Kepala BPBD Sungai Penuh Mangkir Dari Panggilan Penyidik


Sungai Penuh, GEGERONLINE - Pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya makan minum petugas pemadam kebakaran tahun anggaran 2014 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungai Penuh, yang telah diagendakan pihak kejaksaan Negeri Sungai Penuh Rabu (29/6) batal dilaksanakan, karena tersangka Irman Jalal mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Zulkifli Lubis, Kasi Intel Kejari Sungai Penuh saat dikonfirmasi Rabu (29/6) membenarkan bahwa tersangka mangkir diperiksa karena berhalangan sakit. Ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidik menjadwalkan kembali untuk panggilan tersangka sesudah hari raya idul Fitri.
Kasus dugaan korupsi biaya makan minum petugas damkar tahun anggaran 2014, pemeriksaan mengarah kepada penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Katanya.
Tindakan tersebut dapat diancam dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ujarnya.
Asrizal, Aktivis Senior Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) meminta pihak kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Irman Jalal pada pemeriksaan lanjutan. Ini adalah kasus korupsi yang berindikasi merugikan keuangan Negara dan Daerah, Seharusnya diberi efek jera. Kata Asrizal Aktivis yang peduli terhadap korupsi.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments