Aldi Akan Laporkan Balik Exs Kepala UPTD ke Polda Jambi
Kerinci, GO-Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi selaku penerima kuasa dari pihak korban dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan nomor: 157/DPP/LSM-Semut merah/X/2016 Tanggal 17 Oktober 2016 Perihal : Laporan Penipuan dan Penggelapan akan melapor balik Darma Samsuri mantan kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Depati VII Kabupaten Kerinci ke Polda Jambi.
Kepada GO Aldi Agnopiandi Ketua umum LSM Semut Merah membenarkan hal tersebut. “Berdasarkan keterangan empat korban Hutri Randa, Lensy Reflina, Marholen, dan Bambang Cendra, dengan dalih bisa meluluskan empat orang dengan membayar Rp. 207 Juta,” kata Aldi, Kamis (9/3).
Kepada GO Aldi Agnopiandi Ketua umum LSM Semut Merah membenarkan hal tersebut. “Berdasarkan keterangan empat korban Hutri Randa, Lensy Reflina, Marholen, dan Bambang Cendra, dengan dalih bisa meluluskan empat orang dengan membayar Rp. 207 Juta,” kata Aldi, Kamis (9/3).
Kendati sudah melakukan pertemuan bersama empat orang tersebut, namun Darma Samsuri kata Aldi, meminta maaf. Bahkan ijazah asli dan transkrip nilai korban belum dikembalikan.
“Pernah ada pertemuan antara pihak korban dan Darma Samsuri, dalam pertemuan itu ia meminta maaf karena tidak menepati janjinya untuk meluluskan korban menjadi PNS. Namun ia berjanji akan mengembalikan uang korban sebesar Rp. 207 juga yang telah diambil dari korban paling lambat pada tanggal 07 April 2012 namun tidak di tepati dan juga ijazah asli dan transkrip nilai belum di kembalikan,” ujarnya.
Berawal dari laporan tersebut kata Aldi, ia di lapor oleh Darma Samsuri ke Polda Jambi. “Saya menduga karena telah melaporkan Darma Samsuri ke Polres Kerinci dengan kasus dugaan penipuan CPNS tersebut maka saya dilaporkan oleh Darma ke Pihak Polda jambi pada tanggal 03 November 2016,” terangnya lagi.
Ia pun telah memenuhi panggilan Penyidik Polda Jambi. Atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui group Facebook.
“Saya selaku terlapor telah memenuhi panggilan pihak Polda Jambi pada tanggal 02 Maret 2017 di ruang riksa Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi. Semua keterangan yang berkaitan dengan tudingan tersebut sudah kita jelaskan kepada penyidik, serta bukti-bukti,” ungkapnya.
Lantas apa upaya selanjutnya terkait laporan Darma Samsuri tersebut? “Saya selaku terlapor akan mempersiapkan laporan kasus dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik saya yang diduga kuat dilakukan oleh Darma Samsuri ke Pihak Polda Jambi,” bebernya lagi.
Disisi lain Aldi mengapresiasi pihak Polres Kerinci yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. “Saya minta agar pihak Polres Kerinci memperjelas status hukum Darma Samsuri selaku terlapor kasus dugaan penipuan empat orang CPNS itu,” tukasnya.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »