Bupati Kerinci Kangkangi
Undang-undang No.5 Tahun 2014
Kerinci, GO-Bupati Kerinci diduga telah mengangkangi
undang-undang tentang Aparat Sipil Negara (ASN) dalam pengangkatan pejabat
eselon II hingga eselon IV dilingkup Pemkab Kerinci. Hal tersebut terbukti
dengan adanya hasil pengawasan dan klarifikasi serta pemeriksaan dokumen yang
dilakukan oleh Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN).
Salah
satu data dan fakta yang diperoleh oleh Pihak KASN menyebutkan, semenjak
dilantik menjadi Bupati Kerinci terpilih 2014-2019, pada tanggal 4 Maret 2014
Bupati H. Adi Rozal telah mengeluarkan beberapa buah keputusan Bupati Kerinci
terkait pengangkatan dan pemberhentian pegawai ASN dalam jabatan struktural,
fungsional, dan kepala sekolah di lingkungan Pemda Kerinci.
Dari
data terkait pengangkatan dan pemberhentian pegawai ASN berjumlah 12 keputusan
Bupati sebagaimana sejak dilantik telah mengeluarkan sebanyak 11 keputusan soal
mutasi pegawai ASN. Dua keputusannya dikeluarkan pada tanggal yang sama yaitu,
21 April 2014 yaitu Keputusan Bupati Nomor : 824.4/435/KM-BKDdan
824.4/435/KM-BKD atas nama Murniati, yang dimutasikan dari SMPN 5 ke dua tempat
yaitu SMPN 37 Satu Atap dan SMPN 33.
Dalam
surat tersebut dikatakan, pengangkatan pejabat eselon II yang dilakukan Bupati
Kerinci pada tanggal 17 Juni 2015 terhadap 7 pejabat merupakan langkah mundur. Karena
pada tahun 2014 yang lalu telah dilakukan terobosan untuk melaksanakan seleksi
terbuka. Seharusnya tetap dipertahankan dengan mengacu pada ketentuan UU nomor
5 tahun 2014 dan PermenPANRB nomor 13 nomor 13 tahun 2014.
Adapun
nama-nama pejabat yang dimaksud dalam pelantikan 17 Juni 2015 tersebut adalah,
Bambang Karyadi, SP.M.Si., Drs. Evi Rasmianto MM, Sahril Hayadi M.Si, Febrilla
Kusnomdo, ST, Drs. Damhar Dahlan, Muslihuddin S.IP dan Efrawadi.
Selain
itu, pengangkatan terhadap 4 pejabat eselon II yang dipromosikan dari eselon
III ke eselon II, seharusnya dilakukan melalui seleksi terbuka yang mengacu
kepada ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 pasal 108 ayat 3 dan ayat 4. Sedangkan
untuk pelaksanaan mutasi 3 pejabat eselon II yang dimutasi antar eselon II,
seharusnya dilakukan melalui job fit
evaluation yang pelaksanaannya tetap mengacu kepada ketentuan PermenPANRB
nomor 13 tahun 2014, namun tidak dibuka untuk umum, tetapi hanya antar eselon
II yang akan dimutasi.
Hasil
pengawasan sistem merit dan rekomendasi atas pelanggaran dalam pengengkatan dan
pemberhentian pejabat struktural eselon II,III, dan IV pejabat fungsional dan
Kepala sekolah serta guru dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kerinci
Provinsi Jambi, pelantikan 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut dinilai
melanggar ketentuan UU nomor 5 tahun 2014, pasal 108 ayat 3 dan 4 dan peraturan
MenPANRB nomor 13 tahun 2014.
Pengangkatan
dan pemberhentian PNS dalam jabatan baik
struktural maupun fungsional tanpa melalui mekanisme sesuai ketentuan
perundang-undangan, berimplikasi terhadap terlambatnya pengembangan karier PNS
itu sendiri dan mengakibatkan kerugian atas keuangan negara.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »