Pembangunan TPST Di KM 14, Pebi Julianto:
Pemkot Jangan Semena-mena
Kerinci, GO- Masyarakat empat Desa Belui
Kecamatan Depati 7 akan tetap melakukan penolakan dalam Tempat Pembuangan
Sampah Terpadu (TPST) di KM 14 di Dusun Koto Limo Serin tersebut. Bentuk
penolakan tersebut adanya spanduk yang bertuliskan penolakan yang dipajangkan
di persimpangan jalan Belui.
Pada
hari ini, Jum’at (12/8) spanduk bertuliskan penolakan tersebut dipajangkan di
Kantor Disporaparbud Kabupaten Kerinci. Hal ini dikatakan Pebi Julianto tokoh
pemuda Belui kepada GO. “Apapun bentuk kegiatan yang dilakukan di KM 14 Dusun
Koto Serin kami akan tetap melakukan penolakan,” terangnya.
Ia
mencurigai dalam izin amdal tersebut adanya bentuk kesepakatan yang dibuat.
Namun didalam daftar tersebut bukan mereka-mereka yang berkompeten untuk
menghadirinya.
“Jangan semena-mena. Memang ada beberapa
masyarakat yang diundang. Seperti adanya daftar hadir mereka yang menghadiri
kesepakatan dengan pihak pemerintah Kota Sungaipenuh, namun itu bukan merupakan
kewenangannya, melainkan kewenangan dari pada wilayah Lembaga Kerapatan Adat
Tigo Luhah Belui. Tentu harus adanya izin dari orang ini,” tegasnya.
Bentuk
penolakan lain yang dilakukan oleh empat desa Belui ini adanya laporan dari 20
Kapala Desa yang berada di Kecamatan Depati 7. “20 Kepala Desa dalam Kecamatan
Depati 7 sudah melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal penolakan TPST ini,”
ujarnya.
Semestinya,
dalam hal ini lanjut Pebi, pemerintah Kota Sungaipenuh hendaknya menjalin
komunikasi bersama Lembaga Kerapatan Adat Tigo Luhah Belui terlebih dahulu.
Dalam
hal TPST Hardizal berjanji akan
mempertanyakan hingga ada kejelasan dari pihak pemerintah Kota Sungaipenuh.
“Sebagai lembaga pengawan kami di DPRD Kota Sungaipenuh akan tetap berupaya
memanggil pihak BLHKP mempertanyakan
TPST. Sehingga persoalan ini dapat dituntaskan secepatnya.,” ungkap Hardizal ketika dikonfirmasi GO belum
lama ini.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »