15 Tahun PTPN VI Kayu Aro Tak Bayar Konstribusi

15 Tahun PTPN VI Kayu Aro Tak Bayar Konstribusi 
Kerinci, GO-PTPN VI Kayu Aro mendapat kritikan lagi. Kali ini mengenai konstribusi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci. Yakni terhitung sejak tahun 2000 hingga saat ini. Diperkirakan pertahun dari 5 persen produksi PTPN VI total 19 milyar.
Hal ini dikatakan oleh Zoni Irawan kepada GO. Ia menyebutkan, pihak PTPN VI juga diduga melanggar ketentuan surat Gubernur. Selain itu katanya, jufa mengangkangi keputusan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN). “Ya, jika di hitung dari konstribusi hasil produksi PTPN VI ada sejumlah 19 milyar, pertahunnya,” katanya,
Lanjut Zoni berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi dengaan no : 522.21/621/perek tanggal 27 Januari 2000. “Dalam keputusan Gubernur Jambi ini mengatur tentang perpanjangan HGU PTPN VI Kebun Kayu Aro. Dan surat BPN dengan no 3/HGU/BPN/2002 tentang pemberian hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Kerinci Prov. Jambi yang ditetapkan di Jakarta 29 Januari 2002,” ujarnya.
Ini berarti kata Zoni, pihak Direksi PTPN VI Kayu Aro tidak membayar konstribusi langsung untuk rakyat. “Dari sudat keputusan tersebut, maka sudah 15 tahun kita di kelabuhi oleh PTPN VI Kayu Aro, tampa memberikan konstribusi langsung itu,” tukasnya.
Asrizal Aktivis Senior Gerak Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) kepada GO mengatakan, dirinya menyesali sikap Direksi PTPN VI Kayu Aro yang tidak memberikan konstribusi langsung kepada rakyat. “Kita minta kepada pihak Direksi untuk memperjelas kondisi riil dilapangan. Serta kejelasan dari pada dana tersebut. Karena ini merupakan hak dari warga Kerinci,” tegasnya.
 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments