Pengerokan Sungai Siulak Deras Langgar Surat Kepala BWSS VI?




Pengerokan Sungai Siulak Deras Langgar Surat Kepala BWSS VI?
Kerinci, GO- Pelaksanaan kegiatan pembersihan sidimen bendung Siulak Deras Kabupaten Kerinci yang telah dilaksanakan oleh Perwakilan Masyarakat Desa Lubuk Nagodang Atas Nama Usman, Cs. Banyak menuai masalah.

Pasalnya Kegiatan Pembersihan Sungai yang menggunakan alat berat dikecam oleh warga dan kalangan LSM Kabupaten Kerinci karena dinilai merugikan masyarakat yang berada diwilayah pinggiran sungai, selain itu kegiatan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan yang ada dalam Surat Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI).
 
Husnan 59 Tahun Warga Siulak Deras yang rumahnya berada dipinggiran sungai Batang Merao telah menyatakan keberatan atas kegiatan Pengerokan materia jenis batu dan pasir di sepanjang sungai Batang Merao. 

“Akan berdampak turunnya tanah dan bangunan Rumah saya. Dalam surat pernyataan yang diketahui oleh Kepala kelurahan Siulak Deras dan Camat gunung kerinci saya meminta kepada pemerintah kabupaten Kerinci untuk melarang dan menghentikan orang-orang yang telah melakukan pengerokan material disepanjang sungai Batang Merao,” katanya.
 
Hiwan Syarif Ketua LSM Formasi Kabupaten Kerinci mengatakan kepada GO Bahwa pelaksanaan pembersihan sedimen bendung Siulak Deras yang dikerjakan oleh Usman Cs, diduga kuat telah melanggar isi surat Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI. Tanggal 23 Februari 2017.
 
“Ya saya menduga kegiatan tersebut sangat bertentangan dengan isi surat Kepala BWSS VI, Khususnya PAD poin 3 menyatakan Untuk penambangan Material di sungai, saudara harus mengajukan Izin Penambangan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." kata Himawan.
 
Masih kata Himawan, pelaksana kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin sesuai dengan Surat Kepala BWSS VI yang ditanda tangani oleh Ir. Andi Sudirman, MT. Untuk itu dirinya meminta kepada Kepala BWSS VI untuk turun kelapangan apabila kegiatan tersebut melanggar ketentuan Hukum. 

“Kami minta kepada Kepala BWSS VI Untuk menghentikan kegiatan tersebut dan selanjutnya merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pengusutan,” tegas Himawan.

Sementara itu, dalam hal ini, menuai sorotan masyarakat lainnya. Galian c illegal masih marak di Sulak mengambil material di sungai batang merao dengan menggunakan dua alat berat berupa escavator.

Bahkan beroperainya dua alat berat itu mendapat sorotan dari Kanit Bimas Polsek Gunung Kerinci Amdani. Dalam postingnya itu. dia minta supaya aktivitas galian c dengan alat berat yang diduga dilakukan usman cs dihentikan. Sungai batang merao dikerok berdampak robohnya bronjong yang sudah dibuat di bandaran jalan Siulak.

Kanit Binmas Polsek Gunung Kerinci menghimbau supaya Usman cs menghentikan aktivitasnya. “Karena masyarakat cukup resah terutama rumahnya dibantaran sungai batang merao tersebut,” jelasnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments