Kerjakan Proyek, BWSS VI Halalkan Pengambilan Material Illegal


Kerjakan Proyek, BWSS VI Halalkan Pengambilan Material Illegal 
Kerinci, GO-Proyek Penanggulangan Darurat Bencana BWSS VI Jambi nekat mengambil galian C illegal. Aksi nekat pengambilan galian C illegal berupa batu sungai Batang Merao dengan menggunakan escavator berlokasi di keluruhan Siulak Gedang.

Disinyalir, BWSS VI Jambi gunakan batu sungai setempat untuk mempermudah pekerjaan dan mengeruk keuntungan besar. Semestinya, dalam pembangunan bronjong itu, BWSS VI mendatangkan material batu dari luar.

“Proyek Balai ini mengambil batu untuk pembangunan bronjong dari sungai ini. Batu yang berasal dari sungai ini hanya untuk landasan saja," ujar warga kelurahan Siulak Gedang.

Lurah Siulak Deras Irwan membenarkan bahwa proyek BWSS mengambil material batu tanpa izin untuk membangun bronjong dari sungai tersebut.

“Iya, memang tidak ada izinnya. Batu itu diambil oleh masyarakat untuk proyek Balai disana," terangnya.

Lantas bagaimana dengan escavator yang ada disana ? “Iya memang ada escavator membantu pengambilan batu disana. Batu yang diambil hanya untuk landasan bawah saja,” katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Kerinci Damhar membenarkan proyek BWSS VI Jambi itu telah mengambil material di Sungai Batang Merao secara illegal.

"Pengambilan batu disana tanpa izin. Sebab sampai sekarang kami belum menerima suratnya. Walaupun izinnya dikeluarkan propinsi tentu kami juga mengetahuinya terlebih dahulu sebelum ditindak lanjuti di Jambi."tegasnya. (fyo)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments