SUTT Didesak Bayar Konvensasi Tanah masyarakat

Jambi, Kerinci, GO.
 
Pembangunan Saluran Udara  Tingkat Tinggi (SUTT) Melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) III Merangin -Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci oleh PLN (Persero) didesak oleh masyarakat tiga Desa Koto Tebat, Pondok Sungai Abu, sampai Perbatasan Sungai Deras  Kecamatan Air Hangat Timur, Untuk Membayar Konvensasi Tanah mereka, tiga desa tersebut yang dilintasi jaringan listrik tegangan tingkat tinggi , karena tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya. Hal diungkapkan Abdul Rahman 45 Tahun Kepada Geger Online beberapa waktu lalu.

Sementara Salimin, S.sos. Kuasa dari Zakarudin 48. Thn. Saya memegang kuasa untuk mengurus hak atas tanah nama Zakarudin sudah berlangsung dua tahun tetapi belum juga tuntas.

Masalahnya masih dalam proses oleh konsultan, dan ukur kembali jelas Manager PLN Persero Eko dari Palembang . Penjelasan itu saya terima via telepon ujar Salimin yang juga ketua LSM Seroja.

Dalam pengamatan Media Geger Online, Pembangunan untuk kepentingan masyarakat luas harus kita dukung bersama, namun tidak berarti menghilangkan hak-hak rakyat sebagai pemilik tanah.

Sebagai warga negara mereka harus diperlakukan sama, untuk mendapatkan ganti rugi yang layak dan mendukung kepentingan pembangunan yang lebih besar. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan presiden nomor 71 tahun 2012. Kata Zoni Irawan Ketua LSM Geger yang Terkenal Vokal dalam menyuarakan kepentingan Rakyat.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments