'Bupati Fee', Aktivis : Adi Rozal Tabrak undang-undang


Kerinci, GO- Bupati Kerinci kembali mendapat kritikan dari kalangan aktivis mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kali ini terkait bukti adanya pungutan fee yang didugaa diperintahkan oleh Adi Rozal selaku pemegang kebijakan.

Dugaan adanya setoran fee tersebut mulai dari pembagian proyek, galian C, bahkan diisinyalir dalam jabatan pejabat SKPD dalam lingkup pemerintah Kabupaten Kerinci.

Menurut Zoni Irawan kepada GO mengatakan, dalam hal Galian C terjadi kerugian negara yang cukup signifikan.

"Dalam tambang ilegal ini kita menduga cukup banyak kerugian negara. Sejumlah bukti seperti surat yang dikeluarkan Bupati Kerinci. Bahkan peratutan ataupun undang-undang ditabrak oleh Bupati Kerinci," tegasnya.

Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mana disebutkan pembagian urusan pemerintahan. Antara pemerintah pusat dan daerah Provinsi dan daerah Kabupaten khususnya bidang pertambangan.

Penerbitan Usaha Pertambangan rakyat (IPR) untuk komoditas Mineral logam, Batu bara, Mineral bukan logam, dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten melainkan kewenangan pemerintah Provinsi.

"Atas dasar itu, kita minta penyidik harus berani periksa bupati Kerinci, sesuai amanat UUD 1945," tukasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Asrizal aktivis senior Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) ketika dikonfirmasi GO. "Saya melihat dalam kasus tambang ilegal ada beberapa peraturan yang sengaja ditabrak oleh Adi rozal," terangnya.

Demikian juga dalam fee proyek. Yang mana katanya, ada perwakilan yang mengaku tim Adi Rozal yang meminta fee.

"Fee ini sebagai  persyaratan untuk mendapatkan paket proyek. Saya minta kasus ini segera diselesaikan. Karena dikuatirkan ada oknum-oknum yang mengaku orang dekat dan lain sebagainya untuk mengelabuhi dinas instansi," cetusnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments