Rapor Merah, Riswanto : Kerinci Masih Jauh Dari Dynamic Governance
Kerinci, GO- Sementinya Pemerintah Kabupaten Kerinci sudah masuk dalam penerapan sistem dynamic governance dengan mengedepankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan masyarakat sebagaimana di atur dalam aturan tentang diskresi.
Namun pada kenyataannya 2016 Kabupaten Kerinci masih belum mampu untuk melakukan terobosan-terobosan tersebut. Sehingga dynamic governance masih jauh untuk di terapkan di Kabupaten Kerinci. Kondisi ini terlihat dari adanya rapor merah yang di berikan oleh Komisi Ombudsman perwakilan Provinsi Jambi.
Riswanto Bakhtiar kepada GO mengatakan, dalam pencapaian terobosan tersebut membutuhkan keseriusan pemerintah daerah sehingga pelayanan publik dapat berjalan dengan optimal.
“Standar pelayanan publik yang baik merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang transparan akuntabel dan resphonshif artinya, standar pelayanan publik yang di berikan pemerintah merupakan perwujudan dari pemerintahan yang bersih bebas KKN,” terangnya, Sabtu (12/3).
Ia menambahkan terdapat beberapa sejumlah SKPD yang dinilai baik dalam sektor pelayanannya namun masih banyak terdapat SKPD yang belum mampu untuk meraih standar pelayanan yang sesuai dengan cita-cita dynamic governance.
“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dan Dinas Perizinan dan Pelelayanan Satu Pintu yang masuk dalam kriteria pelayanan yang baik dan dapat menjadi acuan bagi SKPD-SKPD lainnya,” kata Riswanto yang juga merupakan mahasiswa Magister Administrasi Publik UNP.
Artinya, dari sekian jumlah SKPD yang ada masih banyak terdapat SKPD yang belum memenuhi standar pelanan publik sebagaimana ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan stadar pelayanan yang ditetapkan oleh Komisi Ombudsman
“Banyak hal yang bisa di perbaiki untuk merubah konsep pelayanan publik, pertama, reformasi birokrasi, yakni memperbaiki sumber daya aparatur, otomatis pelayanan publik akan bisa di laksanakan dengan sesuai standar pelayanan terutama, di SKPD yang banyak melayani kegiatan-kegiatan masyarakat,” ungkapnya.
Riswanto yang juga merupakan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa (HIMA) MAP UNP periode 2016-2018 menyebutkan, di poin berikutnya adalah membutuhkan reformasi aturan.
Riswanto yang juga merupakan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa (HIMA) MAP UNP periode 2016-2018 menyebutkan, di poin berikutnya adalah membutuhkan reformasi aturan.
“Kedua, reformasi regulasi (aturan) artinya melakukan perubahan terhadap aturan-aturan yang tidak begitu penting sehingga pelayanan yang bisa di berikan dengan cepat dan tepat ,” lanjut Riswanto lagi.
Tim yang di bentuk oleh Kepala Daerah untuk melakukan analisa evaluasi dan monitoring terhadap standar pelayanan publik di sejumlah SKPD sudah berjalan itu di wajibkan memberikan laporan di setiap bulannya.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »