Seumur Hidup Untuk Pembunuh Pegawai Grapari Telkomsel



Seumur Hidup Untuk Pembunuh Pegawai Grapari Telkomsel 

Sungai Penuh, GO-Alex Bonaraja Guguk (29) terdakwa kasus pembunuhan Netty (35) pegawai Grapari Telkomsel Sungai Penuh di vonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam sidang putusan pada Rabu (1/2/) kemarin. 

Dalam sidang pembacaan putusan ini terdakwa menerima putusan dari majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang di bacakan oleh Hakim Ketua Yudi Noviantri, didampingi oleh Dewi Darimi serta Rinding Sambara. 

Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan menghilangkan nyawa orang lain.   

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep measih butuh waktu atas vonis yang di jatuhkan hakim. “Soal hukumannya tidak ada masalah. Kita pertimbangkan dulu,” katanya usai sidang. 

Sebelumnya, pada 27 Mei 2016 korban dipanggil terdakwa ke kontrakannya di Desa Gedang dengan alasan meminta membelikan obat sakit magh.  

Dalam kontrakan korban dibunuh oleh terdakwa. Jasad korban dimasukan dalam koper dan dibawa diatas puncak arah Tapan via Sungai Penuh.

Sementara itu di luar sidang kemarin, sejumlah kaerabat dan keluarga almarhumah (Netty) meminta pelaku di hukum mati. “Nyawa harus di bayar nyawa,” kata salah satu keluarga Netty. 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments