KERINCI, JAMBI, GEGERONLINE - Maraknya Aktivitas usaha pertambangan liar (illegal) yang biasa disebut galian C di Desa Siulak Deras Mudik Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, Menyita perhatian banyak pihak. Pasalnya selain merusak lingkungan dengan menggunakan alat berat, juga menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Anehnya pihak Polres Kerinci "justru tutup mata" sehingga terkesan tidak tegas dalam menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Kerinci. Hukum justru tajam kebawah dan tumpul keatas.
Sejauh ini, kasus tambang Illegal tersebut seakan terbiarkan begitu saja, tanpa adanya sikap tegas dari pihak Polres Kerinci, ketegasan Kapolres ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk menangkap para pelaku penambang Illegal tersebut. Apalagi usaha pertambangan Illegal diduga kuat orang dekat Bupati Kerinci Adi Rozal.
Jika para pelaku penambangan Illegal terus dibiarkan begitu saja, maka banyak kerugian masyarakat dan pemerintah daerah. Ada puluhan tambang Illegal yang setiap harinya beroperasi dengan menggunakan alat berat.
Zoni Irawan, Ketua Umum LSM Geger Mengatakan kepada Media ini, bahwa berdasarkan hasil investigasi dilapangan, satu alat berat dapat menghasilkan 150 kubik sirtu perhari, jika dikalikan dengan jumlah galian yang ada kerugian daerah mencapai Rp. 600 juta perhari. Berarti selama ini daerah di duga rugi Rp. 600 juta perhari, belum lagi kerusakan lingkungan yang terus melanda Seperti, banjir bandang, parahnya lagi sudah dua orang warga setempat korban nyawa yang diduga akibat dari tambang Illegal.
Menurut Zoni, Selama ini pihak Polres Kerinci terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan tambang Illegal tersebut. Selain itu, galian C digunakan untuk bahan memproduksi aspal.
Terkait Kasus tambang Illegal tersebut dia minta Kapolres harus mengambil tindakan hukum yang tegas agar menangkap para pelaku tambang Illegal yang diduga kuat dilakukan oleh Irwandri alias Cik Can alias pak Torik, Arwiyanto alias Cik Win alias pak Remon, Nurmali alias pak Tiwi, Ramli Umar alias pak Feri dan masih banyak yang lainnya. Untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Ungkap Zoni, yang dua tahun silam pernah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kerinci, Namun Sampai saat ini tidak ada kejelasan hukumnya. Saya menduga Kasus tersebut sudah Digelapkan oleh pihak polres Kerinci.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »