Onde Mande, Bujang Di Ringkus
Polisi
Sungai Penuh, GO- Lagi-lagi aksi pencopetan terjadi
di Kota Sungaipenuh dan berhasil diiringkus polisi. Aksi tersebut terbilang
nekat ini terjadi disaat keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kerinci,
Rabu, (24/8) di halaman kantor Bupati Kerinci.
Setelah tertangkap
tangan melakukan aksi pencopetan pada pukul 16.00 WIB Bujang (46) terpaksa digiring
ke kantor Polsek Kota Sungaipenuh.
Warga
Tanah Datar Sumatera Barat (Sumbar) ini tertangkap tangan saat mengambil uang
senilai Rp. 2. 000.000,00 (Dua juta rupiah) dari salah seorang warga.
Penagkapan
ini dibenarkan oleh Kapolsek Kota Sungaipenuh AKP Rustam melalui Kanit Reskrim
IPDA Toni Hidayat, SE. “Ya, pelaku melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.
Untuk pemeriksaan
lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini mendekam
dibalik jeruji besi Polsek Kota Sungaipenuh.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »