Pak Kejari, Segera Proses Kasus Bansos 2008



Pak Kejari, Segera Proses Kasus Bansos 2008
 
Sungai Penuh, GO-Kasus bantuan sosial (bansos) 2008 masih di pertanyakan oleh kalangan aktivis. Kendati pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sudah melakukan menahanan terhadap empat tersangka.

Empat tersangka yang telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh diantaranya, Irmanto, Novantri, Ade Utama, dan Mursimin.

Tri Alek aktivis Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) kepada GO meminta kepada pihak Kejaksaan untuk segera menuntas kasus ini.

 “Kita minta kepada pihak Kejaksaan untuk segera menuntas kasus ini. Yang mana dalam kasus dana bantuan sosial initerkesan berlarut-larut,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam hal kasus bantuan ini, berkemungkinan besar masih banyak oknum anggota dewan yang masih belum di proses.

“Selain itu kita juga kepada pihak Kejaksaan untuk memproses dugaan adanya keterlibatan oknum lain yang ikut menikmati dana bansos ini. Seperi apa yang sudah pernah di ungkapkan oleh empat orang mantan anggota dewan yang sudah ditahan,” tegasnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments