GEMPUR : Akan Laporkan Kasus Dugaan TPPU Wali Kota Sungai Penuh ke KPK

Sungai Penuh, Jambi, GO.
Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). AJB Cs, dilaporkan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dana Pengadaan Tanah untuk lokasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2014 Sebesar Rp. 2.500.000.000 dana tersebut telah dianggarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kota Sungai Penuh dan selain itu ada Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014 Sebesar Rp. 1.500.000.000.  jumlah total dana untuk ganti rugi tanah, pembuatan AMDAL, serta pembangunan satu buah pos penjagaan di lokasi TPST tersebut menelan dana cukup besar yaitu Rp. 4.000.000.000. (Empat Milyar Rupiah)
Tidak hanya AJB, sejumlah pejabat penting lainnya, yakni Munasri Selaku Kaban BLHKP, M. Rasid selaku Asisten l, Ruslan Anwar, selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Maiyanis, yang diduga orang kepercayaan Walikota selaku pembeli Tanah dari masyarakat Belui Nasrul dan Zulkifli seluas tiga Hektar, diduga terlibat dan Juga ikut akan dilaporkan kepada KPK.
Dalam laporan pengaduan yang akan disampaikan kepada Ketua KPK, mereka melampirkan bukti-bukti yang terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Diantaranya, Rekaman pengakuan pihak penjual atau pemilik Tanah, Poto copy Sertifikat Tanah atas nama Maiyanis, Poto copy RKA BLHKP Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2014, serta Rekaman Vidio Pengakuan Pihak terkait saat Hearing atau dengar pendapat di hadapan  Ketua komisi lll dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Serta Poto lokasi TPST di Km. 14. Yang merupakan Tanah Adat Masyarakat Desa Belui  Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci.
Asrizal, S. Pdi. Aktivis Senior Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) Membeberkan kepada Media Geger Online, dari hasil investigasi kami  dilapangan pada pelaksanaan pengadaan tanah untuk lokasi TPST Kota Sungai Penuh diduga kuat telah terjadi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga kuat dilakukan oleh Asafri Jaya Bakri, Cs yang berindikasi merugikan keungan Negara milyaran Rupiah Serta diduga telahmelanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini kasus besar dan menarik serta banyak pejabat yang diduga terlibat, kasus ini akan kita laporkan ke KPK dalam waktu dekat ini. Ujar Asrizal.
Tri Alex Noverzan, koordinator lapangan dan investigasi Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) ikut angkat bicara terkait kasus dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh AJB, Cs. Selaku Walikota Sungai Penuh. Ya, kami menduga kasus tersebut sudah teroganisir dan sistematis, dari informasi yang kami dapatkan bahwa Negoisasi pembelian tanah dilakukan di Rumah Walikota AJB, dan pembayaran dilakukan di Kantor BLHKP, Kemudian pembuatan Sertifikat atas nama Maiyanis warga Koto Tuo Tanah Kampung (Satu Kampung dengan Wako). Dan kami dari GEMPUR Sepakat untuk melaporkan kasus ini ke KPK. Ungkap Tri  Alex Noverzan, Tokoh muda Sungai Penuh Kerinci ini. 
Zoni Irawan Ketua umum LSM GEGER, angkat bicara terkait kasus dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh AJB, Cs. Jika terdapat cukup bukti yang kuat sebaiknya adik-adik dari GEMPUR laporkan saja kasus tersebut ke KPK, Jangan biarkan kasus korupsi merajalela di kota sungai penuh. ini adalah tugas kita bersama, selaku Aktivis sudah seharusnya kita melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Kata Bang Zoni Aktivis Senior yang terkenal vokal ini.



f

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments