Kerinci, GEGERONLINE - Kerusakan Lingkungan di Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Siulak dan dikelurahan Siulak Deras Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi Akibat dari tindakan Pengusaha Tambang Illegal yang berlangsung setidaknya sudah lima tahun silam. Ditangan Bupati Adi Rozal, penambangan liar dan Illegal kian bebas mengeruk dan merusak perut bumi Kerinci.
Anehnya, Bupati Kerinci, Aparat penegak hukum, Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Seolah tidak berdaya menghadapi Pengusaha tambang illegal Kabupaten Kerinci. Siapa Aktor intelektual dibalik kasus ini ?
Ketidakberdayaan Aparat penegak hukum dalam mengusut Kasus tambang illegal tersebut terlihat jelas, ketika Pihak Polres Kerinci melakukan penyegelan dan memasang garis polisi ( police line ) dalam Tempo dua minggu police line sudah hilang dan penambang Illegal beroperasi kembali sampai saat ini tanpa adanya tindakan hukum dari pihak polres Kerinci. Ada apa dengan Polres Kerinci.
Seharusnya kasus tambang liar di kabupaten Lumajang menjadi pembelajaran berharga bagi Bupati, Kapolres, DPRD, dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Kerinci.
Ketua Adat Siulak Deras Mudik, M.Rusli Saidi Depati Intan Menjelaskan pada media ini, kondisi kerusakan lingkungan di Sejumlah Lokasi pertambangan Illegal di Kabupaten Kerinci sudah rusak berat, dan sudah menelan korban nyawa. Untuk itu kami minta agar Bupati segera menutup tambang-tambang Illegal yang berada di wilayah Siulak, sebelum bencana alam yang lebih besar terjadi.
« Prev Post
Next Post »