Onde Mande, Bujang Di Ringkus Polisi




Onde Mande, Bujang Di Ringkus Polisi



Sungai Penuh, GO- Lagi-lagi aksi pencopetan terjadi di Kota Sungaipenuh dan berhasil diiringkus polisi. Aksi tersebut terbilang nekat ini terjadi disaat keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kerinci, Rabu, (24/8) di halaman kantor Bupati Kerinci.  

Setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencopetan pada pukul 16.00 WIB Bujang (46) terpaksa digiring ke kantor Polsek Kota Sungaipenuh. 

Warga Tanah Datar Sumatera Barat (Sumbar) ini tertangkap tangan saat mengambil uang senilai Rp. 2. 000.000,00 (Dua juta rupiah) dari salah seorang warga. 

Penagkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Kota Sungaipenuh AKP Rustam melalui Kanit Reskrim IPDA Toni Hidayat, SE. “Ya, pelaku melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kota Sungaipenuh.
 



Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments