Bupati Kerinci Kangkangi Undang-undang No.5 Tahun 2014

Bupati Kerinci Kangkangi Undang-undang No.5 Tahun 2014

Kerinci, GO-Bupati Kerinci diduga telah mengangkangi undang-undang tentang Aparat Sipil Negara (ASN) dalam pengangkatan pejabat eselon II hingga eselon IV dilingkup Pemkab Kerinci. Hal tersebut terbukti dengan adanya hasil pengawasan dan klarifikasi serta pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN).
Salah satu data dan fakta yang diperoleh oleh Pihak KASN menyebutkan, semenjak dilantik menjadi Bupati Kerinci terpilih 2014-2019, pada tanggal 4 Maret 2014 Bupati H. Adi Rozal telah mengeluarkan beberapa buah keputusan Bupati Kerinci terkait pengangkatan dan pemberhentian pegawai ASN dalam jabatan struktural, fungsional, dan kepala sekolah di lingkungan Pemda Kerinci.
Dari data terkait pengangkatan dan pemberhentian pegawai ASN berjumlah 12 keputusan Bupati sebagaimana sejak dilantik telah mengeluarkan sebanyak 11 keputusan soal mutasi pegawai ASN. Dua keputusannya dikeluarkan pada tanggal yang sama yaitu, 21 April 2014 yaitu Keputusan Bupati Nomor : 824.4/435/KM-BKDdan 824.4/435/KM-BKD atas nama Murniati, yang dimutasikan dari SMPN 5 ke dua tempat yaitu SMPN 37 Satu Atap dan SMPN 33.
Dalam surat tersebut dikatakan, pengangkatan pejabat eselon II yang dilakukan Bupati Kerinci pada tanggal 17 Juni 2015 terhadap 7 pejabat merupakan langkah mundur. Karena pada tahun 2014 yang lalu telah dilakukan terobosan untuk melaksanakan seleksi terbuka. Seharusnya tetap dipertahankan dengan mengacu pada ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 dan PermenPANRB nomor 13 nomor 13 tahun 2014.
Adapun nama-nama pejabat yang dimaksud dalam pelantikan 17 Juni 2015 tersebut adalah, Bambang Karyadi, SP.M.Si., Drs. Evi Rasmianto MM, Sahril Hayadi M.Si, Febrilla Kusnomdo, ST, Drs. Damhar Dahlan, Muslihuddin S.IP dan Efrawadi.   
Selain itu, pengangkatan terhadap 4 pejabat eselon II yang dipromosikan dari eselon III ke eselon II, seharusnya dilakukan melalui seleksi terbuka yang mengacu kepada ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 pasal 108 ayat 3 dan ayat 4. Sedangkan untuk pelaksanaan mutasi 3 pejabat eselon II yang dimutasi antar eselon II, seharusnya dilakukan melalui job fit evaluation yang pelaksanaannya tetap mengacu kepada ketentuan PermenPANRB nomor 13 tahun 2014, namun tidak dibuka untuk umum, tetapi hanya antar eselon II yang akan dimutasi.
Hasil pengawasan sistem merit dan rekomendasi atas pelanggaran dalam pengengkatan dan pemberhentian pejabat struktural eselon II,III, dan IV pejabat fungsional dan Kepala sekolah serta guru dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, pelantikan 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut dinilai melanggar ketentuan UU nomor 5 tahun 2014, pasal 108 ayat 3 dan 4 dan peraturan MenPANRB nomor 13 tahun 2014.
Pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan  baik struktural maupun fungsional tanpa melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, berimplikasi terhadap terlambatnya pengembangan karier PNS itu sendiri dan mengakibatkan kerugian atas keuangan negara.
 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments