Kasus Pencurian 5 Kg Emas Mandek, Polres Diminta Ambil Alih

Sungai Penuh, Jambi, GO.
Kasus pencurian emas 5 Kilo gram yang Telah dilaporkan oleh Yulwati Bin Hasan alias Yuyu Warga Jl. M. Yamin SH No 114 Desa Pasar Baru Kecamatan Sungai Penuh Provinsi Jambi, kepada Polsek Sungai Penuh tanggal 18 Mei 2015 Dengan laporan Nomor : LP/B-128/V/2015/JBI/RES/KRC/SEK SPN, Nampaknya belum menemui titik terang. Berdasarkan Laporan tersebut pihak Yulwati Pernah dipanggil dua kali oleh pihak penyidik Polsek Sungai Penuh, yaitu tanggal 20 Mei 2015 dan 02 November 2015. Dan Sampai saat ini belum ada titik terang penanganan kasus tersebut.

Dari Keterangan Yulwati Saat  diwawancarai Geger Online mengatakan bahwa, awal terjadinya pencurian emas Hari Jum'at tanggal 27-02-2015, Ketika Saya dan suami (Gunawan Chandra) serta adik kandungnya Linda sedang tidak berada dirumahnya di Sungai Penuh. Saya dan suami ketika itu berada di Bandung, dan Linda ada di Padang, yang menunggu rumah adalah adik saya Ripin dan Efendi. Pada hari Kamis 05 Maret 2015 silam saya dan Linda pulang ke Sungai Penuh, sesampainya didalam rumah melihat satu buah ember berwarna putih tempat penyimpanan emas sudah berada di atas lemari, padahal diketahuinya ember dan emas tersebut ditanam oleh ayahnya Hasan di bawah tangga.

Hilangnya emas tersebut usut punya usut, harta warisan ayahnya tersebut diduga kuat diambil oleh Mintaria alias Kemeng, yang merupakan adik dari orang tuanya Hasan Alm, kuatnya dugaan tersebut dengan alasan bahwa, Mintaria dan Yulwati lah yang tahu tempat penyimpanan emas tersebut, dan ketika Yulwati dan suaminya serta Linda berada diluar daerah, Mintaria alias Kemeng sempat menginap dirumahnya di Sungai Penuh, hal ini diketahui dari tetangganya yang memberitahu Via telepon kepada Yulwati dan suami. Dan perkara pencurian emas tersebut sudah diakui oleh Mintaria alias Kemeng kepada Yulwati disaksikan oleh M. Zulhajri Rusan (Tokoh Adat Sungai Penuh)

Dari keterangan yang dihimpun Media Geger Online, Sejumlah barang  bukti sudah diamankan oleh pihak Polsek Sungai Penuh, dan Sepuluh orang saksi sudah diperiksa, ternyata belum juga mampu membuat kasus ini terang, ini agak aneh. Seharusnya dengan petunju, saksi, dan alat bukti yang ada polisi sudah bisa meningkatkan status Hukumnya, Lambannya penanganan Kasus ini diduga kuat adanya permainan kotor antara penyidik, Mintaria dan yang diduga penadah emas curian tersebut H. Ar.

Lambannya Penanganan Kasus Pencurian tersebut yang ditangani oleh Polsek Sungai Penuh, Yulwati selaku korban meminta kepada Kapolres Kerinci untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut karna kasus ini  sudah satu tahun lebih ditangani polsek Sungai Penuh, dan apa bila terbukti saya mohon agar para pelakunya di penjarakan. Ujar Yulwati.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments