Sidang Dugaan Perzinaan Wakil Ketua DPRD Kerinci Kembali Digelar di Pengadilan
DPRD Kerinci SUNGAIPENUH,GO-Sidang dugaan perzinaan dengan terdakwa Adi Purnomo Wakil Ketua DPRD Kerinci Adi Purnomo dengan terdakwa Sukasih (wanita bersuami), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh secara tertutup, Selasa siang tadi.
Sidang yang berlangsung tertutup itu guna mendengarkan keterangan saksi meringankan berasal dari dua anggota polisi dari Polsek Kayu Aro.
"Hari ini sidang menghadiri dua saksi ahli dan menghadirkan dua saksi yang meringankan dari aparat Kepolisian Kayu Aro," terang penasehat hukum Adi Purnomo kepada geger online usai sidang sore tadi.
Menurut Nazrin Lazi SH, pengacara Adi Purnomo, dimintanya keterangan dua saksi dari aparat Polsek Kayu Aro dikarenakan pihaknya meragukan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa bernama Janurahim. "Saksi Janurahim dalam keterangannya mengaku melihat mobil bergoyang BH 8 DZ didepan hotel dari jarak 15 meter. Dengan kaca yang gelap. Januarahim melihat ada yang diatas dan dibawah," terangnya
Dari keterangan saksi Januarahim itu, lanjutnya, majelis hakim bertanya kepada saksi, kenapa disaat itu saksi tidak memberi tahu kepada masyarakat. Namun jawaban saksi tidak diberitahunya kemasyarakat karena saksi mengaku ketakutan. "Ini kejanggalannya. Disaat hakim bertanya kepada saksi kenapa tidak diberitahu ke masyarakat saksi mengaku takut karena masyarakat Kayu Aro agak lain," ujarnya
Selanjutnya kata dia, majelis kembali bertanya kepada saksi, kenapa disaat itu saksi tidak melaporkannya ke Polsek Kayu Aro, namun lanjutnya, saksi mengaku didepan majelis hakim sudah melaporkan ke Polsek Kayu Aro, Namun, lanjutnya, saksi mengungkapkan dipersidangan, bahwa, saat itu tidak ada anggota polisi di Polsek.
"Inilah kejanggalannya, masa Januarahim mengatakan ketika itu tidak ada anggota Polsek yang piket. Kalau ia tidak ada yang piket saya akan laporkan ke Kapolri. Tapi, kenyataannya ada dua anggota Polsek yang piket dan dua anggota inilah yang dihadirkan dan telah memberikan keterangan yang meringankan (terdakwa)," Kata Nazrin Lazi SH kepada GO. (dde)