Selain Wajib PT, Perusahaan Pers Harus Di Sahkan Menkum dan HAM


Selain Wajib PT, Perusahaan Pers Harus Di Sahkan Menkum dan HAM


Kerinci, GO-. Ada sesuatu hal yang wajib diketahui oleh perusahaan Pers yang bergerak di bidang penyelenggaraan usaha pers yang meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta Perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. Setiap perusahaan Pers Wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Selain itu Perusahaan Pers Harus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang. Serta Perusahaan Pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah) Berdasarkan Lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor : 4/peraturan-DP/III/2008 Tentang STANDAR DEWAN PERS.

Banyaknya media Cetak dan Elektronik di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi tentu sangat berkontribusi baik dalam upaya kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dan publik, namun wajib patuh dan taat kepada aturan yang berlaku yaitu badan hukum media wajib dalam bentuk PT dan harus terdaptar di Menkum dan HAM Republik Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Indonesia , Bagir Manan saat memberikan pembekalan pada Rakor Kehumasan di Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur yang digelar oleh Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jawa Timur di Surabaya beberapa tahun lalu.

Ia menegaskan badan hukum tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2014 lalu. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dewan Pers Nomor : 01/SE-DP/I/2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

"Disebutkan setiap perusahaan Pers sesuai pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 tentang Pers haruslah memiliki badan hukum indonesia, badan hukum itu berbentuk PT" katanya.

Dalam kesempatan itu Bagir Manan menyebutkan, ketentuan itu tidak bermaksud untuk merugikan perusahaan Pers, namun sangat menguntungkan. Dengan berstatus PT maka, jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari, maka yang akan disita adalah Aset PT, bukan wartawan.

Undang-undang Pers akan berlaku bila berbentuk PT. Sehingga jika bersengketa dan dianggap keliru, maka perusahaan Pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan hak permintaan maaf. "Jika bukan berbadan hukum PT, Dewan Pers tidak akan menyelesaikan permasalahan sengketa itu, pasalnya sengketa akan masuk ranah pidana yang otomatis akan diambil alih oleh Kepolisian, beber Bagir Manan.

Dan kondisi itu berbeda jika perusahaan Pers yang terlibat sengketa hukum berbentuk CV, yang berlaku adalah tanggung jawab pribadi. Artinya, jika ada penyitaan maka harta pribadi milik wartawan juga ikut disita.

Aldi Agnopiandi Direktur PT. MEDIA GEGER NUSANTARA mengajak semua lapisan masyarakat, instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk dapat mengawasi perusahaan Pers, di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

“Jika perusahaan Pers masih berbadan hukum CV Maka dalam hukum Indonesia tidak dikenal. Sementara itu, jika perusahaan Pers belum juga berbadan hukum, dewan pers tidak akan memasukkan perusahaan Pers tidak akan memasukkan perusahaan Pers bersangkutan dalam data Base dewan pers, konsekwensinya, apabila perusahaan Pers bersangkutan terlibat kasus hukum maka dewan pers tidak bisa membantu,” ujarnya.

Sementara itu, Zoni Irawan Selaku Komisaris PT. Media Geger Nusantara ketika Dikonfirmasi GO, Mengatakan Bahwa Koran Geger dan Media Online (GO) sudah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-0008787.AH.01.01. Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Media Geger Nusantara.

“Alhamdulillah berkat do'a dan dukungan masyarakat kabupaten kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi PT. Media Geger Nusantara sebagai badan hukum media GO dan media cetak Koran Geger sudah mendapat legalitas hukum yang sah dan berlaku di Indonesia. Sekali lagi terima kasih atas doa dan dukungan dari semua pihak,” katanya.


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments