Kerinci, GO- Polres Kerinci berhasil menggagalkan pupuk illegal. Tanpa dilengkapi dukumen tersebut pihak Polres Kerinci Sabtu, (26/9) lalu dua truk pupuk illegal dengan berat 5 ton diamankan yakni di Desa Sungai Lintang Kecamatan Kayu Aro. Kinerja inipun mendapat apresiasi dari kalangan aktivis LSM.
Pupuk yang diamankan itu jenis phonska dengan jumlah 80 karung dan Jenis SP 36 sebanyak 20 Karung. Dua orang supir truk tersebut ikut diamankan oleh pihak kepolisian.
Adalah JH, Warga Kampung Canggar, Dan DD Warga Lubuk Malako Kabupaten Solok Selatan. Kedua sopir tersebut saat ini dikenakan wajib lapor.
Ketika dikonfirmasi Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan mengatakan dua truk dan pupuk yang diamankan oleh anggota Polres Kerinci berasal dari Padang Aro Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.
"Sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan siapa yang bertanggung jawab mudah-mudahan bisa segera terungkap," ungkapnya.
Pemilik pupuk tersebut terancam dengan pasal 21 ayat 2 Permendag RI nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
"Sopir hanya kita minta keterangan dan wajib lapor. Yang terancam bukan sopirnya melainkan pemiliknya di Padang Ado," Katanya.
Salah seorang aktivis LSM Kabupatebn Kerinci Zoni Irawan mengapresiasi kinerja Kapolres Kerinci AKBP. Muhamad Ali Hadinur, S.IK.
“Dimana dalam masa tugasnya yang baru dapat mengungkap berbagai kasus. Kita harapkan kedepan Kapolres dapat mengungkap kasus-kasus besar di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” tutup Zoni GEGER panggilan akrabnya.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »