15 Tahun PTPN VI Kayu Aro Tak Bayar
Konstribusi
Kerinci, GO-PTPN VI Kayu Aro mendapat
kritikan lagi. Kali ini mengenai konstribusi langsung kepada Pemerintah
Kabupaten Kerinci. Yakni terhitung sejak tahun 2000 hingga saat ini.
Diperkirakan pertahun dari 5 persen produksi PTPN VI total 19 milyar.
Hal ini
dikatakan oleh Zoni Irawan kepada GO. Ia menyebutkan, pihak PTPN VI juga diduga
melanggar ketentuan surat Gubernur. Selain itu katanya, jufa mengangkangi
keputusan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN). “Ya, jika di hitung dari
konstribusi hasil produksi PTPN VI ada sejumlah 19 milyar, pertahunnya,”
katanya,
Lanjut
Zoni berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi dengaan no : 522.21/621/perek
tanggal 27 Januari 2000. “Dalam keputusan Gubernur Jambi ini mengatur tentang
perpanjangan HGU PTPN VI Kebun Kayu Aro. Dan surat BPN dengan no 3/HGU/BPN/2002
tentang pemberian hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Kerinci Prov.
Jambi yang ditetapkan di Jakarta 29 Januari 2002,” ujarnya.
Ini
berarti kata Zoni, pihak Direksi PTPN VI Kayu Aro tidak membayar konstribusi
langsung untuk rakyat. “Dari sudat keputusan tersebut, maka sudah 15 tahun kita
di kelabuhi oleh PTPN VI Kayu Aro, tampa memberikan konstribusi langsung itu,”
tukasnya.
Asrizal
Aktivis Senior Gerak Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) kepada GO mengatakan,
dirinya menyesali sikap Direksi PTPN VI Kayu Aro yang tidak memberikan
konstribusi langsung kepada rakyat. “Kita minta kepada pihak Direksi untuk
memperjelas kondisi riil dilapangan. Serta kejelasan dari pada dana tersebut.
Karena ini merupakan hak dari warga Kerinci,” tegasnya.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »