Dua Aktivis Di Laporkan ke Polda Jambi


Dua Aktivis Di Laporkan ke Polda Jambi 
 
Kerinci, GO- Pada Kamis tertanggal 2-Maret-2017 dua aktivis di laporkan ke Polda Jambi. Pemanggilan Zoni Irawan dan Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi berkaitan dengan laporan Darma Samsuri atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Berdasarkan surat yang di terima Zoni Irawan dengan nomor B248/II/2017/Ditreskrimsus tertanggal 24 Februari 2017. Perihal permintaan keterangan atas laporan dari masyarakat a.n Darma Samsuri tanggal 3 November 2016.

Ketua LSM Semut Merah dengan nomor surat B247/II/2017/Ditreskrimsus tertanggal 24 Februari 2017. Terkait laporan pengaduan masyarakat atas nama Darma Samsuri.

Kepada GO Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi mengatakan bahwa dirinya pernah melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan nomor 157/DPP/LSM-SEMUT MERAH tanggal 19 Oktober 2016.

“Pada 19-Oktober-2016 lalu saya pernah melaporkan Darma Samsuri terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Masing-masing korban, Hutri Randa, Bambang Candra, Marholen, dan Lensy Reflina dengan kerugian Rp. 207.000.000,” tegas Aldi, Selasa kemarin.

Berawal dari laporan tersebut Aldi menduga Darma Samsuri melapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui group facebook. “Awalnya, empat korban dugaan penipuan CPNS memberi kuasa melaporkan dugaan ini kepada pihak Polres Kerinci. Terkait laporan ini saya minta kepada Polres Kerinci untuk memperjelas status hukum terlapor Darma Samsuri. Karena hingga saat ini kasus itu belum ada kejelasan hukumnya,” terangnya.

Sementara itu Zoni Irawan juga turut di laporkan atas tuduhan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. “Benar, bahwa hari Kamis tanggal 2 Maret 2017 pihak Polda Jambi meminta kehadiran saya sebagai terlapor atas dugaan kasus tersebut,” ungkapnya. 

Atas pemanggilan Polda Jambi Zoni Irawan akan memenuhinya selaku terlapor. “Ya, saya akan memenuhi panggilan pihak Polda Jambi terkait laporan Darma Samsuri selaku pelapor,” ungkapnya.

Tidak hanya itu Zoni Irawan mengucapkan rasa terima kasihnya terhadap pihak pelapor yang telah melaporkannya kepada Polda Jambi. “Saya mengucapkan rasa terima kasih atas adanya laporan Darma Samsuri. Atas tuduhan kasus pencemaran nama baiknya. Karena itu merupakan hak pelapor untuk mencari keadilan. Namun demikian apa yang dituduhkan terhadap saya kita tunggu pembuktiannya di Pengadilan,” kata Zoni Irawan. 

Dari surat panggilan pihak Polda Jambi itu, mengacu pada pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments