Ketua PWI Provinsi Jambi : Polisi Menangani Delik Pers Harus Memakai UU Pers No 40


Ketua PWI Provinsi Jambi : Polisi Menangani Delik Pers Harus Memakai UU Pers No 40  
Jambi, (KORAN GEGER)-Dalam puncak acara Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon kemarin perpanjangan mou Dewan Pers bersama Kapolri kembali di perpanjang. Hal ini berarti dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan di lindungi UU 40 tahun 1999 tentang Pers.
 
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi Drs. H. Mursyid Sonsang ketika dikonfirmasi GO mengatakan, didalam penyelesaian sengketa pers atau Delik Pers, nara sumber atau masyarakat yang merasa di rugikan oleh pemberitaan pers semestinya melalui prosedur yang diatur oleh UU Pers No 40 tahun 1999.
 
Dalam acara HPN di Ambon 9 Februari 2017 sudah ditandatangani oleh Kepala Kopolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol. Tito Karnavian dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, MoU untuk memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan Pers dan koordinasi penegakan hukum.
 
"Nara sumber atau siapapun yang merasa di rugikan oleh pers hendaknya penyelesaiannya melalui UU Pers. Yakni dengan mengajukan hak jawab kepada perusahaan Pers." ujar dosen Jurnalistik Universitas Batanghari Jambi di kediamannya.
 
Mursyid menegaskan demi untuk penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan Pers yang berimbang, akurat tidak beritikad buruk dan menghormati supremasi hukum. 

“Bagi nara sumber atau masyarakat yang merasa di rugikan oleh pemberitaan pers maka nara sumber tersebut hendaknya mengacu kepada UU Pers yakni dengan melakukan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Sehingga Polri dalam menangani perkara terkait Delik Pers akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” tegas Ketua PWI Cabang Jambi dua periode tersebut.
 
Sementara itu Mursyid menambahkan, dalam Pasal 4 ayat 4 UU nomor 40 tahun 1999 dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. 

“Tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi hal ini dapat di gunakan jika wartawan di mintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Tetapi hak tolak dapat di batalkan demi kepentingan dan keselamatan Negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan,” tambah alumni Lemhannas PPSA 18 tahun 2012 itu.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments