Air Danau Kerinci Meluap Rendam Sawah Warga

On 8:37:00 AM




Air Danau Kerinci Meluap Rendam Sawah Warga
KERINCI,GO-Hujan deras yang mengguyur Kerinci dalam beberapa hari terakhir mengakibatkan meluapnya air Danau Kerinci.

Pantauan GO, luapan air Danau Kerinci mengakibatkan sawah milik warga di Desa Pendung Talang Genting, Kecamatan Danau Kerinci terendam.

Terendamnya sawah milik masyarakat yang berada dengan bibir Danau Kerinci tersebut cukup luas.

"Kalau hujan turun tidak henti henti beginilah keadaannya. Air Danau semakin besar dan melimpah ke sawah milik kami," ujar petani setempat kepada GO. (FYO)

BPN Sungai Penuh Tutupi Biaya Pengurusan Sertifikat

On 9:29:00 PM




BPN Sungai Penuh Tutupi Biaya Pengurusan Sertifikat
KERINCI,GO-Berapa sebenarnya biaya pengurusan sertifikat di BPN Kota Sungaipenuh hingga kini belum terungkap.

Bahkan, hingga kini BPN Kota Sungaipenuh masih menutup nutupinya. Berapa sebenarnya biaya pembuatan sertifikat di BPN ini? tanya Gegeronline kepada petugas Loket BPN Kota Sungai Penuh.

Segala urusan pembuatan sertifikat kan satu pintu, tentu harus ada rincian biayanya. Sayangnya ketika ditanya ke loket BPN ini tidak ada jawaban dari petugas loket. (fyo)

Petani Kopi Arabika Kian Bergairah

On 7:15:00 PM




Petani Kopi Arabika Kian Bergairah
KERINCI,GO-Telah disertifikatnya kopi arabika Kerinci oleh Kementrian Hukum dan HAM membuat petani kopi arabika semakin bergairah. Betapa tidak, dengan adanya sertifikat tersebut harga kopi arabika Kerinci akan mengalami kenaikan harga dipasaran.

"Kita mengucapkan terimakasih kopi arabika Koerintji sudah disertifika t. Dengan ada sertifikat indikasi geografis arabika Sumatera Koerintji semakin menambah gairah petani untuk menanam kopi arabika," ujar Moesnardi Munir direktur LSM Lahar.

Ucapan selamat kepada pemerintah Kabupaten Kerinci dan Propinsi Jambi atas didapatkannya sertifikat tersebut juga berdatangan dari mantan Sekda Kerinci Dasra.

Melalui akun facebooknya, Dasra menyambut gembira telah didapatkannya sertifikat kopi arabika tersebut. "Alhamdulillah kopi arabika sudah mendapat indikasi geografis dari kemenkum ham. Terimakasih kepada pemkab kerinci dan propinsi Jambi. Semoga dengan IG bisa meningkatkan harga kopi," tulis Dasra yang saat ini merupkan petani kopi Kerinci

PTPN 6 Kayu Aro Diminta Hentikan Warga Garap Lahan HGU Perkebunan

On 8:49:00 PM


PTPN 6 Kayu Aro Diminta Hentikan Warga Garap Lahan HGU Perkebunan
Kerinci, GO- Hak Guna Usaha(HGU) PTP Nusantara 6 Kayu Aro dalam hal ini penggunaan lahan perkebunan yang di kelola oleh PTP tersebut seharus nya di pantau dan di awasi oleh pihak PTP agar tidak ada pihak lain atau warga yang menggunakan lahan tersebut.
 
Namun menurut pantauan GO pada saat di temukan di lokasi area lahan peekebunan PTP Nusantara 6 Kayu Aro itu, masih terdapat warga yang mengunakan lahan tersebut.

Supeno warga Bedeng 8 Kecamatan Kayu Aro Barat di temui GO mengakui mennjadikan lahan itu. “Selama  lebih kurang 3 bulan saya bercocok tanam. Saya menggunakan lahan ini karena lahan tersebut tidak di gunakan atau terabaikan sehingga saya menumpang untuk mengelola lahan ini,” katanya  saat dia bekerja di area lahan itu.
 
Saat di tanya Supeno mengaku awal nya sudah di beri izin oleh pihak PTP 6 Kayu Aro,namun kemudian saat di minta nama yang vmemberikan izin Supeno berdalih tidak mendapat izin dari siapapun.
Di butuhkan perhatian pemerintah dalam hal ini. Jika hal ini berkelanjutan maka semua masyarakat juga ingin mengunakan lahan itu tanpa bayar sewa dan bebas menanam apapun tanaman sayuran di dalam nya.
 
Pada tanggal 13/4 mengecek area perkebunan PTP masih banyak lahan yang lain di gunakan oleh warga.  Belum di ketahui pasti apakah pengelolaan lahan tersebut sudah dikantongi izin atau tidak. Namun yang jelas lahan tersebut adalah lahan HGU PTP Nusantara 6 Kayu Aro,yang seharus nya tidak boleh di gunakan oleh siapapun kecuali pihak PTPN itu senddiri. (atg)

   Proyek Sumur Bor Dinilai Tak Bermanfaat

On 3:20:00 AM


Proyek Sumur Bor Dinilai Tak Bermanfaat
 

Kerinci, GO-Proyek sumur bor pada Dinas Pertanian Kabupaten Kerinci di nilai tidak memiliki azas mafaat. Tidak hanya itu proyek 2016 tersebut di duga kuat adanya permainan dari oknum tertentu.
 
Menurut keterangan Zoni Irawan kepada GO mengatakan, bahwa pelaksanaan proyek yang dinilai tidak memiliki azas manfaat itu berjumlah Rp. 149 juta. Pengerjaannyapun di nilai timpang.
 
“Saya menduga pelaksanaan proyek ini tidak memiliki manfaat untuk masyarakat,” katanya, Selas, (29/11).
 
Proyek itu katanya mulai menuai kontraversi. “Pada pelaksanaannya pengerjaan proyek tersebut terdapat dugaanlain yakni di kerjakan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegasnya.
 
Namun demikian, GO belum mendapatkan klarifikasi terkait pembangunan sumur bor di tiga titik dalam wilayah Kabupaten Kerinci.

Bantuan Bibit Padi Di Pertanyakan

On 7:11:00 PM




 Sumber : Diduga Tidak Sesuai Titik Bagi
 

Kerinci, GO-Salah satu program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yakni bantuan bibit padi bagi tiap-tiap kelompok di duga bermasalah.

Seperti kejadian di Kecamatan Hamparan Rawang. Terdapat kelompok tani yang tidak menerima bantuan bibit padi. Yakni Kelompok Tani Harapan Bersama di Simpang Tiga.

“Yang jelas pada kelompok tani Harapan Bersama kami sama sekali tidak menerima bantuan bibit padi dari pemerintah,” tegas salah seorang kelompok ketika dikonfirmasi GO, Senin, (31/10) kemarin.

Tidak hanya itu, dalam pendistribusian bantuan kelompok tani ini, sebagian kelompok ada yang menerima, namun pembagiannya di sama ratakan.

“Bagi kelompok yang menerima itu di sama ratakan. Seharusnya, dalam pendistribusian bantuan tersebut di sesuaikan dengan luas lahan kelompok atau di sesuaikan dengan titik bagi,” ungkap sumber.   

Terkait hal ini Samsinar salah seorang koordinator benih padi Kecamatan Hamparan Rawang ketika di hubungi via ponsel tidak menanggapinya.  Bahkan klarifikasi via sms hingga berita ini di publist tidak di balas.

PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI KERINCI CACAT MUTU

On 2:04:00 PM


PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI KERINCI CACAT MUTU

Kerinci, GO

Pembangunan Irigasi D.I Siulak Deras Kabupaten Kerinci tahun 2015 di bawah Direktorat Jenderal sumber Daya Air di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI  diduga cacat mutu dan gagal kontruksi. Betapa tidak, begitu banyak ditemukan kejanggalan dilapangan yang terlihat pada proyek yang menelan biaya lebih kurang 28 Milyar ini, seperti tidak adanya papan merk pada setiap lokasi pengerjaan proyek, dan yang lebih parah lagi pada suatu lokasi ditemukan dinding Irigasi yang ambruk.

Pembangunan D.I Irigasi Siulak Deras Dilingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI yang berlokasi di Kabupaten Kerinci ini belum selesai namun sudah banyak yang ambruk seperti yang terdapat pada foto di atas. Pasalnya proyek yang di duga milik saudara Bambang Hidayat Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI di laksanakan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang berinisial “BE” dari fraksi Golkar ini terkesan asal jadi.

Dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan menyebutkan bahwa dari anggaran APBN yang di kelola oleh Dirjen SDA Dilingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI yang mencapai puluhan Milyar Rupiah di bagi menjadi beberapa bagian seperti :
1.    Paket pekerjaan “Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Siulak Deras Kab. Kerinci dengan Pelaksana PT Anugerah Bintang Kerinci nilai kontrak 7.293.000.000,  Tggl Kontrak 30 April 2015
2.    Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier D.I Siulak Deras Kab. Kerinci Paket I pelaksana PT Anugerah Bintang Kerinci dengan nilai kontrak 5.916.000.000, Tggl kontrak 29 April 2015.
3.    Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier D.I Siulak Deras Kab. Kerinci Paket II Pelaksana PT Wirasta Karya dengan nilai Kontrak 2.673.700.000, Tggl Kontrak 29 April 2015.
4.    Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier D.I Siulak Deras Kab. Kerinci Paket III Pelaksana PT Pilar Prima Mandiri dengan nilai Kontrak 4.522.652.000, Tggl Kontrak 29 April 2015.
5.    Paket pekerjaan “Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Batang Sangir Kab. Kerinci dengan Pelaksana PT Bahana Kharisma nilai kontrak 7.085.050.000,  Tggl Kontrak 30 April 2015

Dari keterangan salah seorang warga Desa Koto Payang Kec. Depati Tujuh Kab. Kerinci menyebutkan bahwa Keadaan proyek Irigasi yang berlokasi di Desa Koto Payang sangat mengkuatirkan, seperti ambruknya tembok Irigasi yang bersentuhan langsung dengan sawah masyarakat. “ kami sangat kuatir dengan keadaan Irigasi ini, belum sampai 3 bulan sudah ambruk oleh hujan 1 malam. Jika kami sedang bercocok tanam tentulah kami akan rugi besar.”

Melihat kondisi seperti ini, Ketua LSM Geger angkat bicara. Dia mengatakan bahwa proyek Irigasi yang di kelola oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VI yang berlokasi di Kabupaten Kerinci berpotensi merugikan Negara Milyaran Rupiah. “ ya, saya sudah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya Irigasi yang ambruk di Desa Koto Payang Kec. Depati Tujuh, dan setelah saya turun kelapangan saya berani menyimpulkan bahwa Proyek ini cacat mutu dan gagal kontruksi.” Lebih lanjut dia mengatakan bahwa proyek yang bernilai milyaran rupiah ini sangat berpotensi merigikan Negara milyaran rupiah. 

Pemaksaan Fee Proyek Adalah Kejahatan Pidana Korupsi

On 2:00:00 PM


Kerinci, GO

Permintaan fee (uang siluman) yang tak jelas pertanggungjawabannya oleh pihak ketiga kepada kontraktor pemenang lelang, penunjukan langsung, Pemilihan Langsung, Seleksi Umum dll dari masing-masing Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD), merupakan kejahatan tindak pidana korupsi (perampokan uang rakyat) bisa dipidana, kendati tanpa tanda terima (barang bukti), sepanjang antara penerima dan pemberi masih hidup, karena perbuatan itu merusak tujuan akhir pembangunan (azasmanfaat) yang tidak bisa dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan, akibat potongan memberatkan rekanan kontraktor, hal ini dijelaskan Zoni Irawan, kepada Rafflesia Post di kerinci belum lama ini.


Bangunan B.0 (Induk) D.I. Air Sungai Gelampeh, dengan nilai Kontrak Rp.330 Juta
Menggunakan beberapa lapisan Bronjong (Manual) tidak semi peranen. (foto RFP/Gafar Uyub Depati Intan)

Di Kabupaten Kerinci, permintaan fee dan pembayarannya sudah bukan rahasia umum lagi, bagi rekanan yang ingin mendapatkan pekerjaan. Bagi rekanan yang tidak mau membayar fee, memang tidak dapat pekerjaan sama sekali, ini di anggap tidak komit (tidak loyal) dengan aparat terkait dari masing-masing SKPD, selaku pihak penyelenggara negara di bidang pembangunan.

Padahal dalam ketentuan UU dan Peraturan Presiden (Perpres) tidak satu pasal pun permintaan fee proyek dibenarkan. Bahkan pemerintah (pemberi pekerjaan) diharuskan mendukung kontraktor untuk mendapatkan uang muka 20% bagi pengusaha tergolong kuat dan 30% pengusaha lemah (ekonomi kecil). Demikian juga didalam kontrak kerja, namun kebiasaan pejabat di lingkungan Pemda Kerinci dan Kota Sungai Penuh, permintaan fee selain sudah bukan rahasia umum bagi masyarakat Jasa Konstruksi bahkan tanpa batas, setidaknya ada enam meja yang harus dibayarkan potongan kepada para oknum dan termasuk untuk “gedung putih 10%, istilah Kerinci/ bupati-red” namun pungutan terus berlanjut sesuai permintaan masing-masing aparat di SKPD terkait.

Tak heran pungutan liar kepada sejumlah kontraktor tahun anggaran 2015 silam, membuat rekanan banyak yang meradang dan kesulitan menyelesaikan pekerjaan sesuai RAB (Rencana Anggaran dan Biaya), sebagaimana dicantumkan dalam kontrak, antara hak dan kewajiban rekanan kontraktor.
Pengingkaran Janji: DR. Adi Rozal MSi, Bupati Kerinci, periode 2014-2019, dalam kampanye menjual motto “Menuju Kerinci Yang Lebih Baik” ada beberapa janji politik yang jadi busuk hingga yakni; Proyek tanpa Fee, Masuk PNS tanpa bayar (Tes/ lulus Gratis), Mutasi pejabat profesional, sesuai pangkat dan golongan tanpa bayar sesuai jobscription), tiga dari janji politik yang hingga saat ini masih terngiang ditelinga masyarakat Kerinci, hanya satu yang belum dilakukan yaitu penerimaan Tes CPNS yang belum dilakukan. Sedangkan untuk Fee dan Mutasi Pejabat sudah dilakukan, ternyata berbau uang, hanya saja jumlahnya yang berbeda-beda.

Jadi apa yang di janjikan Adi Rozal-Zainal Abidin (Adzan), bak tong koso ng nyaring bunyinya tegas Zoni Irawan kepada Refflesia Post. Dan yang sangat kronis, memberatkan rekanan kontraktor pungutan fee tanpa batas, diluar 10% untuk gedung putih ada sederetan pungutan lainnya yang sangat memberatkan. Dapat dibayangkan, nilai kontrak Rp.149.000.000,-pungutan dilakukan oknum sampai mencapai Rp.50.000.000.-jika ditambah pajak 11,6 % berarti pengeluaran rekanan mencapai Rp.62.000.000,-jadi rata-rata modal kerja untuk fisik hanya tersisa Rp.85.000.000,- untuk menyelesaikan pekerjaan fisik 100%, tak mungkin semua item pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jumlah dan mutu yang dikehendaki, jelas Zoni.

Jadi kejahatan perampokan uang rakyat (korupsi) dimulai dari atas, jika tindakan oknum kontraktor nakal, bisa dikontrol oleh pengawas dan PPTK secara teknis, tapi siapa yang berani kontrol buapti atau pejabat yang lebih tinggi di masing-masing SKPD terkait. Akhirnya para kontraktor, karena takut tidak dapat pekerjaan tetap melakukan hal yang sama, dengan cara mengurangi volume dilapangan atau menggunakan material yang tidak standar, keluar dari ketentuan RAB.

Pada tahun anggaran 2015, salah seorang kontraktor pemula menulis dan membuat rinci catatan pengeluaran untuk nilai kontrak Rp.149.000.000,-yang pengeluarannya mencapai Rp.53.000.000,-sehingga mereka babak belur menyelesaikan pekerjaan, baik itu pengerjaan Daerah Irigasi (D.I.) maupun Jalan Lingkungan Aspal Goreng, pengadaan air bersih, bangunan perkantoran dll. Belum lagi yang nilai kontrak miliran rupiah, pungutan dilakukan mencapai Rp.75.000.000,-/lokasi kegiatan.

Jadi sangat anehnya, jika Bupati Kerinci DR. Adi Rozal, MSi, minta mutu pekerjaan harus baik dan ditingkatkan jika permintaan fee jalan terus tanpa batas. Rekanan kontraktor yang minta jadi dirinya dilindungi mengatakan ; dimasa H. Murasman, jadi buapiti, “fee kegiatan juga ada, secara keseluruhan hanya 15% dan boleh lebih dari jumlah tersebut termasuk untuk orang dalam di masing-masing SKPD. Tahun lalu, orang dalam contohnya di Dinas PU Kerinci, menentukan sendiri pungutan yang dilakukan, tergantung selera mereka.

Jika tidak dibayar, berkas kegiatan untuk proyek tidak mau mereka tanda tangani. Tak heran jika angka pungutan yang muncul lebih 40% sehingga pekerjaan jauh dari kualitas mutu yang diharapkan. Bayangkan ditahun anggaran 2015, khusus SKPD Dinas PU Kerinci, lebih 300 lokasi kegiatan dengan nilai kontrak mulai dari PL, Seleksi Umum, Pelelangan Umum dll, dari Rp.150.000.000,- s/d Rp. 9.000.000.000,- jika dikalikan 10% untuk gedung putih bisa mencapai miliaran rupiah. Tak heran, seorang bupati/ kepala daerah, mudah mendirikan gedung mewah untuk istana pribadinya, bukan untuk rakyat.

Rafflesia Post, telah memperoleh informasi awal, dari orang dalam menjelaskan, ada sejumlah oknum pejabat dimasa Adi Rozal, menjabat bupati Kerinci selama dua tahun memiliki kekayaan cukup besar, tidak sesuai pangkat dan golongan gaji yang terima. Terutama di SKPD Dinas PU Kerinci, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Pengajaran, para Bendahara rutin dan bendahara kegiatan proyek.

Jika aparat penegak hukum sepakat untuk menegak kan supremasi Hukum di bumi Sakti Alam Kerinci, kasus pungutan liar (fee) kegiatan tidak sulit untuk di ungkapkan, sepanjang tidaknya kepentingan didalamnya?. Untuk menuju “kerinci yang lebih baik” kita semua harus membantu program bupati Adi Rozal, minimal memperkecil persoalan disegala lini kebijakan pembangunan, untuk kemaslahatan masyarakat, ungkap Zoni. Jika tidak kita juga yang akan menuai badai, kedepannya?. (Gafar Uyub Depati Intan)