Lagi, Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg di Kerinci Diduga Tak Sesuai HET





Laporan : Aldo 
 

Lagi, Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg di Kerinci Diduga Tak Sesuai HET
 
Kerinci, GO- Penggunaan gas elpiji 3 kg di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh diduga sudah melanggar. Berdasarkan pasal 20 ayat (2) peraturan Mentri ESDM nomor 26 tahun 2009 telah mengatur bahwa LPG bersubsidi 3 kg di peruntukkan hanya penggunaan rumah tangga dan usaha mikro. Jika penggunaan melebihi jumlah tersebut sudah melanggar aturan.
 
Namun di Kerinci dan Kota Sungai Penuh pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh belum mampu menegakkan peraturan itu. 
 
Seperti di Kecamatan Siulak. Yang mana dalam pendistribusian gas elpiji 3 kg tersebut diduga kuat di oplos oleh para agen di Kerinci dan disinyalir juga terjadi di Kota Sungai Penuh.
 
“Ketika saya membeli gas di salah satu toko di Siulak diduga tidak sesuai isi yang sebenarnya. Misalnya, tabung kosong memiliki berat 15 kg, isi 12 kg, seharusnya total berat tabung tersebut 27 kg, nah ketika saya timbang hanya memiliki berat 24 kg. Demikian juga pada tabung gas 3 kg,” terang salah satu sumber GO di Siulak, Rabu, (02/11).
 
Ia mempertanyakan kemana sisa 3 kg tersebut? “Yang kita pertanyakan itu sisa 3 kg dikemanakan? Setelah saya tanya ke toko, mereka mengatakan mendapatkan suplayer atau agen dari Sungai Penuh,” sebutnya.
 
Hal yang sama juga diduga terjadi di Kecamatan Kayu Aro. Menurut keterangan sumber kepada GO mengatakan, bahwa di Kayu Aro gas elpiji tersebut diduga di jual bebas.
 
“Seharausnya gas elpiji bersubsidi ini kan untuk masyarakat kurang mampu. Sementara dalam pendistribusiannya di jual kepada kalangan menengah keatas seperti di rumah makan,” ungkapnya.
 
Lanjut sumber, dalam pendistribusian gas elpiji tersebut tidak dilengkapi segel resmi. “Selain jumlah yang diduga berkurang untuk segel pada tabung tersebut juga tidak ditemukan. Serta melebihi harga HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments