PTPN 6 Kayu Aro Diminta Hentikan Warga Garap Lahan HGU Perkebunan
Kerinci, GO- Hak Guna Usaha(HGU) PTP Nusantara 6 Kayu Aro dalam hal ini penggunaan lahan perkebunan yang di kelola oleh PTP tersebut seharus nya di pantau dan di awasi oleh pihak PTP agar tidak ada pihak lain atau warga yang menggunakan lahan tersebut.
Namun menurut pantauan GO pada saat di temukan di lokasi area lahan peekebunan PTP Nusantara 6 Kayu Aro itu, masih terdapat warga yang mengunakan lahan tersebut.
Supeno warga Bedeng 8 Kecamatan Kayu Aro Barat di temui GO mengakui mennjadikan lahan itu. “Selama lebih kurang 3 bulan saya bercocok tanam. Saya menggunakan lahan ini karena lahan tersebut tidak di gunakan atau terabaikan sehingga saya menumpang untuk mengelola lahan ini,” katanya saat dia bekerja di area lahan itu.
Saat di tanya Supeno mengaku awal nya sudah di beri izin oleh pihak PTP 6 Kayu Aro,namun kemudian saat di minta nama yang vmemberikan izin Supeno berdalih tidak mendapat izin dari siapapun.
Di butuhkan perhatian pemerintah dalam hal ini. Jika hal ini berkelanjutan maka semua masyarakat juga ingin mengunakan lahan itu tanpa bayar sewa dan bebas menanam apapun tanaman sayuran di dalam nya.
Pada tanggal 13/4 mengecek area perkebunan PTP masih banyak lahan yang lain di gunakan oleh warga. Belum di ketahui pasti apakah pengelolaan lahan tersebut sudah dikantongi izin atau tidak. Namun yang jelas lahan tersebut adalah lahan HGU PTP Nusantara 6 Kayu Aro,yang seharus nya tidak boleh di gunakan oleh siapapun kecuali pihak PTPN itu senddiri. (atg)Di butuhkan perhatian pemerintah dalam hal ini. Jika hal ini berkelanjutan maka semua masyarakat juga ingin mengunakan lahan itu tanpa bayar sewa dan bebas menanam apapun tanaman sayuran di dalam nya.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »