KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi PTPN VI
Jambi, Kerinci, GO.
Pemerintah Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Telah Memberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir izinnya pada tanggal 31 Desember 1999 Atas tanah negara seluas 3.014, 6 Ha kepada PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) yang berlokasi di Desa Bedeng VIII Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi selama 25 tahun atau berakhir HGU sampai dengan tanggal 8 Mei 2027 mendatang. Berdasarkan Keputusan Kepala BPN Nomor : 3/HGU/BPN/2002.
Berdasarkan hasil investigasi LSM Geger serta data fakta yang dimilikinya ada kasus dugaan Korupsi di PTPN VI yang belum terungkap hingga saat ini dan masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Seperti dana Kontribusi langsung kepada pemerintah Kabupaten Kerinci sebesar 5% dari nilai jual produksi teh yang dihasilkan oleh PTPN VI kebun Kayu Aro setiap tahunnya,
Kuat dugaan pihak PTPN VI telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak membayar dana Kontribusi langsung kepada pemerintah Kabupaten Kerinci sebesar 5% setiap tahunnya dan sudah berjalan selama 14 tahun yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 20 Milyar Rupiah. Terkait kasus tersebut Zoni Irawan ketua LSM Geger minta kepada KPK RI untuk dapat melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara VI.
Disisi lain, Asrizal ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) Kabupaten Kerinci mengatakan kepada media geger online bahwa kasus dugaan korupsi PTPN VI harus diusut tuntas, kita berharap KPK turun ke Kerinci agar kasus ini tidak menjadi tanda tanya ditengah masyarakat.
Terkait kasus tersebut diatas, Salimin S. Sos Ketua LSM Seroja angkat bicara, Kita juga sudah melakukan investigasi kasus yang ada di PTPN VI kuat dugaan kita Terindikasi Korupsi yang diduga kuat dilakukan oleh Direksi PTPN VI. Saya berharap KPK RI dapat mengusut tuntas kasus ini. Tegas Salimin.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »