebelum berangkat kerja. Pada hari itu, Netty ke kantor diantar oleh sang kakak.
“Sampai pukul 18.30 wib sore dia belum juga pulang. Sebelumnya kami tidak curiga, mungkin pulang malam. Tapi sampai besok tidak juga pulang, dan nomor Hp tidak aktif. Saat keluarga tanya ke grapari, juga tidak ada, dan keluarga terus mencari sampai hingga mayatnya di temukan warga di puncak,” keterangan saksi.
Saat ditanya Hakim terdakwa mengatakan semua keterangan saksi benar. Kemudian
sidang ditutup dan dilanjut pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Nyaris di hajar masa ketika terdakwa keluar menuju mobil tahanan. Terdakwa sempat dikejar oleh keluarga korban, beruntung aparat keamanan dari Polres Kerinci dapat membendungnya dan mengamankan kondisi yang aman.