KAPOLRI DIMINTA AMBIL ALIH KASUS TAMBANG ILLEGAL KERINCI

Penegakan hukum lemah ?
KAPOLRI DIMINTA AMBIL ALIH KASUS TAMBANG ILLEGAL DI KERINCI


Rusli Saidi Depati Intan 
Sedang Membaca Surat Kesepakatan Di Kediamannya

Kerinci, GO

Penambangan pasir dan batuan atau galian C illegal yang berlokasi dimuara Sungai Tuak, Sungai Sikabu, Sungai Batang Merao, dan Muaro Sungai Subadak desa Siuiak Deras Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, semakin mengkhawatirkan betapa tidak dalam rentang waktu januari mei 2016 telah terjadi lima kali banjir badang yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Siulak Deras Mudik antara lain rusaknya lahan persawahan, irigasi, jalan usaha tani, jembatan, rumah warga, lebih parahnya lagi telah jatuhnya korban nyawa dua orang warga masyarakat sungai tuak yang diduga penyebabnya adalah dari penambangan galian c illegal.
           
Dengan banyaknya kasus dan kejadian tersebut maka  amarah rakyat  siulak deras tak dapat  terbendung pada akhirnya rakyat melampiaskan kemarahannya dengan memblokir jalan raya  siulak deras yang menghubungi  kerinci –padang lebih kurang selama lima jam dan mengakibatkan macet total selama lima kilo meter. Hal ini akibat dari tidak seriusnya pemerintah kabupaten kerinci dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus penambangan galian c illegal sehingga menimbulkan keresaha dan ketidak pastiaan hukum di tengah-tengah mssyarakat.

Bukan hanya itu saja, setelah masyarakat melakukan pemblokiran jalan maka pemerintah kabupaten kerinci dan unsur muspida turun kelapangan untuk mengecek dan berupaya untuk membuka pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga setempat dan membuat surat kesepakatan bersama antara masyarakat dengan pemkab kerinci yang ditanda tangani oleh wakil bupati kerinci zainal abidin, dandim 0417 kerinci letkol yudi ruskandar, asisten 1 pemkab kerinci afrisal, kepala BPBD EVI RASMIANTO, kadis perhubungan julizarman yang disaksikan oleh ketua komisi II DPRD kabupaten kerinci yuldi herman dan wakil ketua komisi III jondriadi.

Tanggal 3 mei 2016 yang terdiri lima poin  isi perjanjian antara lain ; pemerintah kabupaten kerinci siap untuk menutup galian c paling lambat  pada tanggal 9 mei 2016, dan selanjutnya pemkab berjanji apabila kesepakatan ini tidak dilaksanakan oleh pihak pemkab kerinci maka pemkab kerinci mengizinkan kepada masyarakat untuk menutup dan memblokir jalan raya siulak deras.


Kasus galian c illegal tersebut sebenarnya sudah lama bergulir sejak tahun 2014 silam telah dilaporkan oleh lsm geger kepada pihak polres kerinci dengan surat nomor ; 020/lsm-geger/v/2014 tanggal 30 mei 2014 tentang kasus dugaan penambangan tanpa izin dan kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup, berdasarkan laporan tersebut pihak penyidik polres krerinci telah mengundang atau memanggil  para terlapor yang diduga kuat telah melakukan penambangan galian c illegal diantaranya irwandri alias pak torik yang diduga merupakan kepala desa siulak deras mudik dan juga orang dekat bupati kerinci, arwiyanto alias pak remon yang merupakan anggota DPRD kerinci dari partai PKB, Nurmali alias pak tiwi dan ramli umar untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan lsm geger,  namun kasus tersebut sampai berita ini diturunkan kegiatan penambangan galian c di siulak deras mudik masih tetap berjalan dan terkesan aman-aman saja, hal ini membuat zoni irawan ketua lsm geger menduga ada kong kalikong antara penambang illegal pemda kerinci dan pihak polres kerinci.

Ketua lembaga adat siulak deras M. Rusli Saidi depati intan ketika ditemui wartawan geger online di kediamannya mengatakan bahwa pemerintah kabupaten kerincitidak komitmen dengan isi perjanjian kesepakatan yang telah ditanda tangani  pihak pemkab kerinci yang disaksikan oleh anggota DPRD Kerinci dari dapil siulak gunung kerinci,  saya menilai bahwa pemkab dan polres kerinci tidak berpihak kepada rakyat lagi untuk itu kami minta kepada bapak kapolri dan kapolda jambi agar dapat mengambil tindakan tegas agar menutup semua tambang illegal yang berada di wilayah kecamatan gunung kerinci serta menangkap para pelakunya , karena kami melihat pihak polres tidak serius dalam menangani kasus tersebut ujarnya.

Kasus penambangan galian c illegal di siulak deras mudik mendapat perhatian  serius dari ketua gerakan mahasiswa peduli rakyat [GEMPUR] Asrizal  mengatakan kepada media ini dengan telah dibukanya garis polisi [police line] di lokasi tambang yang di segel oleh pihak polres kerinci itu pertanda bahwa penegakan hukum di kabupaten kerinci masih lemah dan pemkab kerinci terkesan tutup mata menurutnya pihak pemkab dan polres kerinci harus tegas kalau memang usaha pertambangan tidak punya izin ya harus itutup dan selanjutnya di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena sudah menjadi keresahan di tengah-tengah masyarakat banyak. Ujar asrizal tokoh muda kabupaten kerinci yang terkenal vokal ini. HM. GO.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments