Terkait Pencurian Hp, Apdel : Minta
Saja BAP Sama Penyidik
Kerinci, GO- Pelaku pencurian handphone sudah menjalani hukuman
kurungan di Polres Kerinci. Tiga unit barang bukti tersebut masing-masing bermerk,
Nokia E90, BlackBerry (BB) dan satu lainnya Nokia biasa. Muncul pertanyaan
kemana tiga unit barang bukti tersebut di jual?
Hal
tersebut dikatakan oleh Zoni Irawan kepada GO. Ia mengatakan, bahwa di rumah
Joni Efendi kehilangan tiga unit telepon genggam. Pelakunya itu Hen Jarok.
Setelah melakukan aksinya pelaku lalu menjual barang tersebut.
“Rumah
Joni Efendi kehilangan telepon genggam sebanyak 3 unit. Lalu kemudian Joni
Efendii melaporkan kepada kepolisian. Dan pelakunya sudah menjalani hukuman 1
bulan. Hasil curian ini dijulanya kepada Apdel,” terangnya.
Ditambahkannya
bahwa dalam kejadian ini hanya pelaku Hen Jarok yang ditahan. Sementara oknum
yang menerima barang curian tersebut tidak ditahan. “Berarti yang membelinya
itu penadah, dan tidak ditahan,” katanya.
Kepada
Safrial, Apdel mengakuinya. Bahwa tiga unit telepon genggam tersebut di belinya
dari tangan Hen Jarok. “Melalui sambungan telepon kepada Safrial dia (Apdel)
mengakui bahwa dirinya membeli barang tersebut kepada Hen Jarok yakni pada
tanggal 1-8-2016 lalu,” ujarnya lagi.
Apdel yang
juga merupakan Kabid Asset Pemkab Kerinci ketika dikonfirmasi GO meminta untuk
menanya langsung kepada Penyidik. “Maaf, saya lagi di Padang operasi anak saya.
Minta saja hasil BAP di penyidik Polres Kerinci silakan ekspos sesuai BAP,” katanya melalui
pesan singkat.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »